Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Biaya Jabatan
Dear Rekans Ortax,
Mohon pencerahan seputar Biaya Jabatan di eSPT PPh 21.
Dimana WPDN baru mulai bekerja sejak Juni 2015.
Ketika input masa pajak, yaitu Juni – Desember, biaya jabatan auto menjadi 3.500.000.
Ketika diganti kembali lagi menjadi angka tsb.Apakah memang seperti itu yach perhitungannya ?
Terima kasih.
biaya jabatan maksimal per bl. 500.000
biaya jabatan 5% x ph bruto, maksimal per bl. 500.000
- Originaly posted by bw78:
Dear Rekans Ortax,
Mohon pencerahan seputar Biaya Jabatan di eSPT PPh 21.
Dimana WPDN baru mulai bekerja sejak Juni 2015.
Ketika input masa pajak, yaitu Juni – Desember, biaya jabatan auto menjadi 3.500.000.
Ketika diganti kembali lagi menjadi angka tsb.Apakah memang seperti itu yach perhitungannya ?
Kalau WPDN dan dia baru pertama kali bekerja maka jumlah biayajabatan disesuaikan dengan lama ia bekerja batas maksimalnya, berarti 500.000 * 7 = 3.500.000
kemungkinan bw78 sedang membuat 1721-A1 ya?
Biaya jabatan = 5% x jumlah penghasilan bruto.
Batas maksimal biaya jabatan untuk 7 bulan bekerja adalah = 7 x 500.000 = 3.500.000- Originaly posted by win_gayo:
kemungkinan bw78 sedang membuat 1721-A1 ya?
Biaya jabatan = 5% x jumlah penghasilan bruto.
Batas maksimal biaya jabatan untuk 7 bulan bekerja adalah = 7 x 500.000 = 3.500.000iya betul nich rekan win_gayo.
saya lagi buat 1721-A1 di espt psl 21.
apakah memang seperti itu yach hitungannnya, kalau karyawan baru bekerja sejak juni ?
- Originaly posted by bw78:
iya betul nich rekan win_gayo.
saya lagi buat 1721-A1 di espt psl 21.
apakah memang seperti itu yach hitungannnya, kalau karyawan baru bekerja sejak juni ?
memang begitu rekan, karena kan penghasilannya juga cuma dari juni sampai desember, tidak fair kalau biaya jabatannya full
Baik Rekan Sigitprasetyo, terima kasih atas pencerahannya.
Originaly posted by sigitprasetyo:Originaly posted by bw78:
iya betul nich rekan win_gayo.saya lagi buat 1721-A1 di espt psl 21.
apakah memang seperti itu yach hitungannnya, kalau karyawan baru bekerja sejak juni ?
memang begitu rekan, karena kan penghasilannya juga cuma dari juni sampai desember, tidak fair kalau biaya jabatannya full
Terima Kasih Pencerahanya
berguna sekali
terima kasih