Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perbedaan PPh 23 & PPh 21 untuk Jasa
Perbedaan PPh 23 & PPh 21 untuk Jasa
Saya mohon pencerahan anda semua untuk masalah pajak atas jasa apakah itu PPh 21 atau PPh 23 ?
Cont: Kami adalah perusahaan yang menggunakan jasa perantara penjualan
1. apabila perantara penjualan kami adalah perorangan terkena PPh 21 atau PPh 23 berapa tarifnya?
2. apablia perantara penjualan kami adalah Perusahaan terkena PPh 21 atau PPh 23 berapa tarifnya?Saya mohon pencerahan anda semua untuk masalah pajak atas jasa apakah itu PPh 21 atau PPh 23 ?
Cont: Kami adalah perusahaan yang menggunakan jasa perantara penjualan
1. apabila perantara penjualan kami adalah perorangan terkena PPh 21 atau PPh 23 berapa tarifnya?
2. apablia perantara penjualan kami adalah Perusahaan terkena PPh 21 atau PPh 23 berapa tarifnya?- Originaly posted by si buta pajak:
perorangan
PPh 21, sebesar (50% x penghasilan bruto) x tarif pasal 17
Originaly posted by si buta pajak:Perusahaan
PPh 23, sebesar 2% x penghasilan bruto
- Originaly posted by si buta pajak:
perorangan
PPh 21, sebesar (50% x penghasilan bruto) x tarif pasal 17
Originaly posted by si buta pajak:Perusahaan
PPh 23, sebesar 2% x penghasilan bruto
Lalu apa yang membedakan jasa pada PPh 23 dengan PPh 21, karena saya cari dalam beberapa forum tidak menjelaskan secara tertulis dan dalam udang-undang berapa itu menjelaskannya ?
Lalu apa yang membedakan jasa pada PPh 23 dengan PPh 21, karena saya cari dalam beberapa forum tidak menjelaskan secara tertulis dan dalam udang-undang berapa itu menjelaskannya ?
- Originaly posted by si buta pajak:
Lalu apa yang membedakan jasa pada PPh 23 dengan PPh 21, karena saya cari dalam beberapa forum tidak menjelaskan secara tertulis dan dalam udang-undang berapa itu menjelaskannya ?
Untuk PPh 21 bisa baca PER 31/PJ/2012 (yang menerima Penghasilan adalah OP).
Untuk PPh 23 bisa baca UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 23, kemudian lanjut baca PMK 244 Tahun 2008 (disini dijelaskan untuk jasa mana yang dikenakan PPh 23, yaitu selain yg telah dikenakan PPh 21).
Salam - Originaly posted by si buta pajak:
Lalu apa yang membedakan jasa pada PPh 23 dengan PPh 21, karena saya cari dalam beberapa forum tidak menjelaskan secara tertulis dan dalam udang-undang berapa itu menjelaskannya ?
Untuk PPh 21 bisa baca PER 31/PJ/2012 (yang menerima Penghasilan adalah OP).
Untuk PPh 23 bisa baca UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 23, kemudian lanjut baca PMK 244 Tahun 2008 (disini dijelaskan untuk jasa mana yang dikenakan PPh 23, yaitu selain yg telah dikenakan PPh 21).
Salam perbedaan mendasar pada pph 21 dan pph 23 adalah pada subyeknya, pada umumnya subyek OP dikenakan pph 21, kl subyek badan kena 23.
tp untuk subyek OP tidak serta merta semua dikenakan pph 21, dilihat dulu jenis phasilannya, apabila berasal dari aktif income (ada jasa yg dilakukan) itu dikenakan pph 21, apabila berasal dari pasif income (phasilan dari penyewaan harta) dikenakan pph 23 (harta selain tanah/bangunan) atau pph 4 ayat 2 (tanah/bangunan), dan kl dari penyertaan modal (phasilan dr deviden) dikenakan pph final 4 ayat 2.
mudah2an bisa sedikit membantuperbedaan mendasar pada pph 21 dan pph 23 adalah pada subyeknya, pada umumnya subyek OP dikenakan pph 21, kl subyek badan kena 23.
tp untuk subyek OP tidak serta merta semua dikenakan pph 21, dilihat dulu jenis phasilannya, apabila berasal dari aktif income (ada jasa yg dilakukan) itu dikenakan pph 21, apabila berasal dari pasif income (phasilan dari penyewaan harta) dikenakan pph 23 (harta selain tanah/bangunan) atau pph 4 ayat 2 (tanah/bangunan), dan kl dari penyertaan modal (phasilan dr deviden) dikenakan pph final 4 ayat 2.
mudah2an bisa sedikit membantuDear all terimakasih atas pencerahannya
Dear all terimakasih atas pencerahannya
setuju
setuju