• perhitungan HPP

     Ema_yesa updated 4 years, 6 months ago 13 Members · 30 Posts
  • tax-ido bertopeng

    Member
    16 January 2014 at 10:13 am
  • tax-ido bertopeng

    Member
    16 January 2014 at 10:13 am

    jika saya dapat FP bulan desember 2013 dan sudah saya kreditkan pada bulan desember juga tetapi pembelian itu saya bayar pada bulan januari 2014 bolehkah saya kurangkan FP yang sdh saya kreditkan itu pada HPP 2013?terima kasih

  • car

    Member
    16 January 2014 at 10:16 am
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    bolehkah saya kurangkan FP yang sdh saya kreditkan itu pada HPP 2013?

    maksudnya dimasukkan dalam HPP 2013 yah? Atau dikeluarkan?

  • tax-ido bertopeng

    Member
    16 January 2014 at 10:22 am

    mksd saya dikurangkan rekan jadi misal pembelian 6-FP 3 jadi HPPnya 3 rekan?tapi pembelian 2013 itu dibayarkan 2014 bolehkah seperti itu?

  • tax-ido bertopeng

    Member
    16 January 2014 at 10:56 am

    mohon petunjuk rekan….

  • tax-ido bertopeng

    Member
    16 January 2014 at 12:42 pm

    up……

  • Yovi

    Member
    16 January 2014 at 4:34 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    jika saya dapat FP bulan desember 2013 dan sudah saya kreditkan pada bulan desember juga tetapi pembelian itu saya bayar pada bulan januari 2014 bolehkah saya kurangkan FP yang sdh saya kreditkan itu pada HPP 2013?terima kasih

    rekan menganut sistem pembukuan apa?
    cash basis atau accrual basis?
    kalau accrual, saya rasa tidak bisa rekan..

  • tax-ido bertopeng

    Member
    17 January 2014 at 2:09 pm
    Originaly posted by yovi:

    cash basis atau accrual basis?

    bedanya apa rekan?

  • hendrioye

    Member
    17 January 2014 at 5:33 pm
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    bolehkah saya kurangkan FP yang sdh saya kreditkan itu pada HPP 2013?

    jika yang dimaksud adalah DPP nya, maka boleh saja dikurangkan, yang penting konsisten dengan metode perhitungannya

    Salam

  • tax-ido bertopeng

    Member
    18 January 2014 at 9:14 am
    Originaly posted by hendrioye:

    jika yang dimaksud adalah DPP nya

    maksd saya perhitungan HPP dalam menghitung R/l rekan, jadi misal pembelian di 2013 6-FP 3 jadi HPPnya 3 rekan?tapi pembelian 2013 itu dibayarkan 2014 bolehkah seperti itu?

  • KAJAPSBY

    Member
    18 January 2014 at 5:06 pm

    Penghitungan HPP :
    persediaan awal barang + pembelian barang – persediaan akhir barang.
    tidak melihat apakah pembelian barang yang dimaksud belum dibayar/belum dilunasi

  • Otodidak

    Member
    18 January 2014 at 10:23 pm

    Accrual basis kan, pembelian ya diakui pada saat penyerahan barang. Bukan pada saat pembayaran.. ntar rancu di persediaan loh

    Mungkin bgt,.

  • yuniwidyanto

    Member
    19 January 2014 at 7:44 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Penghitungan HPP :
    persediaan awal barang + pembelian barang – persediaan akhir barang.
    tidak melihat apakah pembelian barang yang dimaksud belum dibayar/belum dilunasi

    setuju dengan rekan kajapsby, kalau memang bulan desember sudah dicatat sebagai pembelian,maka di LK 2013 harusnya udah masuk di HPP
    penyesuaian hanya bisa di pengkreditan PM, bukan di HPP. karena Lap. Laba rugi kan isinya transaksi tahun berjalan, gak bisa dipindahkan ke HPP tahun 2014
    CMIIW

  • hendrioye

    Member
    20 January 2014 at 9:19 am
    Originaly posted by tax-ido bertopeng:

    maksd saya perhitungan HPP dalam menghitung R/l rekan, jadi misal pembelian di 2013 6-FP 3 jadi HPPnya 3 rekan?tapi pembelian 2013 itu dibayarkan 2014 bolehkah seperti itu?

    boleh aja

  • Ema_yesa

    Member
    24 July 2019 at 5:47 pm

    1. Dibeli barang 100 kg @ 1000 ( berupa lembaran ) dengan Harga DPP : 100.000 PPN : 10.000 Total : 110.000
    2. Di lakukan Proses untuk menjadikan batang sehingga dapat dijual 100 KG menjadi dengan 3 ukuran
    a: 14 batang = 25 KG , b: 20 batang = 34 kg, c : 41 kg
    total jasa pembuatan barang adalah DPP : 9.800 , pot pph 23 = 200 dan PPN : 1000 Total = 11.000
    3. Barang telah terjual 5 batang dengan berat 5 KG dengan Harga 1.500 berarti DPP : 6.750 PPN : 750 Total = 7.500

    L/R Akhir Tahun

    Penjualan 6.750
    Pembelian 100.000
    HPP 5.000 ( DARI BARANG BELUM DI PROSES )
    _______ –
    Persediaan Barang 95.000

    RUGI KOTOR ( 88.250 )

    Pertanyaannya : apakah boleh jika HPP didapat dari barang mentahnya saja
    dan ongkos pembuatan dibebankan sebagai biaya,seperti contoh di atas?
    atau haruskan biaya pembuatan di hitung sebagai hpp ?
    mohon untuk pencerahaannya rekan 🙂

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now