Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pemotongan PPh 21 cabang dilakukan di Kantor Pusat?

  • Pemotongan PPh 21 cabang dilakukan di Kantor Pusat?

     ktiong06 updated 7 years, 4 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Keehlz

    Member
    8 December 2016 at 4:11 pm

    Dear rekan ortax,

    Mau bertanya mengenai PPh 21, apakah pemotongan untuk kantor cabang dapat dilakukan di kantor pusat?

    sebagai contoh: PT A sebagai HO berlokasi di Jakarta, mempunyai kantor cabang di Bali. semua gaji karyawan tetap dibayarkan dari HO Jakarta. Apakah boleh pemotongan dan pelaporan pph 21 hanya dilakukan di Jakarta?

  • Keehlz

    Member
    8 December 2016 at 4:11 pm
  • Keehlz

    Member
    8 December 2016 at 4:43 pm

    Kalau menurut AR saya dijelaskan bahwa semua penyetoran dan pelaporan pph 21 ditentukan dari lokasi dimana karyawan bekerja, biarpun yang membayarkan gaji nya adalah HO Pusat. Apakah benar demikian? karena kalau dilihat dari UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat (1) dijelaskan bahwa "Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: (a) pemberi kerja yang membayar gaji upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai."

  • Keehlz

    Member
    13 December 2016 at 12:54 pm

    Dear rekan ortax,

    ada yang bisa bantu?

  • ktiong06

    Member
    13 December 2016 at 2:25 pm

    Untuk PPh 21 menganut desentrasilasi pajak, artinya sesuai dengan lokasi tempat karyawan bekerja, secara aturannya bisa dilakukan dengan pemusatan penyetoran pajak bagi perusahaan tertentu.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now