Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tempat terdaftar BUT baru dan Pasal 3 PER-28
Tempat terdaftar BUT baru dan Pasal 3 PER-28
Dear all, minta izin bertanya.
Mengenai PER-28/PJ/2012 pada Pasal 3 ayat (1) huruf a, saya agak bingung membacanya. Di sana dikatakan, tempat terdaftar bagi WP PMA baru adalah di KPP Pratama (bukan KPP PMA).
Tadinya saya pikir mungkin ini karena seluruh WP di KPP PMA ditetapkan dengan Kepdirjen sehingga WP-WP PMA yang baru didirikan terdaftar di KPP Pratama (bersama WP-WP PMA lain yang tidak ditetapkan dengan Kepdirjen untuk masuk ke KPP PMA). Jadi saya pikir Pasal 3 ayat (1) huruf a ini semacam penegasan atas ketentuan mengenai penetapan tersebut, yakni Pasal 2 ayat (2).
Tapi kesimpulan ini malah membuat saya tambah bingung, kenapa WP-WP baru pada kategori lainnya yang juga harus ditetapkan dengan Kepdirjen (misalnya WP yang pendaftaran emisi sahamnya efektif, self regulatory org, dan perusahaan efek non bank) tidak ditegaskan dalam pasal khusus juga seperti WP PMA ini dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a-nya? Saya jadi ragu, jangan-jangan saya salah memahami ketentuan ini secara utuh.
Mohon nasihat dari teman2 sekalian.
Dear all, minta izin bertanya.
Mengenai PER-28/PJ/2012 pada Pasal 3 ayat (1) huruf a, saya agak bingung membacanya. Di sana dikatakan, tempat terdaftar bagi WP PMA baru adalah di KPP Pratama (bukan KPP PMA).
Tadinya saya pikir mungkin ini karena seluruh WP di KPP PMA ditetapkan dengan Kepdirjen sehingga WP-WP PMA yang baru didirikan terdaftar di KPP Pratama (bersama WP-WP PMA lain yang tidak ditetapkan dengan Kepdirjen untuk masuk ke KPP PMA). Jadi saya pikir Pasal 3 ayat (1) huruf a ini semacam penegasan atas ketentuan mengenai penetapan tersebut, yakni Pasal 2 ayat (2).
Tapi kesimpulan ini malah membuat saya tambah bingung, kenapa WP-WP baru pada kategori lainnya yang juga harus ditetapkan dengan Kepdirjen (misalnya WP yang pendaftaran emisi sahamnya efektif, self regulatory org, dan perusahaan efek non bank) tidak ditegaskan dalam pasal khusus juga seperti WP PMA ini dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a-nya? Saya jadi ragu, jangan-jangan saya salah memahami ketentuan ini secara utuh.
Mohon nasihat dari teman2 sekalian.