Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lapor SPT Masa dengan Efiling

  • Lapor SPT Masa dengan Efiling

     japuman updated 6 years, 8 months ago 14 Members · 29 Posts
  • triadiws

    Member
    10 May 2016 at 9:33 am

    Dear rekan Ortax

    Apakah bisa lapor spt masa (21,23,4(2),PPN dengan efiling?

    Terima kasih

  • triadiws

    Member
    10 May 2016 at 9:33 am
  • jon1201

    Member
    10 May 2016 at 9:50 am

    21,4(2) bisa efiling
    23,PPN harus datang ke kpp terdaftar

  • triadiws

    Member
    10 May 2016 at 10:02 am
    Originaly posted by jon1201:

    21,4(2) bisa efiling
    23,

    caranya gmn ya rekan? adanya efiling untuk spt tahunan.

  • jon1201

    Member
    10 May 2016 at 10:11 am
    Originaly posted by triadiws:

    caranya gmn ya rekan? adanya efiling untuk spt tahunan.

    Caranya sama persis seperti lapor SPT tahunan

  • triadiws

    Member
    10 May 2016 at 10:13 am
    Originaly posted by jon1201:

    Caranya sama persis seperti lapor SPT tahunan

    djponline.pajak.go.id disitu cm bs tahunan rekan

  • jon1201

    Member
    10 May 2016 at 10:32 am
    Originaly posted by triadiws:

    djponline.pajak.go.id disitu cm bs tahunan rekan

    Kata siapa ?

    jawaban saya :
    Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009 dan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771.

  • husnithamrin

    Member
    10 May 2016 at 3:57 pm

    sudah punya e-fin rekan?

  • big.small

    Member
    11 May 2016 at 8:16 am
    Originaly posted by jon1201:

    Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009 dan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771.

    untuk SPT Masa Pasal 23 dan PPN juga bisa dengan efiling, tetapi masih menggunakan pihak ketiga/berbayar. Coba rekan hub vendor di bawah ini :
    a. http://www.spt.co.id
    b. http://www.pajakku.com
    c. http://www.eform.bri.co.id
    d. http://www.online-pajak.com
    Thx

  • Gugus

    Member
    11 May 2016 at 8:39 am
    Originaly posted by triadiws:

    Apakah bisa lapor spt masa (21,23,4(2),PPN dengan efiling?

    coba buka ini rekan:
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16032

    Dipoint ke 3 yang paling penting, bunyinya seperti ini:

    Dengan demikian, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT).

    itu adalah aturan terbaru yang terbit tanggal 27 April 2016, artinya per tanggal 27 april PKP yang memakai e-Faktur sudah bisa lapor online di efilling
    Perusahaan saya sudah buat E-Fin dan sudah saya coba buka di djponline.pajak.go.id, disana kita tinggal upload data PDF dan CSV nya saja.

    ortax

  • Iwankgp

    Member
    11 May 2016 at 9:54 am

    sudah bisa rekan lapor masa PPh21,PPh4(2),PPN lewat efilling DJP..sdgkan utk PPh23 belum bisa.
    ane sudah coba dan sukses lapor PPh21,PPh4 dan PPN

  • Iwankgp

    Member
    11 May 2016 at 9:56 am

    buka djponline.pajak.go.id masukan user n passw lalu pilih efiliing..disebelah kiri ada keterangannya jenis pajak apa saja yg sdh bisa loader csv..dan yang terpenting semuanya gratis..tis..tis..

  • jon1201

    Member
    11 May 2016 at 10:19 am
    Originaly posted by Iwankgp:

    ane sudah coba dan sukses lapor PPh21,PPh4 dan PPN

    thank you Rekan iwan, eh bener Loader SPT PPN 1111 sudah ada…
    baru ngeh..hehe spertinya baru-baru ini deh

  • dharmawan a

    Member
    11 May 2016 at 10:40 am
    Originaly posted by Iwankgp:

    sudah bisa rekan lapor masa PPh21,PPh4(2),PPN lewat efilling DJP..sdgkan utk PPh23 belum bisa.
    ane sudah coba dan sukses lapor PPh21,PPh4 dan PPN

    Jadi tidak perlu meminta tanda-tangan bos/direktur di SPT (hardcopy) nya lagi rekan, karena SPT sdh bisa disampaikan via e-filling ?

  • jon1201

    Member
    11 May 2016 at 11:02 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Jadi tidak perlu meminta tanda-tangan bos/direktur di SPT (hardcopy) nya lagi rekan, karena SPT sdh bisa disampaikan via e-filling ?

    betul..

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now