Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PER 16-17/PJ/2014
Dear ORTax Team,
Sehubungan dengan peraturan terbaru :
I. PER 17/PJ/2014 tentang :
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAKPasal 8 ayat :
(12) PKP harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Kode Aktivasi, melalui:
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(13) Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk PKP yang telah memperoleh Kode Aktivasi dan Password sebelum 1 Juli 2014.Pasal 9A ayat :
(1) Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
(2) Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pengajuan permintaan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015, melalui:
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Pemberian sertifikat elektronik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sertifikat elektronik dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan kepada PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebelum 1 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.Pertanyaannya :
1. Refer Pasal 8 ayat 13 : Apakah Kode Aktivasi & Password yg pernah kita dapatkan sejak berlaku PER 24/PJ/2012 saat ini tidak dapat digunakan lagi?
2. Refer Pasal 8 ayat 12 : Bagaimana caranya PKP melakukan aktivasi Akun PKP melalui website yg disediakan oleh Dirjen Pajak dgn menggunakan Kode Aktivasi?
Mohon pencerahan dari ORTax Team, karena saya belum ketemu di website pajak maupun website ORTax.3. Refer Pasal 9A ayat 1b : Mohon dikirim link aplikasi e faktur atau CD nya,mengingat PER 17/PJ/2014 ini, PKP belum bisa mendapatkan aplikasi e faktur sekarang.
4. Refer Pasal 9A ayat 3 : Pengajuan permintaan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015.
Refer Pasal 9A ayat 7 : Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sertifikat elektronik dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan kepada PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebelum 1 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Artinya apakah PER 17/PJ/2014 & PER 16/PJ/2014 ini tidak bisa berlaku mulai 1 Juli 2014?
Mohon pencerahan dari ORTax Team, karena belum bisa dipahami.II. PER 16/PJ/2014 tentang :
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIKPasal 2 ayat :
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap:
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Pertanyaannya :Refer Pasal 2 ayat 1 : Apakah artinya semua PKP diwajibkan memakai e faktur & faktur pajak biasa sudah tidak berlaku lagi?
Mohon pencerahan dari ORTax Team untuk peraturan terbaru PER 16 & 17/PJ/2014 ini.
Apakah ada sosialisasi mengenai PER 16 & 17/PJ/2014 ini?
Mohon ditanggapi segera mengingat PER 16 & 17/PJ/2014 ini mulai berlaku 1 Juli 2014.Terima kasih sebelumnya.
Rgds,
DeviDear ORTax Team,
Sehubungan dengan peraturan terbaru :
I. PER 17/PJ/2014 tentang :
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAKPasal 8 ayat :
(12) PKP harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Kode Aktivasi, melalui:
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(13) Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk PKP yang telah memperoleh Kode Aktivasi dan Password sebelum 1 Juli 2014.Pasal 9A ayat :
(1) Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
(2) Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pengajuan permintaan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015, melalui:
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; atau
laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Pemberian sertifikat elektronik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sertifikat elektronik dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan kepada PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebelum 1 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.Pertanyaannya :
1. Refer Pasal 8 ayat 13 : Apakah Kode Aktivasi & Password yg pernah kita dapatkan sejak berlaku PER 24/PJ/2012 saat ini tidak dapat digunakan lagi?
2. Refer Pasal 8 ayat 12 : Bagaimana caranya PKP melakukan aktivasi Akun PKP melalui website yg disediakan oleh Dirjen Pajak dgn menggunakan Kode Aktivasi?
Mohon pencerahan dari ORTax Team, karena saya belum ketemu di website pajak maupun website ORTax.3. Refer Pasal 9A ayat 1b : Mohon dikirim link aplikasi e faktur atau CD nya,mengingat PER 17/PJ/2014 ini, PKP belum bisa mendapatkan aplikasi e faktur sekarang.
4. Refer Pasal 9A ayat 3 : Pengajuan permintaan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015.
Refer Pasal 9A ayat 7 : Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sertifikat elektronik dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan kepada PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebelum 1 Juli 2015 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Artinya apakah PER 17/PJ/2014 & PER 16/PJ/2014 ini tidak bisa berlaku mulai 1 Juli 2014?
Mohon pencerahan dari ORTax Team, karena belum bisa dipahami.II. PER 16/PJ/2014 tentang :
TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIKPasal 2 ayat :
(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk setiap:
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Pertanyaannya :Refer Pasal 2 ayat 1 : Apakah artinya semua PKP diwajibkan memakai e faktur & faktur pajak biasa sudah tidak berlaku lagi?
Mohon pencerahan dari ORTax Team untuk peraturan terbaru PER 16 & 17/PJ/2014 ini.
Apakah ada sosialisasi mengenai PER 16 & 17/PJ/2014 ini?
Mohon ditanggapi segera mengingat PER 16 & 17/PJ/2014 ini mulai berlaku 1 Juli 2014.Terima kasih sebelumnya.
Rgds,
DeviLihat PER – 16/PJ/2014 Pasal 1 Ayat (2) :
"Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
Lihat PER – 16/PJ/2014 Pasal 1 Ayat (2) :
"Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
Jakarta (ANTARA News) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan faktur elektronik atau "e-faktur" bagi Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 Juli 2014 namun secara bertahap.
