Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tanggal Faktur Pajak berbeda tahun dengan tanggal invoice

  • Tanggal Faktur Pajak berbeda tahun dengan tanggal invoice

     wrmhswr updated 9 years, 2 months ago 51 Members · 139 Posts
  • ladyluwwe

    Member
    5 February 2014 at 3:50 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin menanyakan, apabila tanggal pada faktur pajak dan invoice berbeda bulan bahkan tahun, misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013, apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?
    Mohon bantuan rekan2 semua

  • ladyluwwe

    Member
    5 February 2014 at 3:50 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin menanyakan, apabila tanggal pada faktur pajak dan invoice berbeda bulan bahkan tahun, misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013, apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?
    Mohon bantuan rekan2 semua

  • ladyluwwe

    Member
    5 February 2014 at 3:50 pm
  • Levintz

    Member
    5 February 2014 at 9:04 pm
    Originaly posted by ladyluwwe:

    misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013

    yang ane bingung nanti pencatatannya bagaimana ini?
    tunggu jawaban rekan yang lain aja.

    bantu sundul aja

  • Levintz

    Member
    5 February 2014 at 9:04 pm
    Originaly posted by ladyluwwe:

    misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013

    yang ane bingung nanti pencatatannya bagaimana ini?
    tunggu jawaban rekan yang lain aja.

    bantu sundul aja

  • LGhanif

    Member
    6 February 2014 at 8:46 am

    jika mengacu ke PER – 24/PJ/2012,

    Pasal 2
    Faktur Pajak harus dibuat pada :
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
    d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
    e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • LGhanif

    Member
    6 February 2014 at 8:46 am

    jika mengacu ke PER – 24/PJ/2012,

    Pasal 2
    Faktur Pajak harus dibuat pada :
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
    d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
    e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 8:49 am
    Originaly posted by ladyluwwe:

    apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?

    harusnya sama

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 8:49 am
    Originaly posted by ladyluwwe:

    apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?

    harusnya sama

  • hangsengnikkei

    Member
    6 February 2014 at 9:04 am
    Originaly posted by ladyluwwe:

    Saya ingin menanyakan, apabila tanggal pada faktur pajak dan invoice berbeda bulan bahkan tahun, misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013, apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?

    detail transaksinya dong rekan

  • hangsengnikkei

    Member
    6 February 2014 at 9:04 am
    Originaly posted by ladyluwwe:

    Saya ingin menanyakan, apabila tanggal pada faktur pajak dan invoice berbeda bulan bahkan tahun, misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013, apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?

    detail transaksinya dong rekan

  • bapakbad

    Member
    8 February 2014 at 8:57 am

    sama halnya dengan saya, nomor seri tahun 2013 sudah habis, dan invoice sudah diterbitkan desember 2013, jadi fp nomor seri 2014,, bagaimana mencatat dan melaporkannya.. mohon dibantu.

  • bapakbad

    Member
    8 February 2014 at 8:57 am

    sama halnya dengan saya, nomor seri tahun 2013 sudah habis, dan invoice sudah diterbitkan desember 2013, jadi fp nomor seri 2014,, bagaimana mencatat dan melaporkannya.. mohon dibantu.

  • ingintautax

    Member
    8 February 2014 at 12:55 pm

    ini serakan ke rekan lainnya

  • ingintautax

    Member
    8 February 2014 at 12:55 pm

    ini serakan ke rekan lainnya

Viewing 1 - 15 of 139 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now