• PPh Pasal 15 atau Pasal 23

     st-lusikooy updated 7 years ago 3 Members · 7 Posts
  • st-lusikooy

    Member
    2 October 2016 at 2:54 pm
  • st-lusikooy

    Member
    2 October 2016 at 2:54 pm

    Buat temans ortax yg pintar2 dan hebat2 serta ganteng2 dan cantik2 hehehe… (muji dulu supaya senang ngasih jawaban)

    mau nanya nih…

    Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang freight forwarding. Memiliki pesawat sendiri yang digunakan untuk jasa angkutan cargo, angkutan umum/ penumpang dan Charter.

    yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. Terhadap jasa charter dipotong PPh pasal 15 atau 23 karena penjelasan dalam KMK475 thn 1996 dan SE-35 thn 1996 poin 4 disebutkan PPh yg dipungut dan disetor merupakan PPh pasal 23. sedangkan menurut website pajak (http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pph-pasal -15) disebutkan PPh Pasal 15 (non-Final)

    2. Jika menggunakan PPh pasal 23, kode MAP dan KJS yg mana yang digunakan?

    3. jika PPh Pasal 15, kode MAP/KJS 411128/412 atau 411129/101 yg digunakan.

    4. jika ada referensi aturan tambahan, mohon diberikan juga sebagai landasan tanggapannya.

    terima kasih dari saya banyak sekali lho …hehehe….

    ***selamat mengikuti TA***

  • priadiar4

    Member
    3 October 2016 at 10:56 am
    Originaly posted by st-lusikooy:

    1. Terhadap jasa charter dipotong PPh pasal 15 atau 23 karena penjelasan dalam KMK475 thn 1996 dan SE-35 thn 1996 poin 4 disebutkan PPh yg dipungut dan disetor merupakan PPh pasal 23. sedangkan menurut website pajak (http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pph-pasal -15) disebutkan PPh Pasal 15 (non-Final)

    maksudnya setali tiga uang dengan pasal 23

    Originaly posted by st-lusikooy:

    3. jika PPh Pasal 15, kode MAP/KJS 411128/412 atau 411129/101 yg digunakan.

    Originaly posted by st-lusikooy:

    411129/101

    Originaly posted by st-lusikooy:

    4. jika ada referensi aturan tambahan, mohon diberikan juga sebagai landasan tanggapannya.

    SE-35/PJ.4/1996

  • tukanginsinyur

    Member
    3 October 2016 at 11:02 am

    pasal 15 rekan

  • st-lusikooy

    Member
    3 October 2016 at 7:59 pm

    Terima kasih banyak atas jawabannya ya….

    Originaly posted by priadiar4:

    maksudnya setali tiga uang dengan pasal 23

    Maksudnya mirip karena sewa harta ya?

    Originaly posted by priadiar4:

    SE-35/PJ.4/1996

    berarti non final kan?

    Originaly posted by tukanginsinyur:

    pasal 15 rekan

    non final bukan ya?

    Berarti saya harus pbk semua pembayaran yg sudah dibayar selama ini donk

  • priadiar4

    Member
    4 October 2016 at 4:40 pm
    Originaly posted by st-lusikooy:

    Maksudnya mirip karena sewa harta ya?

    maksudnya dipersamakan dengan PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan

    Originaly posted by st-lusikooy:

    berarti non final kan?

    iya

  • st-lusikooy

    Member
    23 April 2017 at 11:05 am

    Terima kasih atas jawaban-jawabannya…

    Be blessed day

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now