Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Menggugat SE-26/PJ/2015

  • Menggugat SE-26/PJ/2015

     Hendropajak updated 8 years, 9 months ago 13 Members · 40 Posts
  • Hendropajak

    Member
    21 May 2015 at 8:10 am
  • Hendropajak

    Member
    21 May 2015 at 8:10 am

    Mohon Tim ORTAX bisa membantu rekan-rekan wajib pajak yang sangat dirugikan oleh SE-26/PJ/2015 yang terbit 02 April 2015 tetapi diberlakukan surut untuk menjerat wajib pajak…
    Dilatarbelakangi banyaknya pertanyaan tentang nomor seri wajib pajak yang tidak diatur secara jelas di PER-24 Tahun 2012, sehingga banyak timbul berbagai penafsiran dalam perlakuannya di lapangan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai penggunaan nomor seri Faktur Pajak dan tata cara pembuatan Faktur Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015….
    Sayangnya Dirjen Pajak sangat tidak manusiawi dengan serta merta menjerat wajib pajak dengan SE-26 yang diberlakukan surut sehingga banyak yang terkena sangsi dan denda, tidak menghiraukan ketidaktahuan wajib pajak yang berniat baik untuk melaksanakan aturan perpajakan disaat mereka masih bingung dengan aturan PER-24 yang memang masih belum matang…
    Memang SE-26/PJ/2015 ini menjadi biang kerok atas kekacauan yang terjadi sekarang ini…karena secara sepihak menguntungkan Dirjen pajak dan di pihak lain sangat merugikan wajib pajak…
    Di saat ekonomi sulit dan lesu perusahaan di denda miliaran rupiah hanya gara-gara masalah penanggalan yang sebelumnya tidak diatur secara jelas dan masih banyak penafsiran di lapangan…

  • edofendra

    Member
    5 June 2015 at 3:40 pm

    saya setuju dengan anda…seharusnya peraturan itu tidak berlaku surut seperti yang disebutkan…klo memang melakukan perapian tanggal permintaan dengan faktur pajak yang di minta…ya lakukan per april 2015 ke atas..bukan ke tahun-tahun sebelumnya,,

    Tapi beruntung perusahaan kami sudah ada pemeriksaan, jadi menurut KUP tidak perlu lagi melakukan pembetulan.
    sementara kami juga menerima banyak faktur pajak pengganti dari supplier..

  • Hendropajak

    Member
    5 June 2015 at 3:42 pm

    Rekan-rekan yang merasa dirugikan dengan SE-26/PJ/2015 yang diberlakukan surut, mari kita bersama-sama malakukan pengaduan ke Kring Pajak 021-1500200 kemudian bisa diteruskan ke email pengaduan Dirjen Pajak dengan alamat : pengaduan@pajak.go.id
    Agar SE-26/PJ/2015 diberlakukan sesuai tanggal terbitnya…
    Ayo telpon ramai-ramai…
    Ayo email ramai-ramai…
    Materi untuk pengaduan bisa seperti artikel di bawah ini :

    http://www.kompasiana.com/sautdonatusm/surat-terbu ka-untuk-dirjen-pajak-perihal-surat-edaran-nomor-2 6-pj-2015_556b6c73957e61e074709691

  • Hendropajak

    Member
    5 June 2015 at 3:43 pm

    http://www.kompasiana.com/sautdonatusm/surat-terbu ka-untuk-dirjen-pajak-perihal-surat-edaran-nomor-2 6-pj-2015_556b6c73957e61e074709691

    Surat Terbuka untuk Dirjen Pajak Perihal Surat Edaran Nomor 26/Pj/2015
    30 Mei 2015 11:56:48 Dibaca : 64
    Surat Terbuka untuk Dirjen Pajak Perihal Surat Edaran Nomor 26/Pj/2015

    Dengan hormat,

    Baru-baru ini Direktorat Jendral Pajak (Dirjen) menerbitkan Surat Edaran nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak Dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 02 April 2015 dan ditujukan hanya kepada kalangan Direktorat Jenderal Pajak. Dan sayangnya surat edaran ini menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi karena dianggap sangat merugikan Pengusaha Kena Pajak.

    ISI SURAT EDARAN NO. SE-26/PJ/2015

    Dalam surat edaran tersebut disampaikan maksud dan tujuan sehubungan dengan penjelasan pelaksanaan Peraturan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir PER-17/PJ/2014 dan PER-16/PJ/2014 dan dilaksanakan dengan baik.

    Secara singkat ada 3 hal yang menjadi perhatian saya isi dari surat edaran tersebut:

    1. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    2.Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap dan akan dikenakan Sanksi Administrasi sesuai KUP.