"Penerapan e-faktur mulai 1 Juli 2014 secara bertahap yaitu untuk 100 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta," kata Direktur Peraturan Perpajakan 1 Dirjen Pajak Kemenkeu Irawan di Jakarta, Jumat.
Irawan menjelaskan, pada 1 Juli 2015 penerapan e-faktur sudah bisa diterapkan bagi PKP yang dikukup di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Dan pada 1 Juli 2016, menurut dia diberlakukan untuk seluruh PKP secara keseluruhan di Tanah Air."1 Juli 2016 diharapkan e-faktur sudah bisa digunakan secara nasional kepada 400.000 Pengusaha Kena Pajak dalam memungut PPN kepada para pembeli," ujarnya.
Irawan menjelaskan dasar hukum penerbitan e-faktur adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembentulan atau Penggantian Faktur Pajak yang diterbitkan 11 November 2013.
Menurut dia, e-faktur itu akan langsung terhubung dengan sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan itu berbeda dengan sistem manual.
"Misalnya faktur pajak (PPN) yang dipungut di bulan Mei lalu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) di bulan Juni. E-faktur bisa langsung terhubung dengan sistem komputer DJP," katanya.
Irawan memperkirakan ada 400 juta faktur PPN yang akan dikeluarkan di 2014, meningkat dibandingkan 2013 sebanyak 300 juta. Hal itu menurut dia disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat.
"E-faktur tidak perlu dicetak dalam bentuk kertas sehingga memudahkan dan tidak perlu lapor karena sudah terhubung dengan DJP," katanya.
Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL DJP Kemenkeu Oktaria Hendrarji mengatakan e-faktur memberikan kemudahan bagi PKP untuk tidak tanda tangan langsung dalam faktur karena menggunakan barcode. Karena menurut dia, dahulu PKP setidaknya harus menandatangani 10.000 faktur PPN.
Jakarta (ANTARA News) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberlakukan faktur elektronik atau "e-faktur" bagi Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 Juli 2014 namun secara bertahap.
"Penerapan e-faktur mulai 1 Juli 2014 secara bertahap yaitu untuk 100 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta," kata Direktur Peraturan Perpajakan 1 Dirjen Pajak Kemenkeu Irawan di Jakarta, Jumat.
Irawan menjelaskan, pada 1 Juli 2015 penerapan e-faktur sudah bisa diterapkan bagi PKP yang dikukup di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Dan pada 1 Juli 2016, menurut dia diberlakukan untuk seluruh PKP secara keseluruhan di Tanah Air."1 Juli 2016 diharapkan e-faktur sudah bisa digunakan secara nasional kepada 400.000 Pengusaha Kena Pajak dalam memungut PPN kepada para pembeli," ujarnya.
Irawan menjelaskan dasar hukum penerbitan e-faktur adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembentulan atau Penggantian Faktur Pajak yang diterbitkan 11 November 2013.
Menurut dia, e-faktur itu akan langsung terhubung dengan sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan itu berbeda dengan sistem manual.
"Misalnya faktur pajak (PPN) yang dipungut di bulan Mei lalu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) di bulan Juni. E-faktur bisa langsung terhubung dengan sistem komputer DJP," katanya.
Irawan memperkirakan ada 400 juta faktur PPN yang akan dikeluarkan di 2014, meningkat dibandingkan 2013 sebanyak 300 juta. Hal itu menurut dia disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat.
"E-faktur tidak perlu dicetak dalam bentuk kertas sehingga memudahkan dan tidak perlu lapor karena sudah terhubung dengan DJP," katanya.
Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL DJP Kemenkeu Oktaria Hendrarji mengatakan e-faktur memberikan kemudahan bagi PKP untuk tidak tanda tangan langsung dalam faktur karena menggunakan barcode. Karena menurut dia, dahulu PKP setidaknya harus menandatangani 10.000 faktur PPN.
Bagaimana dengan PKP yang telah menggunakan faktur dengan program komputerisasi intern manual sesuai dengan kebutuhan masing-masing PKP
Bagaimana dengan PKP yang telah menggunakan faktur dengan program komputerisasi intern manual sesuai dengan kebutuhan masing-masing PKP
agan yang ganteng, dapat cek dimari 😀
SP_13012014-e Faktur
Semoga membantu 🙂
agan yang ganteng, dapat cek dimari 😀
SP_13012014-e Faktur
Semoga membantu 🙂
- Originaly posted by teman.pajak:
SP_13012014-e Faktur
ini apa rekan ?
- Originaly posted by teman.pajak:
SP_13012014-e Faktur
ini apa rekan ?
Bisa di cek di KEP – 136 /PJ/2014
—> https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=15541
lampiran 1 terdapat, List PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur per 1 Juli 2014.Untuk seluruh PKP yang berada di kanwil DJP pulau Jawa dan Bali baru di wajibkan per 1 Juli 2015. Sedangkan untuk seluruh Indonesia di harapkan sudah efektif menggunakan e-faktur per 1 Juli 2016.
Semoga membantu 🙂
Bisa di cek di KEP – 136 /PJ/2014
—> https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=15541
lampiran 1 terdapat, List PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur per 1 Juli 2014.Untuk seluruh PKP yang berada di kanwil DJP pulau Jawa dan Bali baru di wajibkan per 1 Juli 2015. Sedangkan untuk seluruh Indonesia di harapkan sudah efektif menggunakan e-faktur per 1 Juli 2016.
Semoga membantu 🙂