Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengeluaran Saham Portepel
Dear rekan-rekan Ortax,
Mau tanya ni..PT A dan PT B mempunyai saham di PT C dg proporsi 70:30 (7.000:3.000) dg harga 1000/lembar . Dalam RUPS, PT C menawarkan saham portepel senilai 5.000 dan di beli oleh PT B senilai 100 jt, sehingga proporsi berubah 47:53. Yang mau sy tanyakan, bagaimana pencatatan di PT B atas efek dilusi saham tersebut?- Originaly posted by Jurit:
Dear rekan-rekan Ortax,
Mau tanya ni..PT A dan PT B mempunyai saham di PT C dg proporsi 70:30 (7.000:3.000) dg harga 1000/lembar . Dalam RUPS, PT C menawarkan saham portepel senilai 5.000 dan di beli oleh PT B senilai 100 jt, sehingga proporsi berubah 47:53. Yang mau sy tanyakan, bagaimana pencatatan di PT B atas efek dilusi saham tersebut?waduh belum tau gan masalah beginian
- Originaly posted by ivander:
Dear rekan-rekan Ortax,
Mau tanya ni..PT A dan PT B mempunyai saham di PT C dg proporsi 70:30 (7.000:3.000) dg harga 1000/lembar . Dalam RUPS, PT C menawarkan saham portepel senilai 5.000 dan di beli oleh PT B senilai 100 jt, sehingga proporsi berubah 47:53. Yang mau sy tanyakan, bagaimana pencatatan di PT B atas efek dilusi saham tersebut?dlm kasus diatas semua PT Tertutup