•   •  Forum Diskusi ORTax
Quick Login :
   • 

PPN dan PPnBM
Berisi hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik = 9912 , Bahasan = 78151
apakah Pembeli dan Penjual sama2 kena Denda 2% ?
Pencetus Pendapat
ahmadanoval

Groupie


Location : Jakarta,cijantung,bekasi.
Joined : 03 Aug 2010.
Posts : 191.
10 Aug 2012 08:44

dear ortax.....moga all sehat2 semua...tolong pencerahannya...

1. Pembeli membayar DPP dan PPN atas Faktur Pajak bulan agustus 2010 pada bulan januari 2011.
2. Bulan maret 2011. Penjual melaporkan Faktur Pajak Tsb.
3.bulan januari 2012 pembeli diperiksa KPP.
3. Berapa denda yang akan dikenakan terhadap keterlambatan FP tsb. baik buat pembeli maupun buat penjual.trimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti.....salam.......

yuniffer

Genuine


Location : Cyber Space.
Joined : 14 Oct 2009.
Posts : 2727.
10 Aug 2012 09:24

Originaly posted by ahmadanoval:
3. Berapa denda yang akan dikenakan terhadap keterlambatan FP tsb. baik buat pembeli maupun buat penjual.trimakasih

2% perbulan hanya untuk Penjual, dihitung sejak setelah tanggal jatuh tempo penyetoran PPN terhutang masa Agustus hingga dibayarkan PPN tersebut oleh Penjual .

budianto

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2008.
Posts : 2043.
10 Aug 2012 14:27

transaksi sebenarnya kapan ?
apakah di bulan agustus 2010 ?
dikreditkan oleh pembeli kapan ?
salam.

ahmadanoval

Groupie


Location : Jakarta,cijantung,bekasi.
Joined : 03 Aug 2010.
Posts : 191.
10 Aug 2012 21:09

Originaly posted by budianto:
transaksi sebenarnya kapan ?
apakah di bulan agustus 2010 ?
dikreditkan oleh pembeli kapan ?
salam.

Transaksinya bulan agustus 2010. tapi baru dibayar pembeli bulan Januari 2011.
Dikreditkan oleh pembeli pada bulan agustus 2010.begitu rekan budianto....katanya pihak pembeli juga dikenakan denda 2% tsb......salam......

begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 19853.
10 Aug 2012 21:59

Originaly posted by ahmadanoval:
Dikreditkan oleh pembeli pada bulan agustus 2010

Originaly posted by ahmadanoval:
katanya pihak pembeli juga dikenakan denda 2%

Kata siapa? Pembeli tidak dikenai denda apapun..

tanugroho471

Genuine


Location : Ngumpet Di Kamar.
Joined : 28 Mar 2008.
Posts : 669.
10 Aug 2012 22:43

Originaly posted by begawan5060:
Pembeli tidak dikenai denda apapun..


sependapat.

thanks

Fredy0819

Genuine


Location : Jakarta Timur.
Joined : 21 May 2012.
Posts : 788.
11 Aug 2012 08:15

Originaly posted by yuniffer:
2% perbulan hanya untuk Penjual, dihitung sejak setelah tanggal jatuh tempo penyetoran PPN terhutang masa Agustus hingga dibayarkan PPN tersebut oleh Penjual .


sependapat.. pembelinya sudah melakukan hal yang benar, sudah dikreditkan di Agustus 2010 .

moremore

Groupie


Location : Jambi.
Joined : 20 Nov 2008.
Posts : 238.
11 Aug 2012 11:52

Originaly posted by ahmadanoval:
dear ortax.....moga all sehat2 semua...tolong pencerahannya...

1. Pembeli membayar DPP dan PPN atas Faktur Pajak bulan agustus 2010 pada bulan januari 2011.
2. Bulan maret 2011. Penjual melaporkan Faktur Pajak Tsb.
3.bulan januari 2012 pembeli diperiksa KPP.
3. Berapa denda yang akan dikenakan terhadap keterlambatan FP tsb. baik buat pembeli maupun buat penjual.trimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti.....salam.......


1. Apa maksudnya pembeli bayar hutang?
2. Penjual kok melapor FP bulan Maret 2011 atas transaksi Agust 2010
> Apakah bulan Agustus 2010 ada dibuatkan Faktur Pajak? Atau FP baru dibuat bulan Maret 2011 dan sekaligus melaporkannya?

Harap dijelaskan dulu agar rekan-rekan yang lain tidak berasumsi sendiri dalam membantu menjawab.

ktfd

Genuine


Location : Malang.
Joined : 08 May 2009.
Posts : 3209.
18 Aug 2012 11:53

Originaly posted by yuniffer:
2% perbulan

2% dari nilai apa rekan???
salam.

tjokyani

Newbie


Location : Denpasar.
Joined : 24 Jul 2012.
Posts : 24.
21 Aug 2012 12:20

Originaly posted by ahmadanoval:
Transaksinya bulan agustus 2010. tapi baru dibayar pembeli bulan Januari 2011.
Dikreditkan oleh pembeli pada bulan agustus 2010.begitu rekan budianto....katanya pihak pembeli juga dikenakan denda 2% tsb......salam......


Artinya Penjual sudah menyerahkan faktur pajak kepada pembeli sebelum dibayar lunas?..

Dear Rekan Senior Ortaxers,
Mohon maaf, saya menambahkan pertanyaan,..
Apa mungkin karena pajak belum di setor oleh pihak penjual, tetapi sudah di kreditkan oleh pembeli, mengakibatkan pihak pembeli menerima sanksi 2%?
Mohon pencerahan nya...

Halaman 1 dari 2 •  1  2   • FirsT | PreV | NexT | LasT  •  Back to TOP

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.