•   •  Forum Diskusi ORTax
Quick Login :
   • 

PPN dan PPnBM
Berisi hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik = 9912 , Bahasan = 78151
PPN atas pengalihan persediaan
Pencetus Pendapat
scorpion

Senior


Location : Surabaya.
Joined : 14 Nov 2010.
Posts : 363.
18 Aug 2012 15:21

Dear rekan2,
Bagaimana perlakuan perpajakannya ya untuk penjualan persediaan.
Begini, awalnya PT. ABC mempunyai anak cabang, dan anak cabang tsb mempunyai stock barang (persediaan) yang mana pelaporan PPN nya terpusat di PT. ABC.
Sekarang anak cabang tsb berdiri sendiri dengan nama PT. XYZ. dan nilai persediaannya otomatis ikut anak cabang tsb. Tetapi pencatatannya selama ini kan tergabung di PT. ABC, nah setelah PT. XYZ berdiri, berarti PT. XYZ harus membeli persediaan tsb dari PT. ABC ya?
Bagaimana perlakuan perpajakannya? Apakah PT. ABC harus menerbitkan PPN ya?
Dan berapa nilainya? Apakah sebesar harga pokoknya?
Bagaimana sebaiknya ya? Mohon petunjuk rekan2.
Tks

tjokyani

Newbie


Location : Denpasar.
Joined : 24 Jul 2012.
Posts : 24.
21 Aug 2012 12:25

Dear Rekan Scorpion,

Dari pengalaman saya, PT. ABC Harus menerbitkan faktur pajak.
Karena apapun historynya, PT XYZ sudah berdiri sendiri dan memiliki badan hukum yang berbeda dengan PT. ABC
Kecuali, stock barang biarkan tetap menjadi milik PT. ABC
PT. XYZ beli baru...

moremore

Groupie


Location : Jambi.
Joined : 20 Nov 2008.
Posts : 238.
22 Aug 2012 11:41

Originaly posted by scorpion:
Dear rekan2,
Bagaimana perlakuan perpajakannya ya untuk penjualan persediaan.
Begini, awalnya PT. ABC mempunyai anak cabang, dan anak cabang tsb mempunyai stock barang (persediaan) yang mana pelaporan PPN nya terpusat di PT. ABC.
Sekarang anak cabang tsb berdiri sendiri dengan nama PT. XYZ. dan nilai persediaannya otomatis ikut anak cabang tsb. Tetapi pencatatannya selama ini kan tergabung di PT. ABC, nah setelah PT. XYZ berdiri, berarti PT. XYZ harus membeli persediaan tsb dari PT. ABC ya?
Bagaimana perlakuan perpajakannya? Apakah PT. ABC harus menerbitkan PPN ya?
Dan berapa nilainya? Apakah sebesar harga pokoknya?
Bagaimana sebaiknya ya? Mohon petunjuk rekan2.
Tks


Ini pemisahan usaha ya?

Menurut UU PPN Pasal 1A Ayat 2, Barang persediaan tersebut bukan merupakan Objek PPN (Non BKP) apabila spin off (pemisahan)

Sedangkan pengalihan persediaan dari ABC ke XYZ, akan menggunakan :
1. Nilai Buku (HPP) apabila tujuan spin off adalah go public
2. Nilai Pasar apabila tidak ada go public

Ref: PMK No.43/PMK.03/2008

ramces

Genuine


Location : Rcs.regar@gmail.com.
Joined : 21 Jul 2008.
Posts : 642.
27 Aug 2012 23:42

Menurut saya dalam pemecahan perusahaan mengacu ke UU PPN Pasal 1 ayat 2 huruf d

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan (UU No 42 Tahun 2009)

Penjelasan

Yang dimaksud dengan “pemecahan usaha” adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

namun secara kondisional, PM yang telah dilapor/belum dilapor oleh PT. ABC seharusnya dipindahkan ke PT. XYZ. jika pengalihan PM tersebut sulit dilakukan sebaiknya PT. ABC menerbikan Faktur Pajak kepada PT. XYZ

sicut

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 14 Jan 2010.
Posts : 186.
31 Aug 2012 09:33

Originaly posted by ramces:
namun secara kondisional, PM yang telah dilapor/belum dilapor oleh PT. ABC seharusnya dipindahkan ke PT. XYZ. jika pengalihan PM tersebut sulit dilakukan sebaiknya PT. ABC menerbikan Faktur Pajak kepada PT. XYZ


rekan ramces, untuk DPP nya menggunakan nilai apa? Mohon penjernihannya...

ktfd

Genuine


Location : Malang.
Joined : 08 May 2009.
Posts : 3209.
31 Aug 2012 14:12

Originaly posted by sicut:
Mohon penjernihannya...

kayak tukang kuras kolam aja...

ramces

Genuine


Location : Rcs.regar@gmail.com.
Joined : 21 Jul 2008.
Posts : 642.
31 Aug 2012 19:41

Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by sicut:
Mohon penjernihannya...

kayak tukang kuras kolam aja...


ha...ha.....ha......

Originaly posted by ktfd:
DPP nya menggunakan nilai apa?


sebesar Harga Pembelian sebenarnya aja......

bayem

Genuine


Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2464.
01 Sep 2012 07:57

Originaly posted by ramces:
DPP nya menggunakan nilai apa?


sebesar Harga Pembelian sebenarnya aja......


knp DPP nya pake harga pembelian rekan? penjualannya kan udah gak dari pusat ke cabang, tetapi penjualan ke unit entitas yang berbeda.

mohon pencerahannya..

ramces

Genuine


Location : Rcs.regar@gmail.com.
Joined : 21 Jul 2008.
Posts : 642.
02 Sep 2012 02:52

Originaly posted by bayem:
knp DPP nya pake harga pembelian rekan? penjualannya kan udah gak dari pusat ke cabang, tetapi penjualan ke unit entitas yang berbeda.

mohon pencerahannya..


ya terserah, mau jualnya berdasarkan nilai pasar, boleh, tapi jangan dibawah nilai harga pembelian sebenarnya.

fatich

Newbie


Location : Semarang.
Joined : 13 Sep 2012.
Posts : 1.
13 Sep 2012 16:39

kalau menurut saya..tetap harus menerbitkan faktur pajak..karna memang perusahaan tersebut sudah menjadi perusahaan yang berdiri sendiri..ya kalo masalah harga nya mending menggunakan harga pokoknya saja agar lebih meringankan pembayaran pajak.
thanks

Halaman 1 dari 2 •  1  2   • FirsT | PreV | NexT | LasT  •  Back to TOP

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.