Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pencatatan Jurnal versi Pajak vs PSAK 70 ?
Pencatatan Jurnal versi Pajak vs PSAK 70 ?
Dear Rekan Ortax,
Menurut peraturan pajak utk WP badan yang ikut TA, maka pencatatannya :
D : Aset
K : Laba ditahanTapi Versi PSAK :
D: Aset
K : Tambahan modal disetorJadi harus ikut yang mana rekan ?
Terus bagaimana pengakuan pembayaran uang tebusan ? Apakah dicatat sebagai biaya pajak atau bagaimana ?
untuk pembayarantebusan TA tidak dapt dibiayakan, rekan
untuk pajak vs psak…..rasanya hampir sama pengertian nya hanya beda nama atau kata model nya 🙂- Originaly posted by hendraprasetio:
untuk pajak vs psak…..rasanya hampir sama pengertian nya hanya beda nama atau kata model nya 🙂
Beda nama tapi punya impact ke pajaknya Rekan Hendra
Kalau dicatat sebagai "TAMBAHAN MODAL DISETOR" kan sudah jadi modal
tapi kalau dicatat ke LABA DITAHAN' saat direclass jadi modal bukankah harus kena pajak karena dianggap sebagai deviden ? - Originaly posted by sanny kentz:
kalau dicatat ke LABA DITAHAN' saat direclass jadi modal bukankah harus kena pajak karena dianggap sebagai deviden ?
mohon diperjelas gan untuk yang ini.
ikut pajak aja, PSAK kan tidak mengikat
- Originaly posted by natane:
ikut pajak aja, PSAK kan tidak mengikat
buat akuntan PSAK itu kitab sucinya gan.. yang mau diperjelas disini adalah efek dari perbedaan pencatatan tersebut.. kalo misalkan efek pencatatan menurut pajak menyebabkan jebakan betmen ya ngapain ikut amesti. begitu juga sebaliknya. mohon pencerahannya.
Saya berpikiran kenapa dimasukkan ke RE karena pajak berpikiran bahwa harta yg terlapor itu mmng hasil dari operasional sehingga dimasukkan ke RE, karena jika dianggap modal disetor maka seolah- olah harta tersebut hanya mengada – ada hanya untuk ikut TA saja, kan filosofi TA harta yang belum dicatat dan bukan harta yang seolah – olah lupa di catat
PSAK 70 sudah release apa masih draft rekan?
Kalau dimasukan sebagai Tambahan Modal disetor, apakah akan dikoreksi ?
Untuk pelaporan perpajakan, harta bersih yg diungkapkan dalam TA, pertama-tama harus dicatat sbg laba ditahan.
Untuk dapat dicatat sebagai tambahan modal disetor, harus ada akte perubahan modal dan harus jelas bagian masing2 setiap pesero. Dalam proses ini ada pengalihan laba ditahan menjadi saham pesero (pembagian dividen)
- Originaly posted by mang hendra:
Untuk dapat dicatat sebagai tambahan modal disetor, harus ada akte perubahan modal dan harus jelas bagian masing2 setiap pesero. Dalam proses ini ada pengalihan laba ditahan menjadi saham pesero (pembagian dividen)
Bearti akan kena 2x pajak ya. Pertama saat TA, kedua saat perubahan RE menajdi modal.
Thanks rekan semuanya - Originaly posted by sanny kentz:
Bearti akan kena 2x pajak ya
Yg pertama bayar uang tebusan
Yg kedua tergantung peseronya, kalo pesero nya memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, gak kena PPh atas dividen - Originaly posted by santosobroto:
PSAK 70 sudah release apa masih draft rekan?
dalam waktu dekat ini rekan…IAI lg pembahasan