Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pelaporan PPh21 Karyawan Keluar Pertengahan Tahun

  • Pelaporan PPh21 Karyawan Keluar Pertengahan Tahun

     gilangrachman updated 7 years, 6 months ago 5 Members · 7 Posts
  • anielsoul

    Member
    12 October 2016 at 2:08 pm

    Permisi senior2, mau tanya perihal karyawan yang keluar di pertengahan tahun.

    setelah dihitung ulang pada saat karyawan keluar, ternyata terdapat lebih potong pph 21 karyawan ybs, dan telah dikembalikan sekalian dengan pemberian 1721 A1, kelebihan pajak yang telah disetorkan ke kas negara juga dapat dikompensasikan ke masa berikutnya. yang ingin saya tanyakan metode kompensasinya seperti apa ya? bagaimana pelaporan lebih bayar tersebut pada SPT PPh21? apakah dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak masa sebelumnya? atau metode lainnya.

    Mohon pencerahannya, terima kasih.

  • anielsoul

    Member
    12 October 2016 at 2:08 pm
  • kamiyem

    Member
    12 October 2016 at 2:51 pm

    kompensasi ke masa pajak berikutnya. di Daftar Pemotongan Masa Pajak (form 1721-1) kan nanti akan dituliskan berapa jumlah lebih bayar pajak yang terjadi akibat karyawan ada yang keluar. Nanti di SPT induk (1721) masa pajak berikutnya, di nomor 13 dimasukan Nilai Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dari masa pajak (centang masa pajak dimana ada lebih bayar/karyawan keluar), terus masukin nominal lebih bayarnya. cmiiw.

  • anielsoul

    Member
    12 October 2016 at 3:02 pm

    jadi diposisi pelaporan terakhir karyawan bersangkutan, pada lembar 1721-I dimasukan total kelebihan pembayaran pph 21 yang bersangkutan ya rekan, dan pada masa berikutnya baru dimasukan nilai lebih bayar sejumlah lebih bayar pada 1721-I masa sebelumnya pada SPT induk baris 13. Terima kasih informasinya rekan.

  • SOKA

    Member
    20 October 2016 at 10:41 pm

    Rekan…bisa nanya…sekalian nimbrung ni…
    Bila karyawan bekerja selama 4 bulan dari Januari sd April, perhitungan pph 21 nya bagaimana di pembuatan bukti potong 1721 A1 nya?
    apakah gaji dihitung selama 4 bulan atau disetahunkan dulu?
    Terima kasih.

  • Jo777

    Member
    21 October 2016 at 10:06 am

    rekan soka,
    menurut saya gaji dihitung 4 bulan.

  • gilangrachman

    Member
    24 October 2016 at 11:15 pm
    Originaly posted by soka:

    Location : Surabaya.
    Joined : 10 Apr 2016.
    Posts : 43.
     Post Reply  Quote 20 Oct 2016 22:41
    Rekan…bisa nanya…sekalian nimbrung ni…
    Bila karyawan bekerja selama 4 bulan dari Januari sd April, perhitungan pph 21 nya bagaimana di pembuatan bukti potong 1721 A1 nya?
    apakah gaji dihitung selama 4 bulan atau disetahunkan dulu?
    Terima kasih.

    Sewaktu anda menghitung Januari – Maret seolah2 karyawan tidak akan berhenti di April bukan? jadi anda setahunkan, nah ketika April anda hitung kembali, lihat alasan mengapa ia berhenti bekerja,

    ada 2 yaitu
    -Berhenti bekerja biasa
    -Meninggal / Keluar Negeri (bukan SPDN lagi)

    kalau yang berhenti bekerja biasa, di April anda hanya menghitung x4 Ph. Netonya sehingga anda pasti mendapatkan lebih bayar dan dapat restitusi

    Kalau yang berhenti karena WP Meninggal, atau berniat keluar negeri dan tidak menjadi SPDN lagi, maka di April anda harus menyetahunkan yaitu mengalikan 12/4 sehingga di April anda akan terhutang sama seperti Januari-Maret

    Semoga Membantu ya 🙂

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now