Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tanggal berlakunya nomor seri Faktur Pajak

  • Tanggal berlakunya nomor seri Faktur Pajak

     Ary Panca updated 8 years, 10 months ago 13 Members · 47 Posts
  • rismarani

    Member
    16 January 2015 at 10:19 am
  • rismarani

    Member
    16 January 2015 at 10:19 am

    Selamat Pagi semua,

    Disini saya mohon bantuannya untuk menjawab keraguan saya perihal tanggal berlakunya untuk penggunaan nomor seri Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak.

    kondisinya begini,, Jika Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak baru diterbitkan oleh Kantor Pajak per tanggal 6 Januari 2015, apakah nomor seri tersebut dapat dipergunakan untuk penomoran Faktur Pajak yang terbit dari tanggal 1 s.d 5 Januari 2015?? Mohon arahannya untuk kondisi tersebut.

    Salam

  • rismarani

    Member
    16 January 2015 at 10:19 am

    Selamat Pagi semua,

    Disini saya mohon bantuannya untuk menjawab keraguan saya perihal tanggal berlakunya untuk penggunaan nomor seri Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak.

    kondisinya begini,, Jika Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak baru diterbitkan oleh Kantor Pajak per tanggal 6 Januari 2015, apakah nomor seri tersebut dapat dipergunakan untuk penomoran Faktur Pajak yang terbit dari tanggal 1 s.d 5 Januari 2015?? Mohon arahannya untuk kondisi tersebut.

    Salam

  • KoRaY

    Member
    16 January 2015 at 10:58 am
    Originaly posted by rismarani:

    Jika Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak baru diterbitkan oleh Kantor Pajak per tanggal 6 Januari 2015, apakah nomor seri tersebut dapat dipergunakan untuk penomoran Faktur Pajak yang terbit dari tanggal 1 s.d 5 Januari 2015??

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014

    PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

    Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=15646

    Salam

    ortax

  • KoRaY

    Member
    16 January 2015 at 10:58 am
    Originaly posted by rismarani:

    Jika Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak baru diterbitkan oleh Kantor Pajak per tanggal 6 Januari 2015, apakah nomor seri tersebut dapat dipergunakan untuk penomoran Faktur Pajak yang terbit dari tanggal 1 s.d 5 Januari 2015??

    PENGUMUMAN
    NOMOR PENG – 4/PJ.02/2014

    PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

    Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=15646

    Salam

    ortax

  • ktfd

    Member
    16 January 2015 at 11:33 am
    Originaly posted by KoRaY:

    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???

  • ktfd

    Member
    16 January 2015 at 11:33 am
    Originaly posted by KoRaY:

    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???

  • priadiar4

    Member
    16 January 2015 at 12:09 pm
    Originaly posted by ktfd:

    bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???

    mudahlah kalo ini pak

  • priadiar4

    Member
    16 January 2015 at 12:09 pm
    Originaly posted by ktfd:

    bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???

    mudahlah kalo ini pak

  • Yovi

    Member
    16 January 2015 at 3:05 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by KoRaY:
    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???

    ya dicocokin antara tanggal pemberian nomor seri faktur dan tanggal penerbitan pada faktur pajaknya..

    pertanyaan saya,
    kalau emang mundur, apa sanksinya?

    misal:
    Tanggal pemberian nomor faktur 01 Desember 2014..
    nomor ini digunakan untuk faktur pajak di tanggal 28 November 2014..

    apa sanksi yang akan diterima WP atas hal ini?

    mohon pencerahaan rekan rekan..

  • Yovi

    Member
    16 January 2015 at 3:05 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by KoRaY:
    2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    bagaimana cara fiskus mengetahui bhw no fp dipakai pada atau sesudah tgl permintaan???

    ya dicocokin antara tanggal pemberian nomor seri faktur dan tanggal penerbitan pada faktur pajaknya..

    pertanyaan saya,
    kalau emang mundur, apa sanksinya?

    misal:
    Tanggal pemberian nomor faktur 01 Desember 2014..
    nomor ini digunakan untuk faktur pajak di tanggal 28 November 2014..

    apa sanksi yang akan diterima WP atas hal ini?

    mohon pencerahaan rekan rekan..

  • kanglili

    Member
    16 January 2015 at 4:26 pm

    sy pernah ty ke AR, sebaiknya jangan
    dan menurut sosialisasi e faktur, PMnya akan di reject by sistem, rekan

  • kanglili

    Member
    16 January 2015 at 4:26 pm

    sy pernah ty ke AR, sebaiknya jangan
    dan menurut sosialisasi e faktur, PMnya akan di reject by sistem, rekan

  • KoRaY

    Member
    16 January 2015 at 4:58 pm
    Originaly posted by yovi:

    pertanyaan saya,
    kalau emang mundur, apa sanksinya?

    yang saya tau,belum ada dasar hukum yang jelas mengenai ini.

    Originaly posted by kanglili:

    menurut sosialisasi e faktur, PMnya akan di reject by sistem

    dengan kata lain yang dirugikan pihak pembeli karena tidak mengetahui kesalahan yang dibuat oleh penjual??

  • KoRaY

    Member
    16 January 2015 at 4:58 pm
    Originaly posted by yovi:

    pertanyaan saya,
    kalau emang mundur, apa sanksinya?

    yang saya tau,belum ada dasar hukum yang jelas mengenai ini.

    Originaly posted by kanglili:

    menurut sosialisasi e faktur, PMnya akan di reject by sistem

    dengan kata lain yang dirugikan pihak pembeli karena tidak mengetahui kesalahan yang dibuat oleh penjual??

Viewing 1 - 15 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now