Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › NILAI PPN krn denda keterlambat?
NILAI PPN krn denda keterlambat?
Dear Rekan,
PT A melakukan kontrak kerja dgn PT B namun dalam pekerjaan yang di lakukan PT B terjadi keterlambatan.,,.dari keterlambatan ini dikenakan denda.,,.
Kontrak 110.000 (Incl PPN)
Denda keterlambatan 10.000
Pembayaran 100.000yang saya tanyakan apakah nilai PPNnya tetap 10.000 atau menjadi 9.090 (setelah dikurangin denda) tolong arahannya dan dasar peraturannya jika ada?? tks
- Originaly posted by yusup:
menjadi 9.090 (setelah dikurangin denda)
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-380/PJ.32/1990 TANGGAL 26 NOVEMBER 1990
TENTANG
PPN ATAS SANKSI/DENDAMenjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 1990, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.
2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena DENDA yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan DENDA tersebut tidak terutang PPN.
Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.
3. Mengenai "service charge" sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156) angka 4.2, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge".
4. Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas DENDA yang Saudara kenakan terhadap keterlambatan pembayaran sewa dan atau service charge tidak terhutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD - Originaly posted by priadiar4:
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-380/PJ.32/1990 TANGGAL 26 NOVEMBER 1990
TENTANG
PPN ATAS SANKSI/DENDAMenjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 1990, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.
2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena DENDA yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan DENDA tersebut tidak terutang PPN.
Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.
3. Mengenai "service charge" sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156) angka 4.2, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge".
4. Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas DENDA yang Saudara kenakan terhadap keterlambatan pembayaran sewa dan atau service charge tidak terhutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMADbearti nilai PPNnya tetap 10.000 yaaaa
- Originaly posted by yusup:
bearti nilai PPNnya tetap 10.000 yaaaa
denda tidak dihitung rekan
- Originaly posted by yusup:
Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.
dari penyataan ini tetap menggunakan harga jual.,,.jika dikurangin dengan denda.,.pada saat pembukuan aset tidak match dengan PPNnya rekan?
- Originaly posted by yusup:
2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena DENDA yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan DENDA tersebut tidak terutang PPN.
Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.denda yang dimaksud dikenakan kepada penjual krn keterlambatan pekerjaan?
- Originaly posted by yusup:
PT A melakukan kontrak kerja dgn PT B namun dalam pekerjaan yang di lakukan PT B terjadi keterlambatan.,,.dari keterlambatan ini dikenakan denda
yang dikenakan denda itu siapa? PT B ?
- Originaly posted by sarimin:
Originaly posted by yusup:
PT A melakukan kontrak kerja dgn PT B namun dalam pekerjaan yang di lakukan PT B terjadi keterlambatan.,,.dari keterlambatan ini dikenakan dendayang dikenakan denda itu siapa? PT B ?
iya PT B rekan
karena PT. B terlambat melakukan penyerahan :
Originaly posted by priadiar4:Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.
salam