Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 15 atau Pasal 23
PPh Pasal 15 atau Pasal 23
Buat temans ortax yg pintar2 dan hebat2 serta ganteng2 dan cantik2 hehehe… (muji dulu supaya senang ngasih jawaban)
mau nanya nih…
Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang freight forwarding. Memiliki pesawat sendiri yang digunakan untuk jasa angkutan cargo, angkutan umum/ penumpang dan Charter.
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Terhadap jasa charter dipotong PPh pasal 15 atau 23 karena penjelasan dalam KMK475 thn 1996 dan SE-35 thn 1996 poin 4 disebutkan PPh yg dipungut dan disetor merupakan PPh pasal 23. sedangkan menurut website pajak (http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pph-pasal -15) disebutkan PPh Pasal 15 (non-Final)2. Jika menggunakan PPh pasal 23, kode MAP dan KJS yg mana yang digunakan?
3. jika PPh Pasal 15, kode MAP/KJS 411128/412 atau 411129/101 yg digunakan.
4. jika ada referensi aturan tambahan, mohon diberikan juga sebagai landasan tanggapannya.
terima kasih dari saya banyak sekali lho …hehehe….
***selamat mengikuti TA***
- Originaly posted by st-lusikooy:
1. Terhadap jasa charter dipotong PPh pasal 15 atau 23 karena penjelasan dalam KMK475 thn 1996 dan SE-35 thn 1996 poin 4 disebutkan PPh yg dipungut dan disetor merupakan PPh pasal 23. sedangkan menurut website pajak (http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pph-pasal -15) disebutkan PPh Pasal 15 (non-Final)
maksudnya setali tiga uang dengan pasal 23
Originaly posted by st-lusikooy:3. jika PPh Pasal 15, kode MAP/KJS 411128/412 atau 411129/101 yg digunakan.
Originaly posted by st-lusikooy:411129/101
Originaly posted by st-lusikooy:4. jika ada referensi aturan tambahan, mohon diberikan juga sebagai landasan tanggapannya.
SE-35/PJ.4/1996
pasal 15 rekan
Terima kasih banyak atas jawabannya ya….
Originaly posted by priadiar4:maksudnya setali tiga uang dengan pasal 23
Maksudnya mirip karena sewa harta ya?
Originaly posted by priadiar4:SE-35/PJ.4/1996
berarti non final kan?
Originaly posted by tukanginsinyur:pasal 15 rekan
non final bukan ya?
Berarti saya harus pbk semua pembayaran yg sudah dibayar selama ini donk
- Originaly posted by st-lusikooy:
Maksudnya mirip karena sewa harta ya?
maksudnya dipersamakan dengan PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan
Originaly posted by st-lusikooy:berarti non final kan?
iya
Terima kasih atas jawaban-jawabannya…
Be blessed day