Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain batasan nilai proyek untuk perusahaan jasa konstruksi

  • batasan nilai proyek untuk perusahaan jasa konstruksi

     hendrioye updated 11 years, 3 months ago 8 Members · 20 Posts
  • zeroholmez

    Member
    18 December 2012 at 10:27 pm

    ada yg bisa memberikan acuan mengenai batasan nilai proyek bagi perusahaan jasa konstruksi untuk masing-masing kualifikasi usaha?

  • zeroholmez

    Member
    18 December 2012 at 10:27 pm
  • priadiar4

    Member
    19 December 2012 at 8:18 am

    Usaha Pelaksana Jasa Konstruksi
    Kualifikasi Besar –> Grade 6-7
    Kualifikasi Menengah —> Grade 5
    Kualifikasi Kecil —> Grade 4 – 1

    Usaha Pengawas/Perencana Jasa Konstruksi
    Kualifikasi Besar –> Grade 4
    Kualifikasi Menengah —> Grade 3
    Kualifikasi Kecil —> Grade 2-1

    Grade sesuai dengan batasan nilai proyek yang dapat dilaksanakan :
    Grade 7 > 1 milyar s.d tidak terbatas
    Grade 6 dengan nilai > 1 milyar > 25 milyar
    Grade 5 dengan nilai > 1 milyar > 10 milyar
    Grade 4 dengan < nilai 1 milyar
    Grade 3 dengan < 600 juta
    Grade 2 dengan < 300 juta
    Grade 1 dengan

  • hasianku

    Member
    19 December 2012 at 8:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Grade sesuai dengan batasan nilai proyek yang dapat dilaksanakan :
    Grade 7 > 1 milyar s.d tidak terbatas
    Grade 6 dengan nilai > 1 milyar > 25 milyar
    Grade 5 dengan nilai > 1 milyar > 10 milyar
    Grade 4 dengan < nilai 1 milyar
    Grade 3 dengan < 600 juta
    Grade 2 dengan < 300 juta
    Grade 1 dengan

    Grade 3 mau mengerjakan nilai di 1 milyar, bisa dipecah ga kontraknya supaya masuk ke max 600jt rekan

  • SARIMIN

    Member
    19 December 2012 at 8:39 am

    grade 5,6,7 semua patokan awalnya dimulai dari satu milyar?

  • priadiar4

    Member
    19 December 2012 at 8:41 am
    Originaly posted by hasianku:

    Grade 3 mau mengerjakan nilai di 1 milyar, bisa dipecah ga kontraknya supaya masuk ke max 600jt rekan

    nilai proyek seperti PAGU DIPA di instansi pemerintah itu tidak bisa rekan, kecuali dia disubkan ke grade yang lebih kecil..

  • priadiar4

    Member
    19 December 2012 at 8:43 am
    Originaly posted by sarimin:

    grade 5,6,7 semua patokan awalnya dimulai dari satu milyar?

    diatas satu milyar rekan..

  • hasianku

    Member
    19 December 2012 at 8:45 am
    Originaly posted by priadiar4:

    nilai proyek seperti PAGU DIPA di instansi pemerintah itu tidak bisa rekan, kecuali dia disubkan ke grade yang lebih kecil..

    kalau swasta gimana rekan, boleh ya dipecah

  • priadiar4

    Member
    19 December 2012 at 8:49 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Grade sesuai dengan batasan nilai proyek yang dapat dilaksanakan :
    Grade 7 > 1 milyar s.d tidak terbatas
    Grade 6 dengan nilai > 1 milyar > 25 milyar
    Grade 5 dengan nilai > 1 milyar > 10 milyar
    Grade 4 dengan < nilai 1 milyar
    Grade 3 dengan < 600 juta
    Grade 2 dengan < 300 juta
    Grade 1 dengan

    koreksi dikit rekan………………

    Grade sesuai dengan batasan nilai proyek yang dapat dilaksanakan :
    Grade 7 dengan 10 milyar s.d tidak terbatas
    Grade 6 dengan nilai > 1 milyar > 25 milyar
    Grade 5 dengan nilai > 1 milyar > 10 milyar
    Grade 4 dengan 0 < 1 milyar
    Grade 3 dengan < 600 juta

  • riorosario

    Member
    19 December 2012 at 8:52 am

    bapak2, kalo saya mau liat batasan suatu usaha konstruksi dikatakan kualifikasi kecil, menengah, besar itu bisa saya lihat dimana ya?tks

  • SARIMIN

    Member
    19 December 2012 at 8:54 am

    rekan priadi, kalo saya boleh tau aturan mengenai grade tersebut

  • hendrioye

    Member
    19 December 2012 at 9:38 am

    Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 02 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, Dan Permohonan Baru Bersertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
    ada dilampiran halaman 44

    CMIIW

  • Accurate

    Member
    19 December 2012 at 10:10 am

    Informasi Kualifikasi jasa konstruksi serta persyaratannya bisa didapat di asosiasi jasa konstruksi dimana para kontraktor terdaftar dan memiliki sertifikat kualifikasinya.

  • ktfd

    Member
    19 December 2012 at 10:37 am
    Originaly posted by hasianku:

    Grade 3 mau mengerjakan nilai di 1 milyar, bisa dipecah ga kontraknya supaya masuk ke max 600jt rekan

    bung hasianku, apa memang ada larangan persh grade 3 mengerjakan proyek 1 milyar???
    mohon penjelasan.

  • hasianku

    Member
    19 December 2012 at 10:44 am
    Originaly posted by ktfd:

    bung hasianku, apa memang ada larangan persh grade 3 mengerjakan proyek 1 milyar???
    mohon penjelasan

    tadi ada klasifikasi grade-nya rekan eh mbah…
    saya malah mau bertanya…jangan ditanya lagi dong…hiks hiks hiks

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now