Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengenaan PBB-KB kepada konsumen
Rekan Ortax,
Saya mo nanya,
Perusahaan kami adalah agen BBM solar dari anak perusahaan Pertamina.
Sebagai agen pada saat pengambilan solar, perusahaan dikenai PPN dan PBBKB.
Agar margin keuntungan kami tidak tergerus oleh pengenaan PBBKB, perusahaan mengenakan PBBKB juga kepada konsumen yang membutuhkan solar dari perusahaan kami.
Apakah hal itu dibenarkan, rekan?
Mohon pendapatnya.
Thanks sblmnya.PBBKB apa ya rekan ?
- Originaly posted by ahlinya:
PBBKB apa ya rekan ?
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Originaly posted by yoyonunuyo:
Agar margin keuntungan kami tidak tergerus oleh pengenaan PBBKB, perusahaan mengenakan PBBKB juga kepada konsumen yang membutuhkan solar dari perusahaan kami.
Apakah hal itu dibenarkan, rekan?tidak bisa dibenarkan rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
tidak bisa dibenarkan rekan..
rekan priadiar4,
kenapa tidak dibenarkan…
boleh dijelaskan?
Thanks. - Originaly posted by yoyonunuyo:
rekan priadiar4,
kenapa tidak dibenarkan…
boleh dijelaskan?
Thanks.Pasal 17 UU PDRD
(1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(3) Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
(4) Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen
dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. - Originaly posted by priadiar4:
(3) Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
thanks, tapi dari praktek di lapangan saat saya membeli BBM industri dikenakan tambahan PBB-KB. Gimana tu,rekan?
- Originaly posted by yoyonunuyo:
thanks, tapi dari praktek di lapangan saat saya membeli BBM industri dikenakan tambahan PBB-KB. Gimana tu,rekan?
oleh siapa? selain pertamina?
- Originaly posted by priadiar4:
oleh siapa? selain pertamina?
oleh perusahaan swasta yg merupakan agen BBM, rekan.
- Originaly posted by yoyonunuyo:
oleh perusahaan swasta yg merupakan agen BBM, rekan.
kalau tidak dipungut tapi dimasukkan ke harga pokok saja apakah boleh?
- Originaly posted by yoyonunuyo:
oleh perusahaan swasta yg merupakan agen BBM
apakah pembeli menerima bukti pemungutan PBBKB tersebut dari perusahaan yg menjual pak?
- Originaly posted by hasianku:
kalau tidak dipungut tapi dimasukkan ke harga pokok saja apakah boleh?
maksud-nya,rekan? bisa tolong dijelasin.
- Originaly posted by riorosario:
apakah pembeli menerima bukti pemungutan PBBKB tersebut dari perusahaan yg menjual pak?
tidak ada bukti pemungutan PBBKB,rekan.
cuma di sales invoice-nya dicantumkan rincian penagihan tsb, salah satunya PBBKB. - Originaly posted by yoyonunuyo:
Originaly posted by hasianku:
kalau tidak dipungut tapi dimasukkan ke harga pokok saja apakah boleh?maksud-nya,rekan? bisa tolong dijelasin.
kalau PBBKB tsb dikenakan ke perusahaan rekan, tetapi rekan tdk berhak memungut dari konsumen yg membeli BBM tsb, nanti kan rekan jadi rugi. Jadi bagaimana kalau ditambahkan ke harga pokoknya saja…gitu rekan, sepanjang tidak melanggar UU dan ketentuan yg berlaku tentunya.