• Royalti atau Sewa

  • Cei

    Member
    4 May 2016 at 7:48 am

    Penjelasan Pasal 4 ayat 1 Huruf h UU PPh :
    Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
    1. …..
    2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan
    industrial, komersial, atau ilmiah;
    3. dst

    Berdasarkan penjelasan di atas, jika ada kasus WP menggunakan peralatan industri milik pihak lain misalnya mesin pengolahan. Apakah tarif PPh Ps 23 yang dikenakan tarif sewa 2% atau royalty 15%? Mohon pencerahan para Suhu. Terima kasih

  • Cei

    Member
    4 May 2016 at 7:48 am
  • jon1201

    Member
    4 May 2016 at 9:42 am
    Originaly posted by cei:

    kasus WP menggunakan peralatan industri milik pihak lain misalnya mesin pengolahan.

    Sewa dipotong PPh23. bukan Royalti

  • Cei

    Member
    4 May 2016 at 10:50 am

    Maaf, lalu ..yang dimaksud dengan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 Huruf h UU PPh :
    Royalti atas penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

    bagaimana contoh kasusnya / seperti apa..? Masih bingung 😀

  • husnithamrin

    Member
    4 May 2016 at 11:10 am

    menurut pemahaman saya hak menggunakan itu seperti saat produksi barang terus kita namakan produknya dengan merk tertentu sehingga kita bayar royalti ke mereka, royalti lebih kepada tidak berwujud seperti hak cipta paten dsbnya cmiiw

  • Cei

    Member
    4 May 2016 at 11:16 am

    Nah.. ada sedikit pencerahan..
    .. klo penggunaan mesin pabrik milik pihak lain.. pasti di perjanjiannya disebutkan sewa.
    Tapi.. mengenai royalti penggunaan peralatan/perlengkapan industrial yang saya masih belum bisa membayangkan kasusnya seperti apa

  • Cei

    Member
    4 May 2016 at 11:17 am

    peralatan/perlengkapan industrial

  • jon1201

    Member
    4 May 2016 at 11:50 am
    Originaly posted by cei:

    bagaimana contoh kasusnya / seperti apa..? Masih bingung 😀

    Misal, si Pencipta mendapat bayaran berupa Royalti ketika hasil ciptaannya di produksi dan dijual;
    Orang (perusahaan) memiliki hak cipta mouse ASUS, komputer ASUS, monitor ASUS, dan barang/merek hasil ciptaanya digunakan untuk di produksi dan dijual nantinya.

  • buruhpanggul

    Member
    16 May 2016 at 11:54 am

    liat pokok bahasan baru, sewa vs royalti.. mindset awal royalti yang berhubungan dengan hak cipta, merk, dll. tp liat penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) hufuf h, jadi goyah pendirian.

    mungkin memang perlu penegasan dari pihak pemerintah terkait penjelasan tersebut, mungkin banyak kasus sewa peralatan industri, komersial.. dan selisih tarif dari sewa vs royalti itu terlalu besar.

  • rianarfiansah

    Member
    16 May 2016 at 4:10 pm
    Originaly posted by cei:

    04 May 2016 10:50

    Maaf, lalu ..yang dimaksud dengan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 Huruf h UU PPh :
    Royalti atas penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

    bagaimana contoh kasusnya / seperti apa..? Masih bingung 😀

    Maksud penjelasan tersebut lebih ke arah hak cipta terhadap suatu karya bisa dilihat dari kontrak perjanjian antara kedua belah pihak tersebut apakah itu kontrak sewa atau berhubungan dengan hak cipta, Jika sewa dikenakan PPh Pasal 23 atas sewa dengan tarif 2%, jika berhubungan dengan hak cipta dikenakan PPh Pasal 23 atas royalti dengan tarif 15%

  • Agus Jaya Laksana

    Member
    17 May 2016 at 8:36 am

    Dear All,

    Saya mau tanya. Saya bekerja di hotel. Kami menggunakan jasa booking.com, rekuten, fastcom. Kami selalu membayar komisi ke mereka.
    Untuk komisi yang kami bayar dikenakan pajak PPNLN atau PPh 26 ?

