Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kapan paling lambat penerbitan faktur pajak keluaran untuk Kontrak Production Sharing (KPS)

  • Kapan paling lambat penerbitan faktur pajak keluaran untuk Kontrak Production Sharing (KPS)

     mardi updated 15 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • M2B06

    Member
    16 May 2008 at 12:48 pm

    Dear All

    Hai teman-teman saya butuh bantuannya nih : saya mau tanya kapan kita boleh menerbitkan PPN paling lambat kepada KPS, karena perusahaan saya adalah salah satu subkontraktornya dari KPS yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat, sekedar informasi saja bahwa untuk memasukkan invoice dan PPN kepada KPS kita terlebih dahulu harus menerima Time Sheet yang menjadi dasar pembuatan invoice dan PPN tersebut, masalah yang timbul time sheet yang kita terima sering kali terlambat kita terima dari KPSnya sehingga oleh pemeriksa pajak kami sering kali di kenakan sanksi sebesar 2 % dari DPP, karena dianggap telambat menerbitkan PPN , karena tidak sesuai dengan PMK 11.03/2005. Mohon bantuannya. Terima kasih

  • M2B06

    Member
    16 May 2008 at 12:48 pm
  • mardi

    Member
    17 May 2008 at 11:11 pm

    Pasal 5
    (1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor.

    (2) Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat:

    1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya Setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
    2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal:
    1) penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    2) penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau
    3) penerimaan pembayaran terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    Bukannya di aturan itu waktu yang disebut dengan penghubung "paling lambat", artinya kalo FP dibuat sebelum/tepat sama dengan waktu yang disebut harusnya tidak ada masalah?

  • mardi

    Member
    17 May 2008 at 11:13 pm

    Maaf buat rekan M2BO6, kalo KPS bayar pake US $/mata uang asing lainnya ada prosedur pembetulan kurs sesuai dengan kurs saat pembayaran ndak???

    Makasiih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now