• Jasa iklan Brosur

     Ewed updated 4 years, 2 months ago 5 Members · 9 Posts
  • chikka

    Member
    16 February 2016 at 6:12 pm
  • chikka

    Member
    16 February 2016 at 6:12 pm

    Dear All
    saya bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang percetakan saya mau tanya mohon bantuannya semua. kasusnya adalah
    kami mencetak brosur untuk iklan suatu produk, dalam invoice yang kami kirim kami kenakan PPN tetapi perusahaan rekan akan memotong PPH 23 untuk iklan brosur. pertanyaannya apakah jasa pembuatan brosur merupakan obyek pajak 23 ?
    Bisakah tanpa di potong PPH 23 ?
    terimakasih

  • bacaro

    Member
    16 February 2016 at 6:19 pm
    Originaly posted by chikka:

    asa pembuatan brosur merupakan obyek pajak 23 ?

    Iya.

    Originaly posted by chikka:

    Bisakah tanpa di potong PPH 23 ?

    Tidak bisa.

  • sigitprasetyo

    Member
    17 February 2016 at 9:06 am
    Originaly posted by chikka:

    Dear All
    saya bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang percetakan saya mau tanya mohon bantuannya semua. kasusnya adalah
    kami mencetak brosur untuk iklan suatu produk, dalam invoice yang kami kirim kami kenakan PPN tetapi perusahaan rekan akan memotong PPH 23 untuk iklan brosur. pertanyaannya apakah jasa pembuatan brosur merupakan obyek pajak 23 ?
    Bisakah tanpa di potong PPH 23 ?
    terimakasih

    Sesuai PMK 141 Tahun 2015 jasa percetakan/penerbitan merupakan jasa yang dikenakan PPh Pasal 23

  • chikka

    Member
    17 February 2016 at 2:57 pm

    Terimakasih atas informasinya sangat membantu.

  • SARIMIN

    Member
    17 February 2016 at 5:39 pm

    isi faktur pajaknya bagaimana? jika yang tercantum nama barang maka tidak dipotong pph 23

  • sigitprasetyo

    Member
    18 February 2016 at 9:23 am
    Originaly posted by sarimin:

    isi faktur pajaknya bagaimana? jika yang tercantum nama barang maka tidak dipotong pph 23

    nah ini yang sebenarnya agak sulit dilapangan, bagaimana pengenaannya karena sebagian besar percetakan tentu basednya barang misal kertas dipakai berapa, untuk jasanya include jadi agak susah memisahkan jasanya, jadi kemungkinan semuanya kena PPh 23

  • SARIMIN

    Member
    18 February 2016 at 9:34 am
    Originaly posted by sigitprasetyo:

    jadi kemungkinan semuanya kena PPh 23

    kalo saya cantumkan di faktur pajak brosur 1500 lembar, apakah dipotong pph 23? Mohon pencerahannya …

  • Ewed

    Member
    30 December 2019 at 4:13 pm
    Originaly posted by sarimin:

    kalo saya cantumkan di faktur pajak brosur 1500 lembar, apakah dipotong pph 23? Mohon pencerahannya …

    pengalaman kami waktu diperiksa KPP, trhdp TRX sperti tsb dikenakan PPh Ps 23 semuanya jika tidak dipisahkan antara jasa dan produk

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now