Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tiga Pegawai Pajak Divonis 5 Tahun, karena Terbukti Memeras

  • Tiga Pegawai Pajak Divonis 5 Tahun, karena Terbukti Memeras

     priadiar4 updated 7 years, 6 months ago 11 Members · 12 Posts
  • joancoex

    Member
    18 October 2016 at 9:35 am
  • joancoex

    Member
    18 October 2016 at 9:35 am

    TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum penjara tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana, selama 5 tahun kurungan. Ketiganya terbukti memeras PT EDMI Manufacturing Indonesia.

    "Ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Faisal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016. Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain dihukum penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar, mereka harus mengganti dengan hukuman 1 bulan kurungan.

    Hery, Indarto, dan Slamet masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak. Mereka terbukti memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.

    Awalnya, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 serta pajak pertambahan nilai pada 2013 sebesar Rp 3 miliar. Ketiga terdakwa lalu meminta “uang capek” kepada PT EDMI untuk mengurusi kelebihan pajak itu. Mereka juga mengancam pejabat PT EDMI dengan menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.

    Ketiga terdakwa sepakat menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim.

    sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/17/063 812867/terbukti-memeras-tiga-pegawai-pajak-divonis -5-tahun

    Kinerja DItjen Pajak saya kira semakin baik namun sistem internal control harus diperbaiki lagi agar oknum "pencuri" didalamnya perlu direvolusi mental… Jangan sampai kasus gayus terulang…

  • prawoto

    Member
    18 October 2016 at 9:39 am

    Jangan sampai terulang kembali…

  • dharanindra

    Member
    18 October 2016 at 9:41 am

    Berantas pungli seperti ini, dukung program Jokowi…hehe

  • bimoaryan

    Member
    18 October 2016 at 10:54 am

    Setuju rekan nindra, harus diberantas oknum pajak yang masih saja pengen nambah penghasilan lewat pungutan liar. Saya kira remunerasi petugas pajak sudah bagus

  • F3RD14N5Y4H

    Member
    18 October 2016 at 11:06 am

    Berantas dan Tegakkan hukum sesuai Undang Undang di Indonesia….

  • sabdani

    Member
    18 October 2016 at 11:40 am

    Hemmmmm.,.,.,
    bisa juga buat contoh.,.,.,.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    19 October 2016 at 8:55 am
    Originaly posted by sabdani:

    Hemmmmm.,.,.,
    bisa juga buat contoh.,.,.,.

    Hahhaa betul

  • daniel7

    Member
    19 October 2016 at 10:49 am

    ayoooo…itu cuma orang orang yang sial aja, kebobolan kena tangkap. cek saja WP badan yang LB, 99 persen gitu prakteknya dilapangan.

  • Risniy

    Member
    19 October 2016 at 11:14 am

    Hmmm…..

  • loveindonesia

    Member
    20 October 2016 at 5:04 pm
    Originaly posted by daniel7:

    ayoooo…itu cuma orang orang yang sial aja, kebobolan kena tangkap. cek saja WP badan yang LB, 99 persen gitu prakteknya dilapangan.

    99 persen? yakin amat rekan.. hati-hati nyebut angka 99 persen tanpa data.

  • priadiar4

    Member
    20 October 2016 at 5:07 pm
    Originaly posted by daniel7:

    ayoooo…itu cuma orang orang yang sial aja, kebobolan kena tangkap. cek saja WP badan yang LB, 99 persen gitu prakteknya dilapangan.

    gak juga, yang LB Pengembalian Pendahuluan PMK 198 maju jaya lancar lho…

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now