Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengenaan PBB-KB kepada konsumen

  • Pengenaan PBB-KB kepada konsumen

     B updated 1 year, 8 months ago 7 Members · 18 Posts
  • yoyonunuyo

    Member
    19 December 2012 at 3:17 pm
  • yoyonunuyo

    Member
    19 December 2012 at 3:17 pm

    Rekan Ortax,

    Saya mo nanya,
    Perusahaan kami adalah agen BBM solar dari anak perusahaan Pertamina.
    Sebagai agen pada saat pengambilan solar, perusahaan dikenai PPN dan PBBKB.
    Agar margin keuntungan kami tidak tergerus oleh pengenaan PBBKB, perusahaan mengenakan PBBKB juga kepada konsumen yang membutuhkan solar dari perusahaan kami.
    Apakah hal itu dibenarkan, rekan?
    Mohon pendapatnya.
    Thanks sblmnya.

  • Ahlinya

    Member
    20 December 2012 at 4:41 pm

    PBBKB apa ya rekan ?

  • priadiar4

    Member
    21 December 2012 at 8:35 am
    Originaly posted by ahlinya:

    PBBKB apa ya rekan ?

    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  • priadiar4

    Member
    21 December 2012 at 8:41 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Agar margin keuntungan kami tidak tergerus oleh pengenaan PBBKB, perusahaan mengenakan PBBKB juga kepada konsumen yang membutuhkan solar dari perusahaan kami.
    Apakah hal itu dibenarkan, rekan?

    tidak bisa dibenarkan rekan..

  • yoyonunuyo

    Member
    21 December 2012 at 8:46 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak bisa dibenarkan rekan..

    rekan priadiar4,
    kenapa tidak dibenarkan…
    boleh dijelaskan?
    Thanks.

  • priadiar4

    Member
    21 December 2012 at 8:47 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    rekan priadiar4,
    kenapa tidak dibenarkan…
    boleh dijelaskan?
    Thanks.

    Pasal 17 UU PDRD

    (1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    (2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan
    Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    (3) Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan
    Bermotor.

    (4) Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen
    dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

  • yoyonunuyo

    Member
    21 December 2012 at 8:56 am
    Originaly posted by priadiar4:

    (3) Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    thanks, tapi dari praktek di lapangan saat saya membeli BBM industri dikenakan tambahan PBB-KB. Gimana tu,rekan?

  • priadiar4

    Member
    21 December 2012 at 9:08 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    thanks, tapi dari praktek di lapangan saat saya membeli BBM industri dikenakan tambahan PBB-KB. Gimana tu,rekan?

    oleh siapa? selain pertamina?

  • yoyonunuyo

    Member
    21 December 2012 at 9:20 am
    Originaly posted by priadiar4:

    oleh siapa? selain pertamina?

    oleh perusahaan swasta yg merupakan agen BBM, rekan.

  • hasianku

    Member
    21 December 2012 at 9:24 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    oleh perusahaan swasta yg merupakan agen BBM, rekan.

    kalau tidak dipungut tapi dimasukkan ke harga pokok saja apakah boleh?

  • riorosario

    Member
    21 December 2012 at 9:27 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    oleh perusahaan swasta yg merupakan agen BBM

    apakah pembeli menerima bukti pemungutan PBBKB tersebut dari perusahaan yg menjual pak?

  • yoyonunuyo

    Member
    21 December 2012 at 9:29 am
    Originaly posted by hasianku:

    kalau tidak dipungut tapi dimasukkan ke harga pokok saja apakah boleh?

    maksud-nya,rekan? bisa tolong dijelasin.

  • yoyonunuyo

    Member
    21 December 2012 at 9:30 am
    Originaly posted by riorosario:

    apakah pembeli menerima bukti pemungutan PBBKB tersebut dari perusahaan yg menjual pak?

    tidak ada bukti pemungutan PBBKB,rekan.
    cuma di sales invoice-nya dicantumkan rincian penagihan tsb, salah satunya PBBKB.

  • hasianku

    Member
    21 December 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Originaly posted by hasianku:
    kalau tidak dipungut tapi dimasukkan ke harga pokok saja apakah boleh?

    maksud-nya,rekan? bisa tolong dijelasin.

    kalau PBBKB tsb dikenakan ke perusahaan rekan, tetapi rekan tdk berhak memungut dari konsumen yg membeli BBM tsb, nanti kan rekan jadi rugi. Jadi bagaimana kalau ditambahkan ke harga pokoknya saja…gitu rekan, sepanjang tidak melanggar UU dan ketentuan yg berlaku tentunya.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now