Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perbedaan PPh 23 & PPh 21 untuk Jasa

  • Perbedaan PPh 23 & PPh 21 untuk Jasa

     WicaK A updated 4 years, 7 months ago 16 Members · 43 Posts
  • si buta pajak

    Member
    20 September 2013 at 6:11 pm
  • si buta pajak

    Member
    20 September 2013 at 6:11 pm

    Saya mohon pencerahan anda semua untuk masalah pajak atas jasa apakah itu PPh 21 atau PPh 23 ?

    Cont: Kami adalah perusahaan yang menggunakan jasa perantara penjualan
    1. apabila perantara penjualan kami adalah perorangan terkena PPh 21 atau PPh 23 berapa tarifnya?
    2. apablia perantara penjualan kami adalah Perusahaan terkena PPh 21 atau PPh 23 berapa tarifnya?

  • si buta pajak

    Member
    20 September 2013 at 6:11 pm

    Saya mohon pencerahan anda semua untuk masalah pajak atas jasa apakah itu PPh 21 atau PPh 23 ?

    Cont: Kami adalah perusahaan yang menggunakan jasa perantara penjualan
    1. apabila perantara penjualan kami adalah perorangan terkena PPh 21 atau PPh 23 berapa tarifnya?
    2. apablia perantara penjualan kami adalah Perusahaan terkena PPh 21 atau PPh 23 berapa tarifnya?

  • kasitaugaya

    Member
    20 September 2013 at 7:07 pm
    Originaly posted by si buta pajak:

    perorangan

    PPh 21, sebesar (50% x penghasilan bruto) x tarif pasal 17

    Originaly posted by si buta pajak:

    Perusahaan

    PPh 23, sebesar 2% x penghasilan bruto

  • kasitaugaya

    Member
    20 September 2013 at 7:07 pm
    Originaly posted by si buta pajak:

    perorangan

    PPh 21, sebesar (50% x penghasilan bruto) x tarif pasal 17

    Originaly posted by si buta pajak:

    Perusahaan

    PPh 23, sebesar 2% x penghasilan bruto

  • si buta pajak

    Member
    20 September 2013 at 10:45 pm

    Lalu apa yang membedakan jasa pada PPh 23 dengan PPh 21, karena saya cari dalam beberapa forum tidak menjelaskan secara tertulis dan dalam udang-undang berapa itu menjelaskannya ?

  • si buta pajak

    Member
    20 September 2013 at 10:45 pm

    Lalu apa yang membedakan jasa pada PPh 23 dengan PPh 21, karena saya cari dalam beberapa forum tidak menjelaskan secara tertulis dan dalam udang-undang berapa itu menjelaskannya ?

  • newflower

    Member
    21 September 2013 at 9:25 am
    Originaly posted by si buta pajak:

    Lalu apa yang membedakan jasa pada PPh 23 dengan PPh 21, karena saya cari dalam beberapa forum tidak menjelaskan secara tertulis dan dalam udang-undang berapa itu menjelaskannya ?

    Untuk PPh 21 bisa baca PER 31/PJ/2012 (yang menerima Penghasilan adalah OP).
    Untuk PPh 23 bisa baca UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 23, kemudian lanjut baca PMK 244 Tahun 2008 (disini dijelaskan untuk jasa mana yang dikenakan PPh 23, yaitu selain yg telah dikenakan PPh 21).
    Salam

  • newflower

    Member
    21 September 2013 at 9:25 am
    Originaly posted by si buta pajak:

    Lalu apa yang membedakan jasa pada PPh 23 dengan PPh 21, karena saya cari dalam beberapa forum tidak menjelaskan secara tertulis dan dalam udang-undang berapa itu menjelaskannya ?

    Untuk PPh 21 bisa baca PER 31/PJ/2012 (yang menerima Penghasilan adalah OP).
    Untuk PPh 23 bisa baca UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 23, kemudian lanjut baca PMK 244 Tahun 2008 (disini dijelaskan untuk jasa mana yang dikenakan PPh 23, yaitu selain yg telah dikenakan PPh 21).
    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    21 September 2013 at 10:50 am

    perbedaan mendasar pada pph 21 dan pph 23 adalah pada subyeknya, pada umumnya subyek OP dikenakan pph 21, kl subyek badan kena 23.
    tp untuk subyek OP tidak serta merta semua dikenakan pph 21, dilihat dulu jenis phasilannya, apabila berasal dari aktif income (ada jasa yg dilakukan) itu dikenakan pph 21, apabila berasal dari pasif income (phasilan dari penyewaan harta) dikenakan pph 23 (harta selain tanah/bangunan) atau pph 4 ayat 2 (tanah/bangunan), dan kl dari penyertaan modal (phasilan dr deviden) dikenakan pph final 4 ayat 2.
    mudah2an bisa sedikit membantu

  • hangsengnikkei

    Member
    21 September 2013 at 10:50 am

    perbedaan mendasar pada pph 21 dan pph 23 adalah pada subyeknya, pada umumnya subyek OP dikenakan pph 21, kl subyek badan kena 23.
    tp untuk subyek OP tidak serta merta semua dikenakan pph 21, dilihat dulu jenis phasilannya, apabila berasal dari aktif income (ada jasa yg dilakukan) itu dikenakan pph 21, apabila berasal dari pasif income (phasilan dari penyewaan harta) dikenakan pph 23 (harta selain tanah/bangunan) atau pph 4 ayat 2 (tanah/bangunan), dan kl dari penyertaan modal (phasilan dr deviden) dikenakan pph final 4 ayat 2.
    mudah2an bisa sedikit membantu

  • si buta pajak

    Member
    22 September 2013 at 8:29 am

    Dear all terimakasih atas pencerahannya

  • si buta pajak

    Member
    22 September 2013 at 8:29 am

    Dear all terimakasih atas pencerahannya

  • rudhysinaga

    Member
    5 October 2013 at 4:09 pm

    setuju

  • rudhysinaga

    Member
    5 October 2013 at 4:09 pm

    setuju

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now