Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Belum pernah punya NPWP tapi sudah ada asset, rekomendasinya sebaiknya bagaimana

  • Belum pernah punya NPWP tapi sudah ada asset, rekomendasinya sebaiknya bagaimana

     pcbud2001 updated 7 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • pipigembrot

    Member
    31 August 2016 at 2:45 pm
  • pipigembrot

    Member
    31 August 2016 at 2:45 pm

    halo rekan2 ortax,

    saya ingin bertanya seputar tax amnesty…

    Illustrasi misal Bpk A belum pernah punya NPWP dan memiliki sejumlah asset seperti rumah dan mobil (anggaplah perolehan tersebut di peroleh di tahun2 lampau spt 90'an n 2000-an) pertanyaannya adalah:
    apabila Bapak A membuat NPWP baru di agustus/sept 2016 ini, hal yang harus dilakukan sebaiknya tax amnesty atas harta2 yg belum terlapor tersebut atau melakukan penyerahan SPT di tahun 2017 untuk penghasilan yang diperoleh di tahun pajak 2016 (dan dengan melaporkan/melampirkan daftar harta yang diperoleh di tahun 90-an n 2000-an tersebut)?

    karena pengertian saya adl ketika seseorang baru membuat NPWP barulah kewajiban perpajakan seorang WP baru dimulai.

    Apakah dengan UU tax amnesty ini ada memiliki dampak yang berbeda dengan kasus orang yang belum memiliki NPWP namun sudah punya harta2 yang diperoleh di tahun2 lampau?

    Apakah ketika nantinya kita hanya menyerahkan SPT di 2017 ini akan memiliki jalan/jalur yang sama layaknya Pembetulan SPT (yaitu kemungkinan pemeriksaaan dan dipanggil akan ada untuk menjelaskan asal-muasal harta walaupun NPWP baru saja dibuat di 2016).

    terima kasih.

  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 August 2016 at 2:56 pm
    Originaly posted by pipigembrot:

    hal yang harus dilakukan sebaiknya tax amnesty atas harta2 yg belum terlapor tersebut atau melakukan penyerahan SPT di tahun 2017 untuk penghasilan yang diperoleh di tahun pajak 2016 (dan dengan melaporkan/melampirkan daftar harta yang diperoleh di tahun 90-an n 2000-an tersebut)?

    jika selama ini hanya alpa melaporkan Harta, maka sebaiknya pakai cara yg kedua

    Originaly posted by pipigembrot:

    melakukan penyerahan SPT di tahun 2017 untuk penghasilan yang diperoleh di tahun pajak 2016 (dan dengan melaporkan/melampirkan daftar harta yang diperoleh di tahun 90-an n 2000-an tersebut)?

    Originaly posted by pipigembrot:

    Apakah dengan UU tax amnesty ini ada memiliki dampak yang berbeda dengan kasus orang yang belum memiliki NPWP namun sudah punya harta2 yang diperoleh di tahun2 lampau?

    Tidak, hanya berdampak pada tidak wwajib lapor SPT Tahunan terakhir saja kalo ikut TA

    Originaly posted by pipigembrot:

    Apakah ketika nantinya kita hanya menyerahkan SPT di 2017 ini akan memiliki jalan/jalur yang sama layaknya Pembetulan SPT (yaitu kemungkinan pemeriksaaan dan dipanggil akan ada untuk menjelaskan asal-muasal harta walaupun NPWP baru saja dibuat di 2016).

    Iya kemungkinan itu bisa saja terjadi

  • pipigembrot

    Member
    31 August 2016 at 3:47 pm
    Originaly posted by pipigembrot:

    Originaly posted by pipigembrot:
    hal yang harus dilakukan sebaiknya tax amnesty atas harta2 yg belum terlapor tersebut atau melakukan penyerahan SPT di tahun 2017 untuk penghasilan yang diperoleh di tahun pajak 2016 (dan dengan melaporkan/melampirkan daftar harta yang diperoleh di tahun 90-an n 2000-an tersebut)?

    jika selama ini hanya alpa melaporkan Harta, maka sebaiknya pakai cara yg kedua

    thanks rekan benjamin atas responsnya,

    tambahan info, karena orang tsb belum mempunyai NPWP dan baru bikin skrg, scr default, tentu saja dia belum pernah melaporkan penghasilan yang telah dia buat selama dia bekerja/berusaha hingga tahun ini. opsi tax amnesty sebaiknya digunakan dibandingkan hanya penyerahan SPT ya?

    apakah ada referensi UU / PMK / Perdirjen yang menunjukkan ketika seseorang baru membuat NPWP dan menyampaikan laporan SPT awal, pajak akan melakukan pemeriksaaan/penelusuran harta2nya tsb (untuk perolehan di tahun2 lama)? apakah ada kadaluarsa tahun pemeriksaan pajak untuk harta2 yang sudah lampau?

    terima kasih.

  • pcbud2001

    Member
    1 September 2016 at 12:01 am

    Tax Amnesty ini bukan kewajiban melainkan pilihan
    Saat seseorang belum melaporkan hartanya maka yang dapat dilakukan :
    1. Pembetulan spt ( saat diperolehnya harta tersebut )
    2. Ikut TA dengan membayar uang tebusan
    Saran : Ikut TA saja .

    Kewajiban perpajakan seseorang saat mempunyai penghasian adapun secara formilmnya saat diterbitkannya NPWP sebagai sarana administrasi perpajakannya.

    Dampak TA akan terpulang kepada mereka yang mengikuti TA
    Adapun yang tidak ikut akan TA berlaku sesuai UU yang ada oleh karenannya pembetulan SPT adalah sarana bagi yang tidak ikut TA

    Demikian, moga2 berkenan Tq

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now