Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal Faktur Pajak berbeda tahun dengan tanggal invoice
Tanggal Faktur Pajak berbeda tahun dengan tanggal invoice
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan, apabila tanggal pada faktur pajak dan invoice berbeda bulan bahkan tahun, misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013, apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?
Mohon bantuan rekan2 semuaDear Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan, apabila tanggal pada faktur pajak dan invoice berbeda bulan bahkan tahun, misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013, apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?
Mohon bantuan rekan2 semua- Originaly posted by ladyluwwe:
misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013
yang ane bingung nanti pencatatannya bagaimana ini?
tunggu jawaban rekan yang lain aja.bantu sundul aja
- Originaly posted by ladyluwwe:
misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013
yang ane bingung nanti pencatatannya bagaimana ini?
tunggu jawaban rekan yang lain aja.bantu sundul aja
jika mengacu ke PER – 24/PJ/2012,
Pasal 2
Faktur Pajak harus dibuat pada :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.jika mengacu ke PER – 24/PJ/2012,
Pasal 2
Faktur Pajak harus dibuat pada :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.- Originaly posted by ladyluwwe:
apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?
harusnya sama
- Originaly posted by ladyluwwe:
apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?
harusnya sama
- Originaly posted by ladyluwwe:
Saya ingin menanyakan, apabila tanggal pada faktur pajak dan invoice berbeda bulan bahkan tahun, misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013, apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?
detail transaksinya dong rekan
- Originaly posted by ladyluwwe:
Saya ingin menanyakan, apabila tanggal pada faktur pajak dan invoice berbeda bulan bahkan tahun, misalnya pada faktur pajak tertera tanggal 8 Januari 2014, sedangkan pada invoice tertera tanggal 13 November 2013, apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?
detail transaksinya dong rekan
sama halnya dengan saya, nomor seri tahun 2013 sudah habis, dan invoice sudah diterbitkan desember 2013, jadi fp nomor seri 2014,, bagaimana mencatat dan melaporkannya.. mohon dibantu.
sama halnya dengan saya, nomor seri tahun 2013 sudah habis, dan invoice sudah diterbitkan desember 2013, jadi fp nomor seri 2014,, bagaimana mencatat dan melaporkannya.. mohon dibantu.
ini serakan ke rekan lainnya
ini serakan ke rekan lainnya