Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jurnal SKPLB
mohon bantuannya ya all ortax
Pada pembukuan di perusahaan kami mencatat utang pajak dan pph 23 sbb:
– utang pajak tahun 2013 Rp.222.169.226
– Pph 23 tahun 2013 Rp 325.530.229
Lebih bayar Rp. 103.361.003pada tahun 2014 dilakukan pemeriksaan pajak oleh kantor pajak dengan hasil SKBLB sbb:
– utang pajak tahun 2013 Rp.319.210.400
– Pph 23 tahun 2013 Rp 325.530.229
Lebih bayar Rp. 6.319.829gimana saya harus menjurnal akuntansi nya pada tahun buku 2014?
- Originaly posted by tukang ledeng:
Pada pembukuan di perusahaan kami mencatat utang pajak dan pph 23 sbb:
– utang pajak tahun 2013 Rp.222.169.226
– Pph 23 tahun 2013 Rp 325.530.229
Lebih bayar Rp. 103.361.003Yang ini dijurnal nggak? Bagaimana jurnalnya?
untuk lebih bayar Rp 103.361.003 tidak saya jurnal sebagai piutang pajak
apakah harus saya menjurnalnya lebih dulu pak?
soalnya saya hanya mencatat utang pajak dan pph 23 nya sajauntuk lebih bayar Rp 103.361.003 tidak saya jurnal sebagai piutang pajak
apakah harus saya menjurnalnya lebih dulu pak?
soalnya saya hanya mencatat utang pajak dan pph 23 nya saja- Originaly posted by tukang ledeng:
gimana saya harus menjurnal akuntansi nya pada tahun buku 2014?
Jurnal saat terima uang restitusi :
Bank = 6.319.829
PPh terutang = 222.169.226 —> penghitungan sendiri
RE = 97.041.174 —> PPh terutang hasil koreksi pemeriksa
……………….PPh Ps 23 = 325.530.229 misalkan uang restitusi Rp 6.319.829 tersebut tidak disetorkan/dikembalikan tetapi dikompensasikan (pemindahbukuan) dengan utang ppn dikarenakan perusahaan kami mempunyai skpkb ppn (atas audit full tax) sebesar Rp.100 juta
bagaimana saya harus menjurnalnya?
- Originaly posted by tukang ledeng:
misalkan uang restitusi Rp 6.319.829 tersebut tidak disetorkan/dikembalikan tetapi dikompensasikan (pemindahbukuan) dengan utang ppn dikarenakan perusahaan kami mempunyai skpkb ppn (atas audit full tax) sebesar Rp.100 juta
SKPKB PPN = 6.319.829
PPh terutang = 222.169.226 —> penghitungan sendiri
RE = 97.041.174 —> PPh terutang hasil koreksi pemeriksa
……………….PPh Ps 23 = 325.530.229 untuk sisa Utang SKPKB PPN Rp 93.680.171 (Rp.100juta – Rp.6.319.829)
Saya harus menjurnalnya bagaimana pak begawan?- Originaly posted by tukang ledeng:
untuk sisa Utang SKPKB PPN Rp 93.680.171 (Rp.100juta – Rp.6.319.829)
Bukankah sebelumnya sudah punya hutang SKPKB PPN = 100jt dan sudah dijurnal? Sehingga dalam Ledger terdapat saldo hutang 100jt.
Dengan menjurnal seperti diatas, maka saldo hutang di ledger berkurang menjadi 93.680.171 - Originaly posted by begawan5060:
Bukankah sebelumnya sudah punya hutang SKPKB PPN = 100jt dan sudah dijurnal?
belum dijurnal pak..SKPKB PPN 100jt tsb diterbitkan pada tahun 2014
dipembukuan kami UTANG PPN pada tahun 2013 Nihil - Originaly posted by tukang ledeng:
belum dijurnal pak..SKPKB PPN 100jt tsb diterbitkan pada tahun 2014
Ya harus dijurnal dulu, tanggal jurnalnya sebaiknya sama dengan tgl SKP-nya
belum dijurnal pak..SKPKB PPN 100jt tsb diterbitkan pada tahun 2014
dipembukuan kami Utang PPN pada tahun 2013 Nihil karena kami tidak memungut pajak ppn keluaran terhadap penjualan barang.oleh karena kesalahan itu lah kami mempunyai utang ppn 100 juta setelah diperiksa audit pajak
- Originaly posted by tukang ledeng:
Ya harus dijurnal dulu, tanggal jurnalnya sebaiknya sama dengan tgl SKP-nya
jurnal nya gimana pak?
D biaya ppn 100 juta
K Hutang PPN 100 Jutaapa
D R/E 100 juta
K Hutang PPN 100 Juta - Originaly posted by tukang ledeng:
belum dijurnal pak..SKPKB PPN 100jt tsb diterbitkan pada tahun 2014
Seperti yang saya bilang harus dijurnal dulu, di tahun 2014 buat akun Hutang SKPKB PPN, buat jurnal sesuai tgl SKPKB..