Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perlakuan Pajak atas perusahaan yang berada di Kawasan Berikat

  • Perlakuan Pajak atas perusahaan yang berada di Kawasan Berikat

     LIVIE updated 15 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Dimas85

    Member
    15 April 2008 at 1:21 pm

    Dear Rekan2 Ortax,

    Jika perusahaan yang saya kelola berada di Kawasan Berikat Nasional, fasilitas2 pajak apa saja yang diberikan ? dan/atau bisa minta tolong peraturan2 tentang fasilitas di kawasan berikat ?
    atas saran dan masukannya saya ucapkan terima kasih…

  • Dimas85

    Member
    15 April 2008 at 1:21 pm
  • LIVIE

    Member
    18 April 2008 at 2:09 pm

    1. Fasilitas Penangguhan Bea Masuk & Tidak Dipungut PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor.
    2. Fasilitas Penangguhan Bea Masuk, Pembebasan Cukai dan Tidak Dipungut PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22.
    dan masih banyak lagi fasilitas2 yg diberikan u/ daerah Kawasan Berikat.
    selengkapnya baca artikel di Indonesian Tax Review (ITR) Volume V/Edisi 5, 6 & 7 tahun 2006.
    kalo peraturannya ada di KMK-291/KMK.05/1997 stdtd PMK-101/PMK.04/2005.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now