Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tax Amnesty Sukses Bawa Pulang Rp 143 Triliun dari Luar Negeri

  • Tax Amnesty Sukses Bawa Pulang Rp 143 Triliun dari Luar Negeri

     Jo777 updated 7 years, 5 months ago 4 Members · 7 Posts
  • benjaminfranklinjr

    Member
    18 October 2016 at 2:07 pm

    Program pengampunan pajak atau tax amensty terus bergulir. Sampai pekan ketiga Oktober 2016 ini, program tax amnesty mampu membawa masuk dana dari luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 143 triliun.

    Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta (18/10/2016), pukul 10.54 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.847 triliun.

    Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.722 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 982 triliun, dan dana repatriasi sekitar Rp 143 triliun.

    Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 93,7 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non UMKM mencapai Rp 80,1 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10,3 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,09 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 201 miliar.

    Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 97,6 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 94,1 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 386 miliar.

    Sebelumnya pada 15 Oktober 2016, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada WNI yang ingin mengalihkan dananya (repatriasi) dari Swiss ke Indonesia sebesar Rp 150 triliun. Sayangnya, grup usaha ini takut Financial Action Task Force (FATF) mencurigai uang yang dipindahkan dari Swiss.

    "Kenapa belum ada dana repatriasi dari Swiss? Padahal banyak orang Indonesia simpan dana di Swiss, terutama pejabat Orde Baru," ujar Yustinus di Malang, seperti ditulis Sabtu (14/10/2016).

    Menurutnya, minim dana repatriasi dari Swiss karena negara tersebut masih terganjal isu status negara rawan pencucian uang oleh FATF. FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.

    Baca : http://bisnis.liputan6.com/read/2629011/tax-amnest y-sukses-bawa-pulang-rp-143-triliun-dari-luar-nege ri

  • benjaminfranklinjr

    Member
    18 October 2016 at 2:07 pm
  • VAT

    Member
    18 October 2016 at 2:28 pm

    target repatriasi 1.000T kan ya?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    19 October 2016 at 9:16 am
    Originaly posted by VAT:

    target repatriasi 1.000T kan ya?

    iya betul

  • VAT

    Member
    19 October 2016 at 12:23 pm

    Masih jauh 🙁
    harusnya judulnya "Tax Amnesty Baru Bawa Pulang Rp 143 Triliun dari Luar Negeri"
    hahaha…
    Semoga terus bertambah angka repatriasi ini

  • husnithamrin

    Member
    19 October 2016 at 1:43 pm

    jauh, masih harus kerja keras

  • Jo777

    Member
    20 October 2016 at 1:56 pm

    target target

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now