    3. Menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing dan kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP masing-masing,

    PROTES DAN KEBERATAN DARI WAJIB PAJAK

    Surat Edaran ini menjadi momok mengerikan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini berusaha memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Banyak Wajib Pajak PKP yang menjadi tersandera dari surat edaran ini khususnya Wajib pajak yang sedang diaudit oleh KPP. Karena Pemeriksa Pajak langsung menerapkan surat edaran ini untuk menetapkan temuan pajak dan besaran tagihan pajak wajib pajak. Hanya karena peraturan yang masih abu-abu Wajib Pajak PKP harus dikenakan sanksi administrasi dan bagi pihak rekanan Faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan dan bisa dikenakan sanksi 100% jika terlanjur telah dikreditkan dan diperiksa. Bisa dibayangkan berapa besar beban Wajib Pajak yang harus ditanggung baik PKP Penjual maupun rekanannya. Saya katakan tersandera karena produk yang dihasilkan adalah Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dibayar. Dan atas STP tersebut tidak dapat diajukan keberatan pajak.

    Di sebuah forum pajak Ortax , Surat Edaran ini menjadi bahan diskusi yang ramai dipersoalkan. Banyak praktisi yang menyampaikan protes terhadap SE ini karena dianggap telah merugikan Wajib pajak secara sepihak dengan alasan:

    1. bahwa Surat Edaran ini diterbitkan tanggal 02 April 2015 dan berlaku surut sejak PER-24/PJ/2012 berlaku yaitu mulai 01 April 2013. Mengapa penjelasan PER-24/PJ/2012 dikeluarkan setelah 2 tahun berlaku?

    2. Ketika sosialisasi sebelum mulai diberlakukan PER-24/PJ/2012 di akhir tahun 2012 dan di awal tahun 2013 tidak pernah disinggung mengenai larangan yang disebutkan dalam SE-26/PJ?2015 ini serta sanksinya.

    3. Di akhir Surat sebagai penutup diinstruksikan agar mensosialisasikan SE-26/PJ/2015 tsb kepada Wajib Pajak. Mengapa setelah 2 tahun berlaku baru ditahun 2015 mensosialisasikannya?

    4. Di Surat Pemberian NSFP yang diterima Wajib Pajak dari KPP selalu ditulis : "2. Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dapat digunakan untuk Penerbitan Faktur Pajak di tahun 20…" . Bukankah surat dari KPP tsb hanya menyebutkan tahun penggunaannya saja?

    1432961576561334223
    Surat pmberian nomor seri faktur pajak dari KPP (dok.pri)

    Dengan demikian ada baiknya bapak selaku Dirjen Pajak mencabut Surat edaran tersebut dengan pertimbangan:

    1. SE tersebut akan sangat membebani dan merugikan Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak dan rekanannya

    2. Suatu aturan atau penjelasan ada baiknya disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

    3. Mengurangi dampak negatif kepada investor karena tidak adanya kepastian hukum kepada wajib pajak.

    Demikian surat ini saya sampaikan semoga menjadi perhatian bagi Dirjen Pajak.

    Hormat saya

    Saut Donatus

  • edofendra

    Member
    5 June 2015 at 4:31 pm
    Originaly posted by Hendropajak:

    Ayo telpon ramai-ramai…

    Nelponya ke siapa nih?
    AR, Pelayanan, Ato yang buat Suratnya langsung

    liat egk sih itu kepala bidang penyuluhannya Budi sp gt
    ttd nya cuma huruf B di besarin doank -__-

  • Hendropajak

    Member
    5 June 2015 at 4:55 pm

    Bisa Telpon ke Kring Pajak 021-1500200, ke bagian informasi & pengaduan, melayani pengaduan tiap hari kerja dari jam 08.00 sampai 16.00 Wib…

  • jon1201

    Member
    9 June 2015 at 1:01 pm

    Lucu deh tanya-nya, nelpon ke gua aja deh,
    masa nelpon ke bag. tukang kebun?

    Apa kata dunia,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

  • jon1201

    Member
    9 June 2015 at 1:01 pm

    Lucu deh tanya-nya, nelpon ke gua aja deh,
    masa nelpon ke bag. tukang kebun?

    Apa kata dunia,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

  • jon1201

    Member
    9 June 2015 at 1:01 pm

    Lucu deh tanya-nya, nelpon ke gua aja deh,
    masa nelpon ke bag. tukang kebun?

