Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Masukan Yang Dapat/Tidak Dapat Dikreditkan

  • PPN Masukan Yang Dapat/Tidak Dapat Dikreditkan

     erfantaufik updated 9 years, 3 months ago 8 Members · 19 Posts
  • michan

    Member
    22 February 2013 at 2:37 pm
  • michan

    Member
    22 February 2013 at 2:37 pm

    Dear rekan-rekan Ortax,

    Saya masih awam tentang PPN, mohon pencerahannya. Perusahaan tempat saya kerja adalah perusahaan baru berdiri, ada beberapa transaksi yang dikenai PPN, berikut ini, menurut rekan2 yang mana saja yang dapat dikreditkan, dan mana yang tidak dapat dikreditkan:

    1. PPN Masukan atas impor mesin
    2. PPN atas sewa bangunan untuk produksi
    3. PPN atas biaya training karyawan
    4. PPN atas jasa merekrut karyawan
    5. PPN atas pembelian inventaris pabrik
    6. PPN atas pembelian seragam karyawan
    7. PPN atas pengurusan pengangkutan mesin ke Indonesia beserta ijin2nya

    Mohon petunjuknya rekan2, mana kah yang bisa dikreditkan, dan mana yang tidak dapat dikreditkan, karena jika membaca di aturan, yang bisa dikreditkan adalah yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, menurut saya kan semua transaksi perusahaan pasti berhubungan, tetapi saya masih bingung dengan kata2 "langsung" nya itu batasannya seperti apa.

  • buRai

    Member
    22 February 2013 at 3:07 pm

    Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan
    penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor
    barang modal dapat dikreditkan

  • buRai

    Member
    22 February 2013 at 3:14 pm

    Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
    diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
    -perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
    hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

    penjelasan :
    Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan
    kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,
    pemasaran, dan manajemen.
    Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak
    Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan
    dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan
    Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat
    adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan
    Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran
    dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak
    Pertambahan Nilai.

  • michan

    Member
    22 February 2013 at 3:20 pm

    Perusahaan tempat saya kerja memang belum berproduksi, jadi yang bisa dikreditkan hanya no 1 saja rekan-rekan? Point 2-7 tidak dapat dikreditkan ya?

  • raka8883

    Member
    23 February 2013 at 10:01 am

    menurut pengalaman, sepanjang anda dapat membuktikan bahwa ppn yang dikreditkan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha, maka anda tidak perlu khawatir untuk meng-kreditkan ppn tersebut sepanjang dokumen pendukung lengkap seperti PIB, FP (berkaitan dengan FP fiktif), bukti pembayaran, bukti transfer, dll, karena saya yakin ini kaitannya dengan restitusi ppn.

  • Aries Tanno

    Member
    24 February 2013 at 8:00 pm

    kalau belum berproduksi, hanya untuk barang modal PPN nya bisa dikreditkan

    Salam

  • michan

    Member
    25 February 2013 at 1:07 am

    untuk informasi tambahan,perusahaan tempat saya kerja belum mulai berproduksi,karena mesin belum datang. Apakah ppn2 masukan yang saya sebutkan diatas masih bisa dikreditkan? di UU no 42 tahun 2009 pasal 9 ayat 8 point j disebutkan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak berlaku untuk "perolehan barang kena pajak selain barang modal atau jasa kena pajak sebelum pengusaha kena pajak herproduksi sbgmn dimaksudvod ayat 2. Yang belum saya pahami juga,batasan barang modal secara pajak seperti apa?
    Mohon pencerahannya

  • buRai

    Member
    25 February 2013 at 7:21 am
    Originaly posted by michan:

    batasan barang modal secara pajak seperti apa?

    setahu saya barang modal secara pajak biasanya barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sehingga harus dilakukan penyusutan…

    CMIIW

  • michan

    Member
    25 February 2013 at 8:51 am

    Terima kasih info nya rekan burai, berarti jika dilihat dari kasus saya, dari point2 di atas,PPn masukan yang bisa dikreditkan hanya point 1 dan no 5 saja ya??Selain itu tidak dapat dikreditkan ya?karena tidak memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.

  • KAJAPSBY

    Member
    25 February 2013 at 12:31 pm

    Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan bila memenuhi syarat formal dan material.

  • Thunderbolt02

    Member
    9 September 2014 at 11:29 am
    Originaly posted by michan:

    ari point2 di atas,PPn masukan yang bisa dikreditkan hanya point 1 dan no 5 saja ya??

    kalo yang saya liat sih kalo dari kasusnya rekan,yang PPN masukannya bisa dikreditkan cuma no.1 sama no.5,karena barang tersebut berhubungan langsung sama kegiatan usaha di kantor rekan.

  • Thunderbolt02

    Member
    9 September 2014 at 11:29 am
    Originaly posted by michan:

    ari point2 di atas,PPn masukan yang bisa dikreditkan hanya point 1 dan no 5 saja ya??

    kalo yang saya liat sih kalo dari kasusnya rekan,yang PPN masukannya bisa dikreditkan cuma no.1 sama no.5,karena barang tersebut berhubungan langsung sama kegiatan usaha di kantor rekan.

  • mang hendra

    Member
    9 September 2014 at 7:55 pm
    Originaly posted by burai:

    batasan barang modal secara pajak seperti apa?

    PP No. 1 Th. 2012 Pasal 16 ayat (2) :
    Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.

  • mang hendra

    Member
    9 September 2014 at 7:55 pm
    Originaly posted by burai:

    batasan barang modal secara pajak seperti apa?

    PP No. 1 Th. 2012 Pasal 16 ayat (2) :
    Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now