•   •  Forum Diskusi ORTax
Quick Login :
   • 

PPN dan PPnBM
Berisi hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik = 9954 , Bahasan = 78369
ppn yang melibatkan 3 pihak
Pencetus Pendapat
herbaso

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 18 Jul 2012.
Posts : 13.
20 Jul 2012 16:21

Salam kenal sekali lagi, ini adalah yang kedua kali mengajukan topik. setelah sebelumnya tentang pph final penyerahan tanah/bangunan. Kali ini tentang PPN

Misalanya kami adalah yang menyewakan ruangan fucntion room kepada perseroan.
Karena si penyewa meminta juga sekalian dengan pengadaan makanan/catering, maka untuk pengadaan kami pesan kepada pihak lain.

pada invoice yang kami terbitkan nilainya terdiri dari nilai sewa + catering sudah termasuk ppn atas sewa, tetapi atas catering kami tidak kenakan PPN karena ini disediakan oleh pihak lain/catering.

Pihak cateringnya saat menagih ke kami(yang menyewakan) di pungut PPN.

Ternyata pihak penyewa meminta agar faktur pajaknya dirubah agar dpp + ppn harus termasuk catering.

Menurut rekan2 kasus seperti ini seharusnya bagaimana. trima kasih.

4ndY

Groupie


Location : Underworld.
Joined : 14 Apr 2012.
Posts : 305.
20 Jul 2012 16:40

Originaly posted by herbaso:
Pihak cateringnya saat menagih ke kami(yang menyewakan) di pungut PPN.

untuk catering sendiri tidak dikenakan PPN melainkan psl 23 (2%) ats jasa boga.

bicarakan lg dengan pihak penyewa agar tagihan catering dipisah dengan sewa ruangan.

anoui

Newbie


Location : .
Joined : 17 Mar 2008.
Posts : 23.
21 Jul 2012 12:59

Originaly posted by 4ndY:
untuk

kurang setuju, bukan berarti objek PPh 23 lalu otomatis menjadi non PPN, pak.
Dasar Pengenaan Pajak atas PPN adalah jumlah penggantian termasuk catering oleh karena itu total tagihan (sewa+catering) dikenakan PPN.

priadiar4

Genuine


Location : 11 Lu 12 Ls.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 10173.
21 Jul 2012 14:43

Originaly posted by anoui:
kurang setuju, bukan berarti objek PPh 23 lalu otomatis menjadi non PPN, pak.


catering memang tidak dikenakan PPN rekan anoui

Pasal 4A UU PPN

(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok
jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum;
n. Jasa penyediaan tempat parkir;
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa boga atau katering

begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 19927.
21 Jul 2012 15:28

Originaly posted by herbaso:
Misalanya kami adalah yang menyewakan ruangan fucntion room kepada perseroan.

Kami ini siapa? Pengusaha hotel?

yovi

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 19 Jun 2012.
Posts : 1773.
21 Jul 2012 22:51

Originaly posted by priadiar4:
catering memang tidak dikenakan PPN rekan anoui

setuju..

Originaly posted by herbaso:
Pihak cateringnya saat menagih ke kami(yang menyewakan) di pungut PPN.


tapi ini kok dipungut ya?

herbaso

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 18 Jul 2012.
Posts : 13.
23 Jul 2012 10:24

kami di sini adalah pengelola mall dengan sebagaian besar bidangnya adalah menyewakan ruangan.

herbaso

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 18 Jul 2012.
Posts : 13.
23 Jul 2012 10:44

terima kasih rekan2 semuanya. Akhirnya berdasarkan masukan dari rekan2, kami menerbitkan faktur pajak tambahan atas kekurangannya. Dan juga membuat semacam memorial di G/L untuk mengakui adanya hutang ppn.

Sedangkan PPN yang telah kami bayarkan ke Catering akan kami tarik lagi karena ternyata pihak catering sudah membayar pajak daerah.

JNS

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 24 Sep 2011.
Posts : 17.
27 Jul 2012 16:34

setuju dgn sdr.priadiar4

JNS

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 24 Sep 2011.
Posts : 17.
27 Jul 2012 16:35

setuju dgn sdr.priadiar4

Halaman 1 dari 2 •  1  2   • FirsT | PreV | NexT | LasT  •  Back to TOP

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.