Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Wirasusaha dagang tarif UMKM & menerima prive, ikut tarif berapa?

  • Wirasusaha dagang tarif UMKM & menerima prive, ikut tarif berapa?

     kyloren updated 7 years, 7 months ago 7 Members · 13 Posts
  • gnod

    Member
    31 August 2016 at 4:30 pm
  • gnod

    Member
    31 August 2016 at 4:30 pm

    Selamat sore rekan,
    Sy cuma memiliki 1 pertanyaan

    WP OP di SPT 2015 memiliki sumber penghasilan UMKM (PP46) & menerima prive dari CV, Apakah bisa ikut tarif UMKM (0,5%) ?

    Terima kasih

  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 4:36 pm
    Originaly posted by gnod:

    Selamat sore rekan,
    Sy cuma memiliki 1 pertanyaan

    dua juga boleh wkwkkw

    Originaly posted by gnod:

    WP OP di SPT 2015 memiliki sumber penghasilan UMKM (PP46) & menerima prive dari CV, Apakah bisa ikut tarif UMKM (0,5%) ?

    Bisa
    Yang tidak boleh kalo dia punya usaha UMKM tapi bekerja sebagai karyawan atau yg dipotong 21 dan atau sebagai tenagah ahli yg melakukan pekerjaan bebas (seperti dokter, dll)
    Jadi kalo penghasilan lainnya hanya berupa modal itu bisa

  • gnod

    Member
    31 August 2016 at 4:50 pm

    Baik rekan, sy sangat jelas sekali

  • begawan5060

    Member
    31 August 2016 at 6:28 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Bisa
    Yang tidak boleh kalo dia punya usaha UMKM tapi bekerja sebagai karyawan atau yg dipotong 21 dan atau sebagai tenagah ahli yg melakukan pekerjaan bebas (seperti dokter, dll)
    Jadi kalo penghasilan lainnya hanya berupa modal itu bisa

    Sependapat..

  • danu31

    Member
    31 August 2016 at 9:03 pm

    Wah.. kok beda yaa… barusan teman sy seorang pemilik CV ikut tax amnesty dikenakan tarif 2 % unt pajak pribadinya, tetapi kalo yg ikut CV nya bisa pakai tarif 0.5%

  • gnod

    Member
    1 September 2016 at 10:22 am
    Originaly posted by danu31:

    Wah.. kok beda yaa… barusan teman sy seorang pemilik CV ikut tax amnesty dikenakan tarif 2 % unt pajak pribadinya, tetapi kalo yg ikut CV nya bisa pakai tarif 0.5%

    Dibayar 0,5% lalu ditolak atau dari awal langsung bayar 2% rekan?
    Kalo dari awal langsung bayar 2% ya pasti diterima…

    Saya kuatirnya diawal bayar 0,5% tetapi ditolak dan mesti nambah byr 1,5% lagi

  • gnod

    Member
    1 September 2016 at 11:45 am

    Update :
    Saya barusan nanya ke 2 tempat, Help desk KPP setempat dan helpdesk kanwil
    Lalu jawaban kedua-2nya utk kasus ini adalah, tetap harus bayar 2%. Karena menurut mereka yang dapat mengikuti tarif UMKM 0,5% hanya dari 1 sumber penghasilan yaitu bayar 1% (PP46)

  • danilecarlo

    Member
    1 September 2016 at 11:53 am
    Originaly posted by gnod:

    Update :
    Saya barusan nanya ke 2 tempat, Help desk KPP setempat dan helpdesk kanwil
    Lalu jawaban kedua-2nya utk kasus ini adalah, tetap harus bayar 2%. Karena menurut mereka yang dapat mengikuti tarif UMKM 0,5% hanya dari 1 sumber penghasilan yaitu bayar 1% (PP46)

    Kalau ada terima bunga deposito bagaimana ?

  • ktfd

    Member
    1 September 2016 at 12:05 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Kalau ada terima bunga deposito bagaimana ?

    he3…

  • danilecarlo

    Member
    1 September 2016 at 12:06 pm

    FAQ DARI KPP :
    210.
    Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, penghasilan dari Warisan 1 miliar , dan penghasilan dari bunga deposito senilai 10 juta rupiah. WP belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
    Jawaban:
    Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak

  • gnod

    Member
    1 September 2016 at 12:44 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Kalau ada terima bunga deposito bagaimana ?

    kalau bunga deposito setuju dgn faq rekan danilecarlo

    yang jadi pertanyaan saya, apakah bisa ikut tarif UMKM (0,5%) jika WP OP memiliki 2 penghasilan, peredaran usaha UMKM (PP46) dan mendapat Prive dari CV

  • kyloren

    Member
    1 September 2016 at 2:33 pm
    Originaly posted by gnod:

    yang jadi pertanyaan saya, apakah bisa ikut tarif UMKM (0,5%) jika WP OP memiliki 2 penghasilan, peredaran usaha UMKM (PP46) dan mendapat Prive dari CV

    sepemahaman saya boleh, klo privenya dari pasif income bkan active income

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now