Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › harta hasil klaim asuransi jiwa dari luar indonesia
harta hasil klaim asuransi jiwa dari luar indonesia
Mohon informasi :
Tambahan harta yg diperoleh dari hasil klaim asuransi jiwa dari perusahaan asuransi luar indonesia, apakah bukan objek pajak? Premi asuransinya dibayar dengan penghasilan yang telah dipotong pajak.Jika Mengacu pada UU 36 th 2008 pasal 4 ayat 3e, sbb:
"e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada
orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; "Pada ayat tsb tidak dibedakan perusahaan asuransinya berasal dari luar atau di Indonesia.
Mohon pencerahannya para expertis perpajakan di forum ini.
Tak saya sangka problem yg dihadapi sam denganproblem saya. Saya dapat pensiun dari LN dalam valuta asing. Saya lapor dalam SPT saya dan bayar pajaknya. Pensiunnya saya simpan di Sinapore dan saya gunakan untuk membayar premi asuransi jiwa. Manfaatnya akan saya peroleh tahun 2019 dan sedang sibuk cari aturannya.
Terima klaim asuransi/manfaat asuransi pada prinsipnya kalo sesuai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia bukan objek pajak, karena premi asuransinya (yang dibayar di awal) sudah dikenai pajak.