Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan NILAI PPN krn denda keterlambat?

  • NILAI PPN krn denda keterlambat?

  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 3:55 pm

    Dear Rekan,

    PT A melakukan kontrak kerja dgn PT B namun dalam pekerjaan yang di lakukan PT B terjadi keterlambatan.,,.dari keterlambatan ini dikenakan denda.,,.

    Kontrak 110.000 (Incl PPN)
    Denda keterlambatan 10.000
    Pembayaran 100.000

    yang saya tanyakan apakah nilai PPNnya tetap 10.000 atau menjadi 9.090 (setelah dikurangin denda) tolong arahannya dan dasar peraturannya jika ada?? tks

  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 3:55 pm
  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 3:56 pm
    Originaly posted by yusup:

    menjadi 9.090 (setelah dikurangin denda)

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-380/PJ.32/1990 TANGGAL 26 NOVEMBER 1990
    TENTANG
    PPN ATAS SANKSI/DENDA

    Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 1990, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.
    2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena DENDA yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan DENDA tersebut tidak terutang PPN.
    Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.
    3. Mengenai "service charge" sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156) angka 4.2, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge".
    4. Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas DENDA yang Saudara kenakan terhadap keterlambatan pembayaran sewa dan atau service charge tidak terhutang PPN.
    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 4:04 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    SURAT DIRJEN PAJAK
    NOMOR S-380/PJ.32/1990 TANGGAL 26 NOVEMBER 1990
    TENTANG
    PPN ATAS SANKSI/DENDA

    Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 1990, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.
    2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena DENDA yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan DENDA tersebut tidak terutang PPN.
    Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.
    3. Mengenai "service charge" sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156) angka 4.2, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge".
    4. Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas DENDA yang Saudara kenakan terhadap keterlambatan pembayaran sewa dan atau service charge tidak terhutang PPN.
    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    bearti nilai PPNnya tetap 10.000 yaaaa

  • priadiar4

    Member
    4 December 2012 at 4:09 pm
    Originaly posted by yusup:

    bearti nilai PPNnya tetap 10.000 yaaaa

    denda tidak dihitung rekan

  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 4:16 pm
    Originaly posted by yusup:

    Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.

    dari penyataan ini tetap menggunakan harga jual.,,.jika dikurangin dengan denda.,.pada saat pembukuan aset tidak match dengan PPNnya rekan?

  • yusup

    Member
    4 December 2012 at 4:35 pm
    Originaly posted by yusup:

    2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena DENDA yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan DENDA tersebut tidak terutang PPN.
    Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.

    denda yang dimaksud dikenakan kepada penjual krn keterlambatan pekerjaan?

  • SARIMIN

    Member
    5 December 2012 at 9:48 am
    Originaly posted by yusup:

    PT A melakukan kontrak kerja dgn PT B namun dalam pekerjaan yang di lakukan PT B terjadi keterlambatan.,,.dari keterlambatan ini dikenakan denda

    yang dikenakan denda itu siapa? PT B ?

  • yusup

    Member
    5 December 2012 at 9:51 am
    Originaly posted by sarimin:

    Originaly posted by yusup:
    PT A melakukan kontrak kerja dgn PT B namun dalam pekerjaan yang di lakukan PT B terjadi keterlambatan.,,.dari keterlambatan ini dikenakan denda

    yang dikenakan denda itu siapa? PT B ?

    iya PT B rekan

  • SARIMIN

    Member
    5 December 2012 at 10:00 am

    karena PT. B terlambat melakukan penyerahan :

    Originaly posted by priadiar4:

    Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now