Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas pemeriksaan laboratorium
PPh 23 atas pemeriksaan laboratorium
Dear rekan-rekan,
Atas pemeriksaan laboratorium pasien ada beberapa yang pemeriksaannya dirujuk/dilakukan ke vendor lab lain, untuk pembayarannya ditagih setiap bulan oleh vendor tersebut. Untuk pembayaran tersebut apakah dikenakan PPh 23 atas jasa laboratorium??Jasa laboratorium dikenakan sesuai dengan PMK-141/PMK.03/2015, ada di pasal 1 ayat (6) huruf ap :
"Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis;"
Viewing 1 - 3 of 3 replies