•   •  Forum Diskusi ORTax
Quick Login :
   • 

PPh Pemotongan/Pemungutan (Withholding Income Taxes)
Berisi hal-hal mengenai Withholding Income Taxes, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2)
Topik = 7753 , Bahasan = 61029
Kesalahan pengenaan tarif PPh final atas jasa konstruksi
Pencetus Pendapat
WTR

Newbie


Location : Madura.
Joined : 21 Feb 2012.
Posts : 8.
21 Jun 2012 08:50

Rekan2...
Saya mohon masukannya, bulan lalu saya telah melaporkan PPh Final atas jasa konstruksi sebesar 3%. setelah diamati ternyata perusahaan rekanan kami msh termasuk gred 3 yg berarti besaran tarifnya sebesar 2%. nah, untuk pembetulannya bagaimana? karena perusahaan rekanan kami minta pengembalian kekurangan pembayaran.

Terima kasih..... (Wendy)

priadiar4

Genuine


Location : 11 Lu 12 Ls.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 10220.
21 Jun 2012 08:59

Originaly posted by WTR:
bulan lalu saya telah melaporkan PPh Final atas jasa konstruksi sebesar 3%


rekanan pengawas, perencana atau pelaksana konstruksi??

WTR

Newbie


Location : Madura.
Joined : 21 Feb 2012.
Posts : 8.
21 Jun 2012 09:02

rekanan pelaksana konstruksi....

priadiar4

Genuine


Location : 11 Lu 12 Ls.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 10220.
21 Jun 2012 09:29

Originaly posted by WTR:
karena perusahaan rekanan kami minta pengembalian kekurangan pembayaran.


pengembalian kelebihan bayar kali ya??
1. ajukan spt pembetulan pada masa bersangkutan dan terbitkan bukti potong yang baru
2. ajukan pemindahbukuan atas kelebihan tersebut..

WTR

Newbie


Location : Madura.
Joined : 21 Feb 2012.
Posts : 8.
21 Jun 2012 09:48

terima kasih atas masukannya....
sangat bermanfaat sekali.

ekayanto

Genuine


Location : Cirebon.
Joined : 22 Mar 2011.
Posts : 757.
21 Jun 2012 11:52

Originaly posted by priadiar4:
pengembalian kelebihan bayar kali ya??
1. ajukan spt pembetulan pada masa bersangkutan dan terbitkan bukti potong yang baru
2. ajukan pemindahbukuan atas kelebihan tersebut..


Bisa juga ajukan restitusi.....sesuai PER-05/PJ.2011

Salam

priadiar4

Genuine


Location : 11 Lu 12 Ls.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 10220.
21 Jun 2012 12:41

Originaly posted by ekayanto:
Bisa juga ajukan restitusi.....sesuai PER-05/PJ.2011


ribet rekan hehe

4phrodite

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 04 Nov 2010.
Posts : 2.
21 Jun 2012 16:26

rekan priadiar4, apa boleh dijelaskan untuk jasa konstruksi itu ada berapa kategori sebetulnya? soalnya memang membingungkan, ada yg perencana dan pelaksana, betul begitu? Apakah besar pemotongannya beda atau sama?

Yovi

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 19 Jun 2012.
Posts : 1773.
21 Jun 2012 16:38

Originaly posted by 4phrodite:
Apakah besar pemotongannya beda atau sama?


1. Jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil 2%
2. Jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 4%
3. Jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa selain angka 1 dan angka 2 di atas 3%

1. Jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha 4%
2. Jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha 6%

Salam..

nyux

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 04 Dec 2009.
Posts : 40.
22 Jun 2012 13:50

Originaly posted by Yovi:
1. Jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha 4%
2. Jasa perencanaan atau pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha 6%


arsitek dan interior design termasuk dalam kategori ini ya?

Salam..

Halaman 1 dari 3 •  1  2  3   • FirsT | PreV | NexT | LasT  •  Back to TOP

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.