  • rianarfiansah

    Member
    17 May 2016 at 10:24 am
    Originaly posted by Agus Jaya Laksana:

    Dear All,

    Saya mau tanya. Saya bekerja di hotel. Kami menggunakan jasa booking.com, rekuten, fastcom. Kami selalu membayar komisi ke mereka.
    Untuk komisi yang kami bayar dikenakan pajak PPNLN atau PPh 26 ?

    Untuk komisi yang dibayarkan tersebut dilihat dulu apakah booking.com, rekuten, fastcom terdaftar sebagai WPDN atau WPLN. Jika terdaftar sebagai WPDN, maka komisi yang dibayarkan tersebut dipotong PPh Pasal 23 atas Jasa sebesar 2% (kemungkinan termasuk dalam jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi). Namun jika terdaftar sebagai WPLN dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Mohon untuk koreksinya apabila penjelasan saya kurang tepat. Terima kasih

  • benjaminfranklinjr

    Member
    17 May 2016 at 2:46 pm
    Originaly posted by Agus Jaya Laksana:

    Untuk komisi yang kami bayar dikenakan pajak PPNLN atau PPh 26 ?

    Jasa booking tsb dari LN ya rekan?

    Kalau PPh 26 harus liat jenis jasa dan ketetuan tax treaty dulu rekan hehe

    Untuk PPN >> Wajib Pungut PPN jika dimanfaatkan di DN

    CMIIW

  • Agus Jaya Laksana

    Member
    19 May 2016 at 10:00 am

    Dear Rekan,

    Untuk booking.com, rekuten, fastcom terdaftar sbg WPLN.
    Wajib pungut PPNLN jika dimanfaatkan di DN ? Lebih jelasnya seperti apa yaa??
    Apabila tamunya data ke Hotel Sofitel (Bali) untuk menginap apakah termasuk dimanfaatkan di DN dan saya harus bayar PPNLN ke kantor pajak atas jasa booking?
    Thx,

  • rianarfiansah

    Member
    19 May 2016 at 2:17 pm
    Originaly posted by Agus Jaya Laksana:

    Dear Rekan,

    Untuk booking.com, rekuten, fastcom terdaftar sbg WPLN.
    Wajib pungut PPNLN jika dimanfaatkan di DN ? Lebih jelasnya seperti apa yaa??
    Apabila tamunya data ke Hotel Sofitel (Bali) untuk menginap apakah termasuk dimanfaatkan di DN dan saya harus bayar PPNLN ke kantor pajak atas jasa booking?
    Thx,

    1. Untuk booking.com, rekuten, fastcom terdaftar sbg WPLN wajib pungut PPN LN jika dimanfaatkan di DN?
    Wajib. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatakan bahwa "Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean didalam Daerah Pabean" merupakan objek PPN. Dari penjelasan tersebut, menurut saya Perusahaan (Hotel Sofitel Bali) wajib melakukan penyetoran sendiri atas PPN dari pembayaran komisi kepada e-Commerce tersebut melalui bank persepsi atau kantor pos dan giro penerima pembayaran pajak.

    Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
    PPN terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak; Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.

    2. Apabila tamunya data ke Hotel Sofitel (Bali) untuk menginap apakah termasuk dimanfaatkan di DN dan saya harus bayar PPNLN ke kantor pajak atas jasa booking?
    Menurut Pasal 4A ayat (3) UU PPN, Jasa Perhotelan merupakan Non Jasa Kena Pajak, jadi atas fee yang diterima dari tamu yang menginap tidak perlu dilakukan penyetoran atas PPN tersebut. Jadi perusahaan hanya melakukan penyetoran PPN atas komisi yang dibayarkan kepada eCommerce saja.

    Demikian penjelasan dari saya, mohon untuk koreksinya apabila kurang tepat. Terima kasih

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now