Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PBBKB untuk daerah jakarta (URGENT)

  • PBBKB untuk daerah jakarta (URGENT)

  • Dagon

    Member
    29 November 2012 at 9:50 am
  • abdul 1982

    Member
    19 June 2019 at 12:05 pm

    Mohon pencerahan rekan,
    Jika sebuah Perusahaan A (Agen BBM) membeli BBM kepada Perusahaan B (Penjual/produsen BBM ) dimana pada saat membeli BBM tersebut perusahaan A dikenakan pajak PBBKB dengan harga setelah diskon tambah PBBKB,PPN , ketika perusahaan A menjual kepada konsumen akhir perusahaan A memberikan dengan harga dasar tanpa diskon ditambah PBBKB dan PPN, sehingga terjadi selisih antara PBBKB yang dibayar oleh perusahaan A dengan PBBKB yang dipungut oleh perusahaan A, yang ingin saya tanyakan apakah selisih tersebut tetap diserahkan/disetorkan kepada pemerintah daerah, bagaimana kalau tidak disetorkan..mohon pencerahaan

    ilustrasi
    perusahaan A ( agen ) dan Perusahaan B ( Produsen/penjual )

    Jenis BBM : Solar
    Harga dasar : 11.000
    discount 35 % : 7.150
    PPN 10% : 715
    PBBKB 7,5% : 536,25
    total bayar : 8.401
    sehingga yang dibayar oleh perusahaan A kepada perusahaan B adalah sebesar 8.401 per liter

    sedangkan
    pada saat perusahaan A menjual kembali BBM tersebut kepada Konsumen ( perusahaan c ) terdapat selisih seperti contoh

    Harga Dasar = 11.000
    PBBKB 7,5 % = 825
    PPN 10 % = 1100
    total harga 12.925
    total yang dibayar oleh konsumen ( perusahaan C ) sebesar Rp 12.925
    dari sektor PBBKB terdapat selisih yakni 825 – 536,25 = 288,25

    Bagaimanakah dengan adanya selisih tersebut…?
    Mohon pencerahaan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now