    Apa kata dunia,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

  • prabu

    Member
    9 June 2015 at 1:28 pm

    SURAT EDARAN NO. SE-26/PJ/2015
    salah satu strategi marketing pajak yang nan piawai dan cerdas rekan, untuk mendulang omzet pajak.
    Tapi denger2 masih ada harapan buat PKP yang dibikin jungkirbalik gara-gara suratedanan eh "edaran" ini. Sunset Policy!? barangkali ada yang sudah punya skema penerapan Sunset Policy itu rekan?!

    Beruntung buat PKP yang sudah dilakukan Pemeriksaan PPN, sehingga tidak mungkin diporak porandakan historis PPN nya, mungkin sih.

    Langkah terbaik saat ini, klien saya hanya melakukan pembetulan csv.spt dengan merubah/mengupdate tanggal faktur pajaknya tanpa harus menerbitkan faktur pajak pengganti. (untuk jenis temuan NSFP yang terbit tidak sesuai tanggal surat pemberian NSFP). Kemudian melaporkannya ke KPP dengan SPT Pembetulan dan melakukan konfirmasi ke pihak costumer.

    Rumor terakhir, dilakukan pembetulan atau tidak dilakukan akan tetep kena vonis saksi "terlambat menerbitkan faktur pajak, kategori FP tidak lengakap". Eeetttdah..Gusti..Gustii..lindungilah hambamu..

  • prabu

    Member
    9 June 2015 at 1:28 pm

    SURAT EDARAN NO. SE-26/PJ/2015
    salah satu strategi marketing pajak yang nan piawai dan cerdas rekan, untuk mendulang omzet pajak.
    Tapi denger2 masih ada harapan buat PKP yang dibikin jungkirbalik gara-gara suratedanan eh "edaran" ini. Sunset Policy!? barangkali ada yang sudah punya skema penerapan Sunset Policy itu rekan?!

    Beruntung buat PKP yang sudah dilakukan Pemeriksaan PPN, sehingga tidak mungkin diporak porandakan historis PPN nya, mungkin sih.

    Langkah terbaik saat ini, klien saya hanya melakukan pembetulan csv.spt dengan merubah/mengupdate tanggal faktur pajaknya tanpa harus menerbitkan faktur pajak pengganti. (untuk jenis temuan NSFP yang terbit tidak sesuai tanggal surat pemberian NSFP). Kemudian melaporkannya ke KPP dengan SPT Pembetulan dan melakukan konfirmasi ke pihak costumer.

    Rumor terakhir, dilakukan pembetulan atau tidak dilakukan akan tetep kena vonis saksi "terlambat menerbitkan faktur pajak, kategori FP tidak lengakap". Eeetttdah..Gusti..Gustii..lindungilah hambamu..

  • prabu

    Member
    9 June 2015 at 1:28 pm

    SURAT EDARAN NO. SE-26/PJ/2015
    salah satu strategi marketing pajak yang nan piawai dan cerdas rekan, untuk mendulang omzet pajak.
    Tapi denger2 masih ada harapan buat PKP yang dibikin jungkirbalik gara-gara suratedanan eh "edaran" ini. Sunset Policy!? barangkali ada yang sudah punya skema penerapan Sunset Policy itu rekan?!

    Beruntung buat PKP yang sudah dilakukan Pemeriksaan PPN, sehingga tidak mungkin diporak porandakan historis PPN nya, mungkin sih.

    Langkah terbaik saat ini, klien saya hanya melakukan pembetulan csv.spt dengan merubah/mengupdate tanggal faktur pajaknya tanpa harus menerbitkan faktur pajak pengganti. (untuk jenis temuan NSFP yang terbit tidak sesuai tanggal surat pemberian NSFP). Kemudian melaporkannya ke KPP dengan SPT Pembetulan dan melakukan konfirmasi ke pihak costumer.

    Rumor terakhir, dilakukan pembetulan atau tidak dilakukan akan tetep kena vonis saksi "terlambat menerbitkan faktur pajak, kategori FP tidak lengakap". Eeetttdah..Gusti..Gustii..lindungilah hambamu..

  • GoodGirl

    Member
    9 June 2015 at 1:52 pm
    Originaly posted by dijitakamu:

    Rumor terakhir, dilakukan pembetulan atau tidak dilakukan akan tetep kena vonis saksi "terlambat menerbitkan faktur pajak, kategori FP tidak lengakap"

    DJP Edan..

  • GoodGirl

    Member
    9 June 2015 at 1:52 pm
    Originaly posted by dijitakamu:

    Rumor terakhir, dilakukan pembetulan atau tidak dilakukan akan tetep kena vonis saksi "terlambat menerbitkan faktur pajak, kategori FP tidak lengakap"

    DJP Edan..

Viewing 1 - 15 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now