Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH pasal 25 Badan (Mengalami Kerugian)…

  • PPH pasal 25 Badan (Mengalami Kerugian)…

     indahu updated 3 years, 5 months ago 7 Members · 8 Posts
  • lelakiminang

    Member
    27 June 2012 at 11:01 am
  • lelakiminang

    Member
    27 June 2012 at 11:01 am

    Dear rekan ortax.

    rekan..saya mau nanya terkait dengan pph pasal 25…pph pasal 25 yang dibayar dan dilaporkan pembayarannya, kan berpedoman pada laporan SPT tahunan tahun sebelumnya…namun saat masuk tahun pajak berikutnya…perusahaan mengelamai kerugian kalau di hitung..hampir setengah tahun tidak beroperasi…sehingga perusahaan mengalami kesulitan finansial untuk membayar kewajiaban pph pasal 25 nya tahun ini…
    Langkah apa yang harus di ambil perusahaan terkait dengan kewajiban pph pasal 25 nya sementara kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak bisa untuk membayar kewajiaban tersebut..(Mengalami kerugian dan sudah 6 bulan tidak ada aktivitas Operasi)…mohon bantuannya rekan2 ortax..terima kasih..

  • RickyHalim

    Member
    27 June 2012 at 11:39 am

    membuat surat permohonan pengurangan angsuran PPh ps 25 ke KPP, disertai proyeksi laporan keuangan tahun ybs,
    siap2 diperiksa…

  • ririsahyda

    Member
    27 June 2012 at 12:21 pm

    pph ps 25 nya nihil, tidak ada angsuran pajak..
    nanti yang disampaikan hanya SSP NIHIL..

    Originaly posted by rickyhalim:

    siap2 diperiksa…

    ya, kemungkinan akan diperiksa fiskus

  • Yennesy

    Member
    28 June 2012 at 11:25 am

    KEP-537/PJ/2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.
    Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Wajib Pajak (WP)

    Apabila berdasarkan perhitungan realisasi dan proyeksi memenuhi ketentuan pada Poin (2) di atas, maka WP dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP terdaftar, yaitu dengan mengajukan permohonan penurunan angsuran surat tertulis diajukan ke kepala KPP; dalam surat disebutkan alasan-alasan kenapa terjadi penurunan omset yg menyebabkan angsuran pph 25 menjadi menurun ; lampirkan dalam surat tsb. laporan keuangan (lap laba rugi) sampai bulan terakhir yang diproyeksikan sampai akhir tahun yang akan menyebabkan posisi PPh akan menjadi lebih bayar. Untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian, maka coba saya simpulkan lampiran yang disampaikan sebagai berikut :

    Foto Kopi SPT Tahunan 3 Tahun terakhir beserta Laporan Keuangannya (Sertakan juga dalam bentuk softcopy untuk memudahkan dan mempercepat analisis AR saudara).
    Proyeksi Laporan Laba Rugi ke depan beserta softcopynya
    Analisis naik turunnya omset, HPP, dan biaya. Beserta alasan dan dokumen-dokumen pendukungnya (Beserta softcopynya)
    Tanda lunas pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan 3 Tahun terakhir

  • yuniffer

    Member
    28 June 2012 at 11:51 am
    Originaly posted by ririsahyda:

    pph ps 25 nya nihil, tidak ada angsuran pajak..
    nanti yang disampaikan hanya SSP NIHIL..

    Lho ko…berarti tidak membayar nih ceritanya padahal belum ada keputusan dari DJP untuk pengurangan PPh Pasal 25.

    Originaly posted by rickyhalim:

    membuat surat permohonan pengurangan angsuran PPh ps 25 ke KPP, disertai proyeksi laporan keuangan tahun ybs

    Sepakat.

  • priadiar4

    Member
    28 June 2012 at 1:28 pm
    Originaly posted by rickyhalim:

    membuat surat permohonan pengurangan angsuran PPh ps 25 ke KPP, disertai proyeksi laporan keuangan tahun ybs,
    siap2 diperiksa…

    bukan pemeriksaan, namun penelitian oleh AR saja.

  • indahu

    Member
    20 November 2020 at 2:43 am

    apabila perusahaan pernah melakukan permohonan keringanan tapi perusahaan masih kesulitan pembayaran apa bisa di ajukan kembali

    mohon pencerahannya
    terima kasih

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now