Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bisakah Membuat E-FIN Kolektif?
syarat mendaftar kan e fin secara kolektif gimana ya untuk karyawan perusahaan? bisa di wakilkan? apakah pegawai perlu menunjukan ktp sama npwp asli lagi pdhl sudah ada fotocopy?
hanya perlu FC KTP n NPWP..sama isi formulir
Mungkin bisa ditanyakan ke AR nya rekan…
Bisa Kolektif, kalo diwakilkan surat kuasa
kemarin prnh mau urus utk karyawan, katanya tdk bisa lg kolektif..
mgkn tergantung KPP kali yaaWahh iya mungkin beda kpp beda diskresi ya
- Originaly posted by bluemoon:
syarat mendaftar kan e fin secara kolektif gimana ya untuk karyawan perusahaan? bisa di wakilkan? apakah pegawai perlu menunjukan ktp sama npwp asli lagi pdhl sudah ada fotocopy?
untuk setiap NPWP sudah ada nomor efinya, tinggal ngaktifin saja, tapi untuk mengaktifkan tidak bisa dilakukan kolektif karena merupakan data pribadi setiap WP.
- Originaly posted by dimaz1:
ntuk setiap NPWP sudah ada nomor efinya, tinggal ngaktifin saja, tapi untuk mengaktifkan tidak bisa dilakukan kolektif karena merupakan data pribadi setiap WP.
setuju dengan rekan ini, kolektif sudah tidak dapat dilakukan karena sudah tidak ada promo lagi seperti dulu, kalau dulu pas belum lama lounching masih bisa kolektif,tp sekarang sepertinya sudah tidak bisa
kalo pengalaman saya pake copyan KTP, kartu NPWP dan isi formulir.
selesai. tidak diminta menunjukkan KTP asli, walau dalam peraturan
disebutkan begitu.