Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain setoran modal dalam bentuk tanah dan bangunan ke PT??

  • setoran modal dalam bentuk tanah dan bangunan ke PT??

     budiarsana94 updated 3 years, 11 months ago 8 Members · 14 Posts
  • Lunk

    Member
    22 January 2016 at 9:07 am

    All, bole saya minta petunjuk.. Kondisinya begini, saya memiliki sebidang tanah seluas 3000 m2 yang saya peroleh pada tahun 1999 senilai Rp 70.000.000 sesuai akte jual-beli dan telah saya laporkan dalam SPT pribadi saya.. nah pada tahun ini, saya bermaksud mendirikan PT dengan teman-teman saya.. Permodalan saya adalah berupa tanah tersebut. Pertanyaan saya:
    – Apakah aspek perpajakan dari modal berupa tanah tersebut?dan bila terdapat pajak, pajak apa saja yang dikenakan dan dari nilai apa?(harga pada tahun 1999 sejak saya beli ataukah menurut harga pasar terbaru/NJOP terbaru)
    – Apakah dimungkinkan untuk menghindari pajak itu bila ada, bagaimana caranya??

    Mohon petunjuk dari master-master disini.. saya masih nubiee

  • Lunk

    Member
    22 January 2016 at 9:07 am
  • dharmawan a

    Member
    22 January 2016 at 9:30 am

    rekan bisa baca tulisan ini :

    Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng
    Transaksi Inbreng adalah suatu transaksi yang terjadi adanya pemasukan harta yang tidak dalam bentuk uang tunai dari para pemegang saham dalam penyertaan modal perseroan yang dapat berupa aktiva diantaranya berupa tanah.
    Beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan adanya transaksi Inbreng, yang ditinjau baik dari sisi peraturan perpajakannya maupun dari sisi peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas yaitu :

    Penyetoran atas modal saham tidak selalu dalam bentuk uang, namun dapat juga dalam bentuk lain, baik berupa aset yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
    Dalam hal inbreng, maka penilaian setoran modal didasarkan pada nilai wajar dan sesuai harga pasar atau nilai yang ditetapkan oleh appraisal.
    Penyetoran dalam bentuk aset, misalnya tanah, harus diumumkan dalam 1 atau lebih surat kabar, dalam jangka waktu 14 hari setelah RUPS memutuskan adanya penyetoran saham tersebut.
    Pada dasarnya proses dan perlakukan pajak untuk peralihan hak atas tanah dengan cara Inbreng tersebut sama hal nya dengan peralihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli.
    Dengan demikian, pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti jual beli pada umumnya. sesuai PMK Nomor: 234/PMK.03/2008
    Hal tersebut dikarenakan, dari penyetoran tanah dengan cara inbreng tersebut, pemilik tanah mendapatkan saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang diserahkan.
    Dalam hal inbreng ini dimaksudkan untuk menambah atau meningkatkan modal PT, maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar dengan meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
    Di sisi lain, PT selaku penerima inbreng, dikenakan BPHTB sebesar 5% juga.
    Setelah proses appraisal dan pembayaran pajak, maka dilanjutkan dengan pembuatan akta inbreng di hadapan PPAT setempat (sesuai wilayah lokasi tanah). Kemudian dilakukan peralihan hak pada kantor Pertanahan yang berwenang.

    Berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang No.36 tahun 2008 (selanjutnya disebutkan dangan UU PPh), khususnya pasal 4 ayat (3) huruf c, bahwa penerimaan penyetoran modal oleh perseroan dari pemegang sahamnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi perseroan yang bersangkutan.

    Yang dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang diatur berdasarkan PMK Nomor:234/PMK.03/2008 Pasal 2B menyebutkan :
    (1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah :

    orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
    orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
    orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

    (2) Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

    Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
    1. Transaksi Inbreng dapat menimbulkan kewajiban pemungutan pajak bagi subjek pajak.
    2. Berdasarkan PMK.234/PJ.03/2008 terhadap transaksi pengalihan tanah yang dimaksud dalam inbreng, subjek pajak baik orang pribadi maupun badan yang mengalihkan hak tanahnya berkewajiban memungut PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 5% dari nilai pengalihannya;
    3. Ada yang berpendapat beda bahwa pihak yang mengalihkan hak tanah tersebut tidak berkewajiban memungut PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 5% dari nilai pengalihanya, karena sepanjang nilai tanah yang dialihkan sebagai modal dalam perseroan adalah sama dengan nilai modal yang dicatat dalam laporan keuangan perseroan pada saat terjadinya transaksi. Sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 ; "keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan/badan lainnya sebagai pengganti saham/penyertaan modal merupakan obyek PPh". ( Jika tidak ada keuntungan pada saat Inbreng )
    4. Pada saat transaksi Inbreng, bagi pihak pemberi tidak dikenakan kewajiban pemotongan PPN atas pengalihan tersebut, dan nilai transaksi Inbreng bukan sebagai objek pajak. Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2008 khususnya pasal 4 ayat (3) huruf c, bahwa penerimaan penyetoran modal oleh perseroan dari pemegang sahamnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi perseroan yang bersangkutan.
    5. PT sebagai pihak penerima inbreng, dikenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai pengalihan.

