Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT e-SPT PPh 21 tidak bisa 2 tingkat tarif dalam 1 pemotongan

  • e-SPT PPh 21 tidak bisa 2 tingkat tarif dalam 1 pemotongan

     andrian88to updated 6 years, 5 months ago 6 Members · 12 Posts
  • DEVI1818

    Member
    17 November 2015 at 3:53 pm
  • DEVI1818

    Member
    17 November 2015 at 3:53 pm

    Saya input dalam e-SPT PPh 21, pemotongan atas tenaga ahli, berkesinambungan, lebih dari 1 pemberi kerja, menurut perhitungan manual seharusnya dikenakan 2 tingkat tarif, sebagian kena 5%, sebagian lagi 15%. namun dalam e-SPT otomatis seluruhnya dikenakan 15%. Mohon bantuannya

  • ichaimoet

    Member
    17 November 2015 at 3:55 pm
    Originaly posted by devi1818:

    Saya input dalam e-SPT PPh 21, pemotongan atas tenaga ahli, berkesinambungan, lebih dari 1 pemberi kerja, menurut perhitungan manual seharusnya dikenakan 2 tingkat tarif, sebagian kena 5%, sebagian lagi 15%. namun dalam e-SPT otomatis seluruhnya dikenakan 15%.

    mungkin ada di masa yg sebelumnya sudah sampai di tarif 15% coba di liat lg
    salam

  • DEVI1818

    Member
    17 November 2015 at 4:01 pm

    sudah saya cek ulang, sampai masa pajak yang terakhir masih otomatis dikenakan 5% sesuai dengan hitungan manual saya, apakah versi e-spt yang saya gunakan berpengaruh? (skrg saya pakai versi 2.0)

  • jon1201

    Member
    18 November 2015 at 12:26 pm
    Originaly posted by devi1818:

    (skrg saya pakai versi 2.0)

    bisa saja seperti itu..rekan harus update versi terbaru..v.2.2.0.1

  • DEVI1818

    Member
    18 November 2015 at 2:11 pm

    Baik, Terima kasih atas sarannya.
    sementara ini di versi 2.0 bisa saya input tetapi dengan cara impor CSV, kolom tarif saya isi 15% (karena tidak bisa 2 tarif), dan kolom PPh saya isi dengan perhitungan manual saya.

  • nitro

    Member
    19 November 2015 at 10:06 am

    Dibuat 2 bukti potong saja, dengan tarif yang berbeda. Perhatikan pengisian akumulasi penghasilan bruto pada saat membuat bukti potong yang kedua untuk tarif lapis atasnya

  • DEVI1818

    Member
    20 November 2015 at 11:30 am

    Sudah saya coba input untuk dibuat 2 bukti potong, tapi saat saya input nominal 50% akum bruto sebesar 50jt untuk lapisan pertama, tetap otomatis dikenakan tarif 15%. Jika Sdr Nitro berhasil membuat 2 bukti potong seperti itu, mungkin aplikasi saya yang bermasalah, heheh 😀

  • jon1201

    Member
    20 November 2015 at 11:57 am

    Itu pemotongan PPh21 Final atau Tidak Final atau Karyawan Tetap?

  • nitro

    Member
    20 November 2015 at 1:30 pm

    Bisa kok dibuat 2 bukti potong, misalnya begini: A penghasilan bruto 150jt (netto 50% 75jt) sehingga berlaku 2 tarif atas penghasilan nettonya, 50jt terkena tarif 5% dan 25jt terkena tarif 15%.
    Bukti potong 1 : 50% akumulasi penghasilan bruto diisi 0; Penghasilan bruto diisi 100jt –> PPh tarif 5%.
    Bukti potong 2 : 50% akumulasi penghasilan bruto diisi 50jt; penghasilan bruto diisi 50jt –> PPh tarif 15%.
    (e spt PPh Pasal 21 V 2.2 )

  • anonymous

    Member
    16 April 2016 at 4:49 pm

    Bisa Saja menggunakan 1 Bukti Potong untuk Perhitungan Tenaga Ahli
    Misal di Bulan Januari Si penghasilan bruto sebesar 90jt. Dan di bulan Februari sebesar 50jt.
    Januari : Di aplikasi masukan perhitungan detail bruto sebesar 90jt. (Jangan dimasukan akumulasi yang 50% karena ini awal belum ada penambahan bruto) maka otomatis akan keluar PPh terutang atas tenaga ahli sebesar : 5% x (90.000.000 x 50%) :2.250.000
    Kemudian di bulan februari : Di aplikasi masukan perhitungan detail bruto sebesar 50jt.( Masukan Akumulasi yang 50% bulan Januari)
    50% Akumulasi P. Bruto(Januari) : 45.000.000
    Penghasilan bruto :50.000.000
    Maka total dari Akumulasi 50% sebesar 70jt
    Tarif kumulatifnya : 5% x 50.000.000 : 2.500.000
    15% x 20.000.000 : 3.000.000
    Total PPh Terutang T. Ahli 5.500.000
    Karena dibulan Januari sudah dibayar sebesar 2.250.000, Maka PPh terutang Atas T. Ahli di bulan Februari sebesar 3.250.000
    Semoga membantu

  • andrian88to

    Member
    9 November 2017 at 11:55 am

    saya juga pernah mengalami hal demikian, Berikut sedikit tips untuk mengatasi permasalahan bu devi1818, dan cara berikut sudah saya coba dan berhasil ( tak perlu becah bukti potong )
    adalah :
    Pada saat mengisi kolom 50%akumulasi penghasilan bruto itu di isi jumlah akumulasi bulan lalu * 50%
    contoh
    bulan 1 = 60.000.000 = akumlasinya di isi 0
    bulan 2 =70.000.000 = akumulasinya di isi 30.000.000
    bulan 3 = 45.000.000 = akumulasinya di isi 65.000.000
    dst
    dan untuk penghasilan brutonya tetep di isi penghasilan bulan berjalan

    Selamat mencoba

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now