Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Setelah Tax Amnesty apa boleh Non Efektif
Setelah Tax Amnesty apa boleh Non Efektif
Dear All rekan Ortax,
kebetulan ada perusahaan yang memang sudah tidak melakukan transaksi, dan selalu nihil spt nya, kemarin ikut TA,
nah jika sdh ikut TA, apakah boleh mengajukan Non Efektif ?
mohon tanggapannya yaBoleh diajukan rekan, nanti setelah pengajuan akan ada kunjungan dan permintaan berkas atau data lalu di periksa dan diteliti
kewajiban pelaporan penempatan harta di dalam negeri bagaimana rekan hendraprasetio ?
- Originaly posted by hendraprasetio:
Boleh diajukan rekan, nanti setelah pengajuan akan ada kunjungan dan permintaan berkas atau data lalu di periksa dan diteliti
lo iya ta ? tetep bakal diperiksa ? diminta data" nya gitu ? buku besar ? spt juga ?
Originaly posted by dharmawan a:kewajiban pelaporan penempatan harta di dalam negeri bagaimana rekan hendraprasetio ?
nah ini yang jadi pertimbangan juga rekan ..
DJP ingin dana tambahan, sekaligus intensifikasi & ekstensifikasi.
seharusnya non efektif nga diharapkan DJP.- Originaly posted by jo777:
DJP ingin dana tambahan, sekaligus intensifikasi & ekstensifikasi.
seharusnya non efektif nga diharapkan DJP.omegat .. ga jadi non efektif deh .. lapor nihil" aja deh
- Originaly posted by masterpiece89:
omegat .. ga jadi non efektif deh .. lapor nihil" aja deh
klo memenuhi kriteria NE sepertinya gak masalah rekan, yang diperiksa klo penghapusan NPWP nya.
Kebetulan saya sedang cari topik ini.. Tapi kasusnya perusahaan mau tutup perusahaan bukan NE. Perusahaan tidak ada kegiatan operasional.
Apakah bisa ditutup setelah ikut Tax Amnesty?
Mohon pencerahannya.Terimakasih
- Originaly posted by loveindonesia:
klo memenuhi kriteria NE sepertinya gak masalah rekan, yang diperiksa klo penghapusan NPWP nya.
nanti saya coba salah satu pt yang tidak ber operasi
Originaly posted by POERBA:Apakah bisa ditutup setelah ikut Tax Amnesty?
Mohon pencerahannya.kalo udah saya coba, nanti saya share disini
- Originaly posted by POERBA:
Kebetulan saya sedang cari topik ini.. Tapi kasusnya perusahaan mau tutup perusahaan bukan NE. Perusahaan tidak ada kegiatan operasional.
Apakah bisa ditutup setelah ikut Tax Amnesty?tunggu selesai pelaporan penempatan Harta tambahan sejak diterima surat keterangan..nanti jika tidak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan TA
- Originaly posted by priadiar4:
tunggu selesai pelaporan penempatan Harta tambahan sejak diterima surat keterangan..nanti jika tidak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan TA
iya juga yah .. nihil" dulu aja deh .. utk pph 21 dan spt tahunannya ..
utk pt yg msh pkp, mending cabut dulu pkpnya .. kan ga diperiksa .. udah ikut TA ? 😀
bener pak priadiar4 ?
Mohon maaf rekan, seperti yg sedang saya ajukan NE untk badan usaha klasifikasi cv dan pt…
1. Setelah kita mengajukan permohonan pencabutan PKP, kita akan mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan sekaligus surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen (yg saya lihat ada data perpajakan sebanyak 2 item dan data akuntansi & dokumen perusahaan sebanyak 17 item)
2. Semua hal dalam pengajuan pencabutan PKP setidaknya sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan RI Nomo 17/PMK.03/2013- Originaly posted by hendraprasetio:
1. Setelah kita mengajukan permohonan pencabutan PKP, kita akan mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan sekaligus surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen (yg saya lihat ada data perpajakan sebanyak 2 item dan data akuntansi & dokumen perusahaan sebanyak 17 item)
2. Semua hal dalam pengajuan pencabutan PKP setidaknya sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan RI Nomo 17/PMK.03/2013untuk tahun berapa pemeriksaannya rekan?
Tahun pajak terakhir, rekan dharmawan….. tahun 2015