•
|
|
|
![]() |
PPN dan PPnBM Berisi hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya Topik = 9954 , Bahasan = 78369 |
ppn yang melibatkan 3 pihak
| Pencetus | Pendapat |
|---|---|
herbaso
![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 18 Jul 2012. Posts : 13. |
20 Jul 2012 16:21
•
Salam kenal sekali lagi, ini adalah yang kedua kali mengajukan topik. setelah sebelumnya tentang pph final penyerahan tanah/bangunan. Kali ini tentang PPN Misalanya kami adalah yang menyewakan ruangan fucntion room kepada perseroan. Karena si penyewa meminta juga sekalian dengan pengadaan makanan/catering, maka untuk pengadaan kami pesan kepada pihak lain. pada invoice yang kami terbitkan nilainya terdiri dari nilai sewa + catering sudah termasuk ppn atas sewa, tetapi atas catering kami tidak kenakan PPN karena ini disediakan oleh pihak lain/catering. Pihak cateringnya saat menagih ke kami(yang menyewakan) di pungut PPN. Ternyata pihak penyewa meminta agar faktur pajaknya dirubah agar dpp + ppn harus termasuk catering. Menurut rekan2 kasus seperti ini seharusnya bagaimana. trima kasih. |
4ndY
![]() ![]() ![]() ![]() Groupie Location : Underworld. Joined : 14 Apr 2012. Posts : 305. |
20 Jul 2012 16:40
•
Originaly posted by herbaso: Pihak cateringnya saat menagih ke kami(yang menyewakan) di pungut PPN.untuk catering sendiri tidak dikenakan PPN melainkan psl 23 (2%) ats jasa boga. bicarakan lg dengan pihak penyewa agar tagihan catering dipisah dengan sewa ruangan. |
anoui
![]() Newbie Location : . Joined : 17 Mar 2008. Posts : 23. |
21 Jul 2012 12:59
•
Originaly posted by 4ndY: untuk kurang setuju, bukan berarti objek PPh 23 lalu otomatis menjadi non PPN, pak. Dasar Pengenaan Pajak atas PPN adalah jumlah penggantian termasuk catering oleh karena itu total tagihan (sewa+catering) dikenakan PPN. |
priadiar4
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : 11 Lu 12 Ls. Joined : 07 Jul 2010. Posts : 10173. |
21 Jul 2012 14:43
•
Originaly posted by anoui: kurang setuju, bukan berarti objek PPh 23 lalu otomatis menjadi non PPN, pak.catering memang tidak dikenakan PPN rekan anoui Pasal 4A UU PPN (1) Dihapus. (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga. (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. jasa pelayanan kesehatan medis; b. jasa pelayanan sosial; c. jasa pengiriman surat dengan perangko; d. jasa keuangan; e. jasa asuransi; f. jasa keagamaan; g. jasa pendidikan; h. jasa kesenian dan hiburan; i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; k. jasa tenaga kerja; l. jasa perhotelan; m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; n. Jasa penyediaan tempat parkir; o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. Jasa boga atau katering |
begawan5060
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Yogyakarta. Joined : 06 Jan 2009. Posts : 19927. |
21 Jul 2012 15:28
•
Originaly posted by herbaso: Misalanya kami adalah yang menyewakan ruangan fucntion room kepada perseroan.Kami ini siapa? Pengusaha hotel? |
yovi
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 19 Jun 2012. Posts : 1773. |
21 Jul 2012 22:51
•
Originaly posted by priadiar4: catering memang tidak dikenakan PPN rekan anouisetuju.. Originaly posted by herbaso: Pihak cateringnya saat menagih ke kami(yang menyewakan) di pungut PPN.tapi ini kok dipungut ya? |
herbaso
![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 18 Jul 2012. Posts : 13. |
23 Jul 2012 10:24
•
kami di sini adalah pengelola mall dengan sebagaian besar bidangnya adalah menyewakan ruangan. |
herbaso
![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 18 Jul 2012. Posts : 13. |
23 Jul 2012 10:44
•
terima kasih rekan2 semuanya. Akhirnya berdasarkan masukan dari rekan2, kami menerbitkan faktur pajak tambahan atas kekurangannya. Dan juga membuat semacam memorial di G/L untuk mengakui adanya hutang ppn. Sedangkan PPN yang telah kami bayarkan ke Catering akan kami tarik lagi karena ternyata pihak catering sudah membayar pajak daerah. |
JNS
![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 24 Sep 2011. Posts : 17. |
27 Jul 2012 16:34
•
setuju dgn sdr.priadiar4 |
JNS
![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 24 Sep 2011. Posts : 17. |
27 Jul 2012 16:35
•
setuju dgn sdr.priadiar4 |











