•
|
|
|
![]() |
PPh Badan Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya Topik = 7523 , Bahasan = 58353 |
Permohonan kedua kalinya
| Pencetus | Pendapat |
|---|---|
thomazs
![]() ![]() ![]() Groupie Location : Medan. Joined : 15 Nov 2011. Posts : 207. |
23 Jul 2012 09:56
•
Dear Rekan... Apabila sudah dikeluarkan surat keputusan oleh kanwil pajak, bisakah WP membuat permohonan kembali untuk menolak hasil pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk kedua kalinya, jika bisa mohon dapat diberikan ketentuannya? jika tidak bisa mohon dapat diberikan ketentuannya. salam |
suyanto99
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : . Joined : 03 May 2008. Posts : 908. |
23 Jul 2012 10:05
•
Rekan Thomazs, apabila surat keputusan keberatan telah terbit, maka tidak dapat diajukan kembali untuk satu SKP yg sama. Langkah selanjutnya apabila ingin menolak atau membatalkan SKP tsb adalah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Mohon diralat apabila ada kesalahan. Salam ORTax... |
thomazs
![]() ![]() ![]() Groupie Location : Medan. Joined : 15 Nov 2011. Posts : 207. |
23 Jul 2012 10:07
•
Originaly posted by suyanto99: dalah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. apakah rekan mempunyai ketentuan dan tata cara pengajuan banding di jakarta?? salam |
anoui
![]() Newbie Location : . Joined : 17 Mar 2008. Posts : 23. |
23 Jul 2012 10:31
•
Originaly posted by thomazs: Apabila sudah dikeluarkan surat keputusan oleh kanwil pajak, bisakah WP membuat permohonan kembali untuk menolak hasil pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk kedua kalinya,jika bisa mohon dapat diberikan ketentuannya? coba bapak liat UU KUP pasal 36 ayat 1, permohonan diperkenan diajukan utk kedua kalinya. |
priadiar4
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : 11 Lu 12 Ls. Joined : 07 Jul 2010. Posts : 10160. |
23 Jul 2012 10:59
•
Originaly posted by thomazs: Dear Rekan...Apabila sudah dikeluarkan surat keputusan oleh kanwil pajak, bisakah WP membuat permohonan kembali untuk menolak hasil pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk kedua kalinya, jika bisa mohon dapat diberikan ketentuannya? jika tidak bisa mohon dapat diberikan ketentuannya. salam Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. |
thomazs
![]() ![]() ![]() Groupie Location : Medan. Joined : 15 Nov 2011. Posts : 207. |
23 Jul 2012 12:00
•
Originaly posted by priadiar4: Permohonan WP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali dan permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.trims rekan priadiar4.. lalu, jika sudah dikeluarkan surat paksa, apakah bisa diajukan banding ke pengadilan pajak.. salam |
priadiar4
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : 11 Lu 12 Ls. Joined : 07 Jul 2010. Posts : 10160. |
23 Jul 2012 12:12
•
Originaly posted by thomazs: lalu, jika sudah dikeluarkan surat paksa, apakah bisa diajukan banding ke pengadilan pajak..bisa |
thomazs
![]() ![]() ![]() Groupie Location : Medan. Joined : 15 Nov 2011. Posts : 207. |
23 Jul 2012 12:14
•
Originaly posted by priadiar4: bisaapakah ketentuannya sama dengan KUP pasal 36 salam |
priadiar4
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : 11 Lu 12 Ls. Joined : 07 Jul 2010. Posts : 10160. |
23 Jul 2012 16:32
•
Originaly posted by thomazs: apakah ketentuannya sama dengan KUP pasal 36salam tidak, lihat pasal 27 |
pandapotan
![]() Newbie Location : . Joined : 29 Sep 2009. Posts : 24. |
25 Jul 2012 17:19
•
Rekan Thomasz, apabila permohonan yang diajukan adalah pasal 36, maka dapat diajukan maksimal dua kali untuk tahun pajak setelah tahun 2007. tahun pajak sebelum 2007 masih menggunakan KUP lama UU no 16 thn 2000, tidak diatur maksimal berapa kali boleh mengajukan permohonan. tetapi apabila permohonan nya adalah permohonan keberatan berdasarkan pasal 25, maka langkah selanjutnya adalah banding ke pengadilan pajak. semoga bermanfaat. |











