•   •  Forum Diskusi ORTax
Quick Login :
   • 

PPh Badan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Topik = 7542 , Bahasan = 58571
Pembetulan Angsuran PPh 25 Tahun Pajak Berjalan
Pencetus Pendapat
azies

Junior


Location : Karawang.
Joined : 11 Feb 2010.
Posts : 102.
23 Jul 2012 10:03

Dear Reakn Ortax,

Thn ini perusahaan kami mengalami penurunan omzet yang sangat signifikan dari tahun sebelumnya. Karena salah satu Dept Produksi di perusahaan kami memisahkan diri dan membentuk perusahaan baru dengan bekerjasama (joint venture) dg perusahaan luar negeri. Sedangkan untuk menghitung angsuran PPh psl 25 kan tetap merujuk pada omzet atau profit yang didapat pada tahun sebelumnya. Sehingga kami merasa angsuran PPh 25 kami terlalu tinggi atau tidak sebanding dengan penghasilan sblm pajak yang perusahaan peroleh pada thn ini.
Sehingga bulan Mei kemarin, kami mengajukan surat permohonan penurunan angsuran PPh 25 ke KPP Madya, dengan melampirkan alasan dan rencana Lap Laba Rugi perusahaan kami pada th 2012. Dari rencana itu kami merasa sudah memnuhi syarat SE-33/PJ/2009 agar angsuran kami bisa diterima yaitu WP dapat menunjukan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25. Akan tetapi SK yg dikeluarkan tetap menolak permohonan angsuran kami.
Untuk itu kami minta saran kpd rekan ortax sekalian, dengan cara apa lagi agar kami bisa menurunkan angsuran pph 25 kami untuk th ini. Krn ini sangat memberatkan kami?Apakh kami bisa melakukan pembetulan SPT 2011, khusus untuk item angsuran pph 25-nya saja, sedangkan item yang lainnya tdk mengalami perubahan?
Mohon msukannya rekan ortax semua. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

anoui

Newbie


Location : .
Joined : 17 Mar 2008.
Posts : 23.
23 Jul 2012 10:21

Originaly posted by azies:
Apakh kami bisa melakukan pembetulan SPT 2011, khusus untuk item angsuran pph 25-nya saja, sedangkan item yang lainnya tdk mengalami perubahan?

menurut sy, pembetulan khusus hanya mengenai angsuran PPh 25 tidak bisa dilakukan via pembetulan SPT Badan.
karena penghitungan angsuran PPh 25 berdasarkan hutang pajak tahun lalu dikurangi kredit pajak dibagi 12 bulan.
saran sy ajukan kembali pengurangan PPh 25 disertai supporting dokumen:struktur organisasi lama & baru, akta atas perubahan department dll

bambangsutr

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 28 Feb 2008.
Posts : 44.
25 Jul 2012 15:04

saya setuju dengan pendapat anoui. dan kalau sebaiknya mas azies menemui ARnya tanyakan kenapa permohonannya ditolak. setahuku SE-33 itu hanya untuk tahun pajak 2009 sedangkan untuk tahun 2012 saudara harusnya menggunakan dasar di kep 537 tahun 2000.

priadiar4

Genuine


Location : 11 Lu 12 Ls.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 10220.
25 Jul 2012 15:13

Originaly posted by azies:
Dari rencana itu kami merasa sudah memnuhi syarat SE-33/PJ/2009


pakai ini

Originaly posted by anoui:
kep 537 tahun 2000.


ajukan lagi, karena dasr rekan keliru. dengan supporting data yang cukup meyakinkan tentunya.

siswadi78

Newbie


Location : Bandar Lampung.
Joined : 27 Apr 2011.
Posts : 19.
20 Sep 2012 08:53

setubuh eh setujuh dengan pendapat priadiar4

Halaman 1 dari 1 •  1   • FirsT | PreV | NexT | LasT  •  Back to TOP

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.