    Demikian, apabila ada kekeliruan mohon dikoreksi, terima kasih.

    Sumber : UU PPh dan UU BPHTB ; UU PT

  • Lunk

    Member
    22 January 2016 at 10:02 am

    Thanks, rekan dharmawan… sangat membantu

    Salam hangat

  • Lunk

    Member
    22 January 2016 at 10:14 am

    @rekan dharmawan, jadi kalau begitu dalam hal ini, saya selaku pemegang saham untuk PT. yang dibentuk itu memberikan inbreng berupa tanah, maka aspek perpajakan yang dikenakan terhadap saya adalah berupa PPh sebesar 5 %, dan PT selaku penerima inbreng juga diwajibkan untuk membayar BPHTB senilai 5 %, apakah demikian mksdnya, rekan dharmawan??

    adakah jalan untuk menghindarinya(secara legal tentunya)?mohon petunjuknya

  • dharmawan a

    Member
    22 January 2016 at 1:15 pm
    Originaly posted by Lunk:

    apakah demikian mksdnya, rekan dharmawan??

    ya rekan.

    Originaly posted by Lunk:

    adakah jalan untuk menghindarinya(secara legal tentunya)?mohon petunjuknya

    sepengetahuan saya tidak ada rekan, Notaris/PPAT yang melakukan pengikatan setoran saham dalam bentuk tanah pasti akan mengarahkan untuk rekan melakukan penyetoran PPh final sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Juga pada waktu balik nama kepemilikan tanah tersebut yg mewajibkan untuk PT membayar BPHTB. cmmiw

  • ktfd

    Member
    22 January 2016 at 1:39 pm
    Originaly posted by Lunk:

    adakah jalan untuk menghindarinya(secara legal tentunya)?mohon petunjuknya

    he3
    ada, jual dulu tanahnya

  • dharmawan a

    Member
    22 January 2016 at 1:41 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3
    ada, jual dulu tanahnya

    hehehe tetap saja kena PPh final Ps. 4 (2) pengalihan harta rekan hehehe

  • CATURJULIYANTORO

    Member
    11 February 2016 at 8:55 am

    Wah wah, topiknya menarik. Numpang tanya juga, kalau misalkan setoran modal berupa stock bagaimana? Jadi case nya, OP ini sudah meninggal dan mau menjadi CV, akan tetapi masih ada stock sekitar 4 M, Nah itu apakah bisa stock tsb langsung masuk ke CV? Ataukah bagaimana?
    Mohon Bantuannya…

  • yoelcbn

    Member
    22 August 2017 at 9:29 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Dengan demikian, pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti jual beli pada umumnya. sesuai PMK Nomor: 234/PMK.03/2008

    Dear Rekan,

    Mohon koreksinya, apakah tarifnya ini sekarang sudah berubah menjadi 2.5% ?

  • abrahamchandra

    Member
    22 August 2017 at 10:08 am
    Originaly posted by yoelcbn:

    Mohon koreksinya, apakah tarifnya ini sekarang sudah berubah menjadi 2.5% ?

    yup betul 2,5%

  • aazumi

    Member
    9 January 2018 at 11:21 am

    Dear Pak Dharmawan. Terkait transaksi inbreng ini apakah ada unsur PPNnya?

  • budiarsana94

    Member
    22 May 2020 at 2:38 pm

    Dear Rekan

    kalau orang pribadi memiliki sewa tanah kemudian membuat bangunan diatas tanah tersebut, lalu dia mau joint membentuk PT
    dan dia mau menyerahkan sewa tanah dan bangunan tersebut sebagai modal di PT
    apakah penyerahan tersebut terutang pph baik di PT maupun di pribadinya?

    salam

  • budiarsana94

    Member
    22 May 2020 at 2:43 pm

    Dear Rekan

    kalau orang pribadi memiliki sewa tanah kemudian membuat bangunan diatas tanah tersebut, lalu dia mau joint membentuk PT
    dan dia mau menyerahkan sewa tanah dan bangunan tersebut sebagai modal di PT
    apakah penyerahan tersebut terutang pph baik di PT maupun di pribadinya?

    salam

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now