Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lapor SPT Masa dengan Efiling
Dear rekan Ortax
Apakah bisa lapor spt masa (21,23,4(2),PPN dengan efiling?
Terima kasih
21,4(2) bisa efiling
23,PPN harus datang ke kpp terdaftar- Originaly posted by jon1201:
21,4(2) bisa efiling
23,caranya gmn ya rekan? adanya efiling untuk spt tahunan.
- Originaly posted by triadiws:
caranya gmn ya rekan? adanya efiling untuk spt tahunan.
Caranya sama persis seperti lapor SPT tahunan
- Originaly posted by jon1201:
Caranya sama persis seperti lapor SPT tahunan
djponline.pajak.go.id disitu cm bs tahunan rekan
- Originaly posted by triadiws:
djponline.pajak.go.id disitu cm bs tahunan rekan
Kata siapa ?
jawaban saya :
Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009 dan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771.
sudah punya e-fin rekan?
- Originaly posted by jon1201:
Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 21/26 Formulir Tahun 2014, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009 dan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771.
untuk SPT Masa Pasal 23 dan PPN juga bisa dengan efiling, tetapi masih menggunakan pihak ketiga/berbayar. Coba rekan hub vendor di bawah ini :
a. http://www.spt.co.id
b. http://www.pajakku.com
c. http://www.eform.bri.co.id
d. http://www.online-pajak.com
Thx - Originaly posted by triadiws:
Apakah bisa lapor spt masa (21,23,4(2),PPN dengan efiling?
coba buka ini rekan:
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16032Dipoint ke 3 yang paling penting, bunyinya seperti ini:
Dengan demikian, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT).
itu adalah aturan terbaru yang terbit tanggal 27 April 2016, artinya per tanggal 27 april PKP yang memakai e-Faktur sudah bisa lapor online di efilling
Perusahaan saya sudah buat E-Fin dan sudah saya coba buka di djponline.pajak.go.id, disana kita tinggal upload data PDF dan CSV nya saja. sudah bisa rekan lapor masa PPh21,PPh4(2),PPN lewat efilling DJP..sdgkan utk PPh23 belum bisa.
ane sudah coba dan sukses lapor PPh21,PPh4 dan PPNbuka djponline.pajak.go.id masukan user n passw lalu pilih efiliing..disebelah kiri ada keterangannya jenis pajak apa saja yg sdh bisa loader csv..dan yang terpenting semuanya gratis..tis..tis..
- Originaly posted by Iwankgp:
ane sudah coba dan sukses lapor PPh21,PPh4 dan PPN
thank you Rekan iwan, eh bener Loader SPT PPN 1111 sudah ada…
baru ngeh..hehe spertinya baru-baru ini deh - Originaly posted by Iwankgp:
sudah bisa rekan lapor masa PPh21,PPh4(2),PPN lewat efilling DJP..sdgkan utk PPh23 belum bisa.
ane sudah coba dan sukses lapor PPh21,PPh4 dan PPNJadi tidak perlu meminta tanda-tangan bos/direktur di SPT (hardcopy) nya lagi rekan, karena SPT sdh bisa disampaikan via e-filling ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Jadi tidak perlu meminta tanda-tangan bos/direktur di SPT (hardcopy) nya lagi rekan, karena SPT sdh bisa disampaikan via e-filling ?
betul..