Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Wirasusaha dagang tarif UMKM & menerima prive, ikut tarif berapa?
Wirasusaha dagang tarif UMKM & menerima prive, ikut tarif berapa?
Selamat sore rekan,
Sy cuma memiliki 1 pertanyaanWP OP di SPT 2015 memiliki sumber penghasilan UMKM (PP46) & menerima prive dari CV, Apakah bisa ikut tarif UMKM (0,5%) ?
Terima kasih
- Originaly posted by gnod:
Selamat sore rekan,
Sy cuma memiliki 1 pertanyaandua juga boleh wkwkkw
Originaly posted by gnod:WP OP di SPT 2015 memiliki sumber penghasilan UMKM (PP46) & menerima prive dari CV, Apakah bisa ikut tarif UMKM (0,5%) ?
Bisa
Yang tidak boleh kalo dia punya usaha UMKM tapi bekerja sebagai karyawan atau yg dipotong 21 dan atau sebagai tenagah ahli yg melakukan pekerjaan bebas (seperti dokter, dll)
Jadi kalo penghasilan lainnya hanya berupa modal itu bisa Baik rekan, sy sangat jelas sekali
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Bisa
Yang tidak boleh kalo dia punya usaha UMKM tapi bekerja sebagai karyawan atau yg dipotong 21 dan atau sebagai tenagah ahli yg melakukan pekerjaan bebas (seperti dokter, dll)
Jadi kalo penghasilan lainnya hanya berupa modal itu bisaSependapat..
Wah.. kok beda yaa… barusan teman sy seorang pemilik CV ikut tax amnesty dikenakan tarif 2 % unt pajak pribadinya, tetapi kalo yg ikut CV nya bisa pakai tarif 0.5%
- Originaly posted by danu31:
Wah.. kok beda yaa… barusan teman sy seorang pemilik CV ikut tax amnesty dikenakan tarif 2 % unt pajak pribadinya, tetapi kalo yg ikut CV nya bisa pakai tarif 0.5%
Dibayar 0,5% lalu ditolak atau dari awal langsung bayar 2% rekan?
Kalo dari awal langsung bayar 2% ya pasti diterima…Saya kuatirnya diawal bayar 0,5% tetapi ditolak dan mesti nambah byr 1,5% lagi
Update :
Saya barusan nanya ke 2 tempat, Help desk KPP setempat dan helpdesk kanwil
Lalu jawaban kedua-2nya utk kasus ini adalah, tetap harus bayar 2%. Karena menurut mereka yang dapat mengikuti tarif UMKM 0,5% hanya dari 1 sumber penghasilan yaitu bayar 1% (PP46)- Originaly posted by gnod:
Update :
Saya barusan nanya ke 2 tempat, Help desk KPP setempat dan helpdesk kanwil
Lalu jawaban kedua-2nya utk kasus ini adalah, tetap harus bayar 2%. Karena menurut mereka yang dapat mengikuti tarif UMKM 0,5% hanya dari 1 sumber penghasilan yaitu bayar 1% (PP46)Kalau ada terima bunga deposito bagaimana ?
- Originaly posted by danilecarlo:
Kalau ada terima bunga deposito bagaimana ?
he3…
FAQ DARI KPP :
210.
Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, penghasilan dari Warisan 1 miliar , dan penghasilan dari bunga deposito senilai 10 juta rupiah. WP belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016.
Jawaban:
Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari bengkel sebesar 4 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak- Originaly posted by danilecarlo:
Kalau ada terima bunga deposito bagaimana ?
kalau bunga deposito setuju dgn faq rekan danilecarlo
yang jadi pertanyaan saya, apakah bisa ikut tarif UMKM (0,5%) jika WP OP memiliki 2 penghasilan, peredaran usaha UMKM (PP46) dan mendapat Prive dari CV
- Originaly posted by gnod:
yang jadi pertanyaan saya, apakah bisa ikut tarif UMKM (0,5%) jika WP OP memiliki 2 penghasilan, peredaran usaha UMKM (PP46) dan mendapat Prive dari CV
sepemahaman saya boleh, klo privenya dari pasif income bkan active income