Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 46 Tahun Berjalan
dear rekan ortax
bagaimana perlakuan pajaknya jika di tahun 2013 omzet dibawah 4,8M ditahun 2014 saya selalu memotong PPh pasal 4 ayat 2 dari setiap invoice keluar
namun pada bulan agustus 2014 ini, jika dihitung omzet perusahaan kami sudah melebihi 4,8
apakah sisa bulan sampai bulan april 2015 saya masih menggunakan pelaporan PPh pasal 4 ayat 2 atau sudah memakai pph pasal 25?
dan untuk masa januari ini kami masih melaporkan PPh badan nihil karena sudah menyetorkan PPh final atas omzet, nah pertanyaannya januari kedepan sampai desember 2015 apakah kami melaporkan PPh 25?
terima kasih atas jawabannya
Sigit
saya coba jawab ya ….
jika selama tahun 2014 omzet sudah melebihi 4,8 M maka di bulan januari 2015 sudah tidak perlu lagi menyetor pph 4(2) nya.
tapi melaporkan pph 25 angsuran badan mulai januari s/d lapor SPT tahun depan dengan nilai spt perhitungan angsuran wp badan yang baru didirikan.- Originaly posted by sigitbee:
apakah sisa bulan sampai bulan april 2015 saya masih menggunakan pelaporan PPh pasal 4 ayat 2 atau sudah memakai pph pasal 25?
dari Januari sudah harus PPh 25.
salam
- Originaly posted by kin177:
jika selama tahun 2014 omzet sudah melebihi 4,8 M maka di bulan januari 2015 sudah tidak perlu lagi menyetor pph 4(2) nya.
tapi melaporkan pph 25 angsuran badan mulai januari s/d lapor SPT tahun depan dengan nilai spt perhitungan angsuran wp badan yang baru didirikan.bayar angsuran perbulannya berapa rekan?
bayar angsuran nya dihitung dari :
laba fiskal bulan januari disetahunkan dikurangi dengan PPh terutang (tarif 25%) = PPH yang harus dibayar sendiri
angsuran bulan januari = pph yang harus dibayar sendiri /12mohon koreksinya
- Originaly posted by kin177:
laba fiskal bulan januari disetahunkan dikurangi dengan PPh terutang (tarif 25%) = PPH yang harus dibayar sendiri
angsuran bulan januari = pph yang harus dibayar sendiri /12kalo ternyata di bulan januari ini rugi gimana rekan?
apakah lapor PPh 25 Nihil? - Originaly posted by sigitbee:
kalo ternyata di bulan januari ini rugi gimana rekan?
PPh 25 Masa Jan = Nihil
Permisi pak boss, mau nanya nih,,
Bos saya punya perusahaan di bidang jasa konstruksi,,tahun ini selain jasa konstruksi juga ada beberapa jasa pengadaan di dinas pemerintah makassar dan taxnya sudah dipotong 10% untuk ppn dan pph 1,5%,,yg saya ingin tanyakan apakah perusahaan kami dikenakan pp 46 sebesar 1% dari jasa pengadaan tsb ?? tks.Sore admin, mau tanya utk spt 2014 pembukuan badan,apakah pph 29 nya masih tetap ada/nihil?
- Originaly posted by suherman1985bertanya:
beberapa jasa pengadaan di dinas pemerintah makassar dan taxnya sudah dipotong 10% untuk ppn dan pph 1,5%,,yg saya ingin tanyakan apakah perusahaan kami dikenakan pp 46 sebesar 1% dari jasa pengadaan tsb ?? tks.
jasa pengadaan ini maksudnya pengadaan barang?
- Originaly posted by H3rry_Lie:
Sore admin, mau tanya utk spt 2014 pembukuan badan,apakah pph 29 nya masih tetap ada/nihil?
jika keseluruhan penghasilan rekan dikenakan pajak final, maka PPh 29 nya akan nihil.
Jika tidak, maka bisa jadi ada PPh 29, bisa juga tidak. - Originaly posted by H3rry_Lie:
Sore admin, mau tanya utk spt 2014 pembukuan badan,apakah pph 29 nya masih tetap ada/nihil?
bisa ada, bisa gak, tergantung itu keyboardnya .. hehehe
- Originaly posted by H3rry_Lie:
te 07 Feb 2015 17:56
Saya coba jawab ya..
Tergantung kasus:
1. Jika omset tahun sebelumnya di bawah 4,8 M, maka pph 29 nya nihil, karena perusahaan dikenakan pp 46
2. Jika omset tahun sebelumnya di atas 4,8 M, maka pph 29 nya ad.. karena menggunakan pph 25
3. Namun jika perusahaan yang bersangkutan "murni konstruksi" yg hanya dipotong pph 4 ayat 2 final. Maka pph 29 nya nihilMohon koreksinya jika ada yang kurang, terima kasih ortax
@wrmhswr : iya pak, pengadaan barang,,