Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain harta hasil klaim asuransi jiwa dari luar indonesia

  • harta hasil klaim asuransi jiwa dari luar indonesia

     daudjr updated 5 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • anggia27

    Member
    30 November 2016 at 2:19 pm

    Mohon informasi :
    Tambahan harta yg diperoleh dari hasil klaim asuransi jiwa dari perusahaan asuransi luar indonesia, apakah bukan objek pajak? Premi asuransinya dibayar dengan penghasilan yang telah dipotong pajak.

    Jika Mengacu pada UU 36 th 2008 pasal 4 ayat 3e, sbb:
    "e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada
    orang pribadi sehubungan dengan asuransi
    kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
    asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; "

    Pada ayat tsb tidak dibedakan perusahaan asuransinya berasal dari luar atau di Indonesia.

    Mohon pencerahannya para expertis perpajakan di forum ini.

  • anggia27

    Member
    30 November 2016 at 2:19 pm
  • jwsudomo

    Member
    20 April 2018 at 11:45 am

    Tak saya sangka problem yg dihadapi sam denganproblem saya. Saya dapat pensiun dari LN dalam valuta asing. Saya lapor dalam SPT saya dan bayar pajaknya. Pensiunnya saya simpan di Sinapore dan saya gunakan untuk membayar premi asuransi jiwa. Manfaatnya akan saya peroleh tahun 2019 dan sedang sibuk cari aturannya.

  • daudjr

    Member
    20 April 2018 at 1:13 pm

    Terima klaim asuransi/manfaat asuransi pada prinsipnya kalo sesuai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia bukan objek pajak, karena premi asuransinya (yang dibayar di awal) sudah dikenai pajak.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now