Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal berlakunya nomor seri Faktur Pajak
Tanggal berlakunya nomor seri Faktur Pajak
Selamat Pagi semua,
Disini saya mohon bantuannya untuk menjawab keraguan saya perihal tanggal berlakunya untuk penggunaan nomor seri Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak.
kondisinya begini,, Jika Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak baru diterbitkan oleh Kantor Pajak per tanggal 6 Januari 2015, apakah nomor seri tersebut dapat dipergunakan untuk penomoran Faktur Pajak yang terbit dari tanggal 1 s.d 5 Januari 2015?? Mohon arahannya untuk kondisi tersebut.
Salam
Selamat Pagi semua,
Disini saya mohon bantuannya untuk menjawab keraguan saya perihal tanggal berlakunya untuk penggunaan nomor seri Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak.
kondisinya begini,, Jika Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak baru diterbitkan oleh Kantor Pajak per tanggal 6 Januari 2015, apakah nomor seri tersebut dapat dipergunakan untuk penomoran Faktur Pajak yang terbit dari tanggal 1 s.d 5 Januari 2015?? Mohon arahannya untuk kondisi tersebut.
Salam
- Originaly posted by rismarani:
Jika Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak baru diterbitkan oleh Kantor Pajak per tanggal 6 Januari 2015, apakah nomor seri tersebut dapat dipergunakan untuk penomoran Faktur Pajak yang terbit dari tanggal 1 s.d 5 Januari 2015??
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=15646
Salam
- Originaly posted by rismarani:
Jika Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak baru diterbitkan oleh Kantor Pajak per tanggal 6 Januari 2015, apakah nomor seri tersebut dapat dipergunakan untuk penomoran Faktur Pajak yang terbit dari tanggal 1 s.d 5 Januari 2015??
PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=15646
Salam
- Originaly posted by KoRaY:
2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???
- Originaly posted by KoRaY:
2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???
- Originaly posted by ktfd:
bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???
mudahlah kalo ini pak
- Originaly posted by ktfd:
bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???
mudahlah kalo ini pak
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by KoRaY:
2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???
ya dicocokin antara tanggal pemberian nomor seri faktur dan tanggal penerbitan pada faktur pajaknya..
pertanyaan saya,
kalau emang mundur, apa sanksinya?misal:
Tanggal pemberian nomor faktur 01 Desember 2014..
nomor ini digunakan untuk faktur pajak di tanggal 28 November 2014..apa sanksi yang akan diterima WP atas hal ini?
mohon pencerahaan rekan rekan..
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by KoRaY:
2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???
ya dicocokin antara tanggal pemberian nomor seri faktur dan tanggal penerbitan pada faktur pajaknya..
pertanyaan saya,
kalau emang mundur, apa sanksinya?misal:
Tanggal pemberian nomor faktur 01 Desember 2014..
nomor ini digunakan untuk faktur pajak di tanggal 28 November 2014..apa sanksi yang akan diterima WP atas hal ini?
mohon pencerahaan rekan rekan..
sy pernah ty ke AR, sebaiknya jangan
dan menurut sosialisasi e faktur, PMnya akan di reject by sistem, rekansy pernah ty ke AR, sebaiknya jangan
dan menurut sosialisasi e faktur, PMnya akan di reject by sistem, rekan- Originaly posted by yovi:
pertanyaan saya,
kalau emang mundur, apa sanksinya?yang saya tau,belum ada dasar hukum yang jelas mengenai ini.
Originaly posted by kanglili:menurut sosialisasi e faktur, PMnya akan di reject by sistem
dengan kata lain yang dirugikan pihak pembeli karena tidak mengetahui kesalahan yang dibuat oleh penjual??
- Originaly posted by yovi:
pertanyaan saya,
kalau emang mundur, apa sanksinya?yang saya tau,belum ada dasar hukum yang jelas mengenai ini.
Originaly posted by kanglili:menurut sosialisasi e faktur, PMnya akan di reject by sistem
dengan kata lain yang dirugikan pihak pembeli karena tidak mengetahui kesalahan yang dibuat oleh penjual??