Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pencatatan Jurnal versi Pajak vs PSAK 70 ?

  • Pencatatan Jurnal versi Pajak vs PSAK 70 ?

     Nurmuliana updated 7 years, 4 months ago 15 Members · 23 Posts
  • sanny kentz

    Member
    18 September 2016 at 8:15 am
  • sanny kentz

    Member
    18 September 2016 at 8:15 am

    Dear Rekan Ortax,
    Menurut peraturan pajak utk WP badan yang ikut TA, maka pencatatannya :
    D : Aset
    K : Laba ditahan

    Tapi Versi PSAK :
    D: Aset
    K : Tambahan modal disetor

    Jadi harus ikut yang mana rekan ?

  • sanny kentz

    Member
    18 September 2016 at 8:16 am

    Terus bagaimana pengakuan pembayaran uang tebusan ? Apakah dicatat sebagai biaya pajak atau bagaimana ?

  • hendraprasetio

    Member
    18 September 2016 at 10:28 am

    untuk pembayarantebusan TA tidak dapt dibiayakan, rekan
    untuk pajak vs psak…..rasanya hampir sama pengertian nya hanya beda nama atau kata model nya 🙂

  • sanny kentz

    Member
    19 September 2016 at 8:44 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    untuk pajak vs psak…..rasanya hampir sama pengertian nya hanya beda nama atau kata model nya 🙂

    Beda nama tapi punya impact ke pajaknya Rekan Hendra
    Kalau dicatat sebagai "TAMBAHAN MODAL DISETOR" kan sudah jadi modal
    tapi kalau dicatat ke LABA DITAHAN' saat direclass jadi modal bukankah harus kena pajak karena dianggap sebagai deviden ?

  • alter

    Member
    19 September 2016 at 8:58 am
    Originaly posted by sanny kentz:

    kalau dicatat ke LABA DITAHAN' saat direclass jadi modal bukankah harus kena pajak karena dianggap sebagai deviden ?

    mohon diperjelas gan untuk yang ini.

  • natane

    Member
    19 September 2016 at 9:25 am

    ikut pajak aja, PSAK kan tidak mengikat

  • alter

    Member
    19 September 2016 at 9:38 am
    Originaly posted by natane:

    ikut pajak aja, PSAK kan tidak mengikat

    buat akuntan PSAK itu kitab sucinya gan.. yang mau diperjelas disini adalah efek dari perbedaan pencatatan tersebut.. kalo misalkan efek pencatatan menurut pajak menyebabkan jebakan betmen ya ngapain ikut amesti. begitu juga sebaliknya. mohon pencerahannya.

  • Uya4

    Member
    19 September 2016 at 10:29 am

    Saya berpikiran kenapa dimasukkan ke RE karena pajak berpikiran bahwa harta yg terlapor itu mmng hasil dari operasional sehingga dimasukkan ke RE, karena jika dianggap modal disetor maka seolah- olah harta tersebut hanya mengada – ada hanya untuk ikut TA saja, kan filosofi TA harta yang belum dicatat dan bukan harta yang seolah – olah lupa di catat

  • santosobroto

    Member
    19 September 2016 at 3:46 pm

    PSAK 70 sudah release apa masih draft rekan?

  • sanny kentz

    Member
    19 September 2016 at 3:48 pm

    Kalau dimasukan sebagai Tambahan Modal disetor, apakah akan dikoreksi ?

  • mang hendra

    Member
    19 September 2016 at 5:29 pm

    Untuk pelaporan perpajakan, harta bersih yg diungkapkan dalam TA, pertama-tama harus dicatat sbg laba ditahan.

    Untuk dapat dicatat sebagai tambahan modal disetor, harus ada akte perubahan modal dan harus jelas bagian masing2 setiap pesero. Dalam proses ini ada pengalihan laba ditahan menjadi saham pesero (pembagian dividen)

  • sanny kentz

    Member
    19 September 2016 at 6:26 pm
    Originaly posted by mang hendra:

    Untuk dapat dicatat sebagai tambahan modal disetor, harus ada akte perubahan modal dan harus jelas bagian masing2 setiap pesero. Dalam proses ini ada pengalihan laba ditahan menjadi saham pesero (pembagian dividen)

    Bearti akan kena 2x pajak ya. Pertama saat TA, kedua saat perubahan RE menajdi modal.
    Thanks rekan semuanya

  • mang hendra

    Member
    19 September 2016 at 6:58 pm
    Originaly posted by sanny kentz:

    Bearti akan kena 2x pajak ya

    Yg pertama bayar uang tebusan
    Yg kedua tergantung peseronya, kalo pesero nya memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, gak kena PPh atas dividen

  • Uya4

    Member
    19 September 2016 at 9:32 pm
    Originaly posted by santosobroto:

    PSAK 70 sudah release apa masih draft rekan?

    dalam waktu dekat ini rekan…IAI lg pembahasan

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now