•
|
|
|
![]() |
PPh Badan Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya Topik = 7498 , Bahasan = 58254 |
penyusutan aktiva yg sudah tidak produktif
| Pencetus | Pendapat |
|---|---|
noval0305
![]() ![]() ![]() ![]() Groupie Location : Probolinggo, Jawa Timur. Joined : 20 May 2011. Posts : 321. |
30 Mar 2012 15:08
•
mohon pencerahannya rekan...kami punya beberapa gudang barang di beberapa daerah yang setiap tahunnya dilaporkan penyusutannya dalam SPT PPh Tahunan, masalahnya ada salah satu gudang yg sudah tidak aktif sejak 2 tahun lalu yg dikarenakan memang kita tidak beroperasi lagi di daerah tersebut, sedangkan kalo penyusutannya masih dimasukkan kedalam laporan SPT Tahunan maka akan kelihatan biaya penyusutannya yg sangat jomplang sama omset (omsetnya mengalami penurunan, tp pnyusutannya tetap) disamping itu juga kalo penyusutan tsb dimasukkan akan mengakibatkan SPT Rugi.. padahal kenyataannya untung.. mohon advisnya rekan... salam |
noval0305
![]() ![]() ![]() ![]() Groupie Location : Probolinggo, Jawa Timur. Joined : 20 May 2011. Posts : 321. |
02 Apr 2012 11:43
•
please rekan... yg punya advis..lg bingung neh. salam |
yuniffer
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Cyber Space. Joined : 14 Oct 2009. Posts : 2727. |
02 Apr 2012 12:31
•
Originaly posted by noval0305: kami punya beberapa gudang barang di beberapa daerah yang setiap tahunnya dilaporkan penyusutannya dalam SPT PPh Tahunan, masalahnya ada salah satu gudang yg sudah tidak aktif sejak 2 tahun lalu yg dikarenakan memang kita tidak beroperasi lagi di daerah tersebut, sedangkan kalo penyusutannya masih dimasukkan kedalam laporan SPT Tahunan maka akan kelihatan biaya penyusutannya yg sangat jomplang sama omset (omsetnya mengalami penurunan, tp pnyusutannya tetap) disamping itu juga kalo penyusutan tsb dimasukkan akan mengakibatkan SPT Rugi.. padahal kenyataannya untung..mohon advisnya rekan... Harus tetap disusutkan, dicatat dan dilaporkan biaya penyusutannya ke dalam SPT Tahunan. Bukankah jika rugi secara fiskal bisa di carry forward rugi tersebut untuk 5 tahun ke depan... |
noval0305
![]() ![]() ![]() ![]() Groupie Location : Probolinggo, Jawa Timur. Joined : 20 May 2011. Posts : 321. |
07 Apr 2012 17:54
•
Originaly posted by yuniffer: Bukankah jika rugi secara fiskal bisa di carry forward rugi tersebut untuk 5 tahun ke depan...kalo rugi itu kan pasti diperiksa rekan, nanti malah repot krn pembukuan si owner masih manajemen keluarga (account dan semuanya banyak yg masih digabung sama milik pribadi) belum standart, jika seumpama aktiva2 yg sudah tidak ada hubungannya dengan transaksi (tidak dalam rangka 3M) tsb langsung dihapus begitu saja dari daftar penyusutan boleh tidak yah..? anggap saja aktiva tsb diambil oleh pemilik dan mengurangi modal (yg seharusnya masuk laporan perubahan modal).. bgmn rekan..? salam |
edisuryadi2
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Cibubur...... Joined : 21 Feb 2008. Posts : 2342. |
07 Apr 2012 20:08
•
inilah kalau pembukuan masih belum dipisahkan antara pemilik dengan perusahaan. Pembebanan penyusutan harus taat azas. Coba check kembali mengenai pembebanan yang dibebankan kepada pemilik ( kalau CV kita mengenal prive ) itu yang dikoreksi Fiskal dan pos - pos lain yang berhubungan dengaan 3M. Rekan |
simonalim
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Anak Laskar Pelangi. Joined : 25 Oct 2009. Posts : 1667. |
07 Apr 2012 22:10
•
Originaly posted by edisuryadi2: Coba check kembali mengenai pembebanan yang dibebankan kepada pemilik ( kalau CV kita mengenal prive )Setuju, kalau CV bukan saham, Fa, kayaknya boleh lsg diambil langsung deh meskipun bukan cash/uang. Kalau PT, gudang diambil oleh Pemegang Saham maka dianggap dijual dg harga pasar, kena PPh 4(2) dan BPHTB. Mohon koreksinya.. Salam |
anasbuchori
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 31 Dec 2009. Posts : 669. |
09 Apr 2012 07:05
•
Originaly posted by simonalim: Setuju, kalau CV bukan saham, Fa, kayaknya boleh lsg diambil langsung deh meskipun bukan cash/uang.Kalau PT, gudang diambil oleh Pemegang Saham maka dianggap dijual dg harga pasar, kena PPh 4(2) dan BPHTB. Mohon koreksinya.. Salam setahu saya perlakuan CV/ Fa ketika ada "penyerahan" aktiva dari CV/ Fa ke sekutu tetap dianggap sebagai "dijual". jadi kalo CV/Fa-nya PKP maka wajib memungut PPN |
noval0305
![]() ![]() ![]() ![]() Groupie Location : Probolinggo, Jawa Timur. Joined : 20 May 2011. Posts : 321. |
09 Apr 2012 10:12
•
Originaly posted by simonalim: Coba check kembali mengenai pembebanan yang dibebankan kepada pemilik ( kalau CV kita mengenal prive ) itu yang dikoreksi Fiskal dan pos - pos lain yang berhubungan dengaan 3Muntuk kasus ini sebetulnya usahanya sdh dlm bentuk CV rekan, namun praktek pembukuannya masih manual semua.. jadi mekanisme pengurangan aktiva beserta penyusutannya melalui koreksi fiskal ya rekan? bukan lewat laporan perubahan modal gitu yah, mohon maaf saya perjelas lagi..jadi untuk lampiran laporan penyusutannya dibuat seperti periode sebelumnya, dimana semua harta dan penyusutannya dimasukkan namun untuk pengurangannya diisikan dalam koreksi fiskal? bener begitu rekan... salam |
simonalim
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Anak Laskar Pelangi. Joined : 25 Oct 2009. Posts : 1667. |
09 Apr 2012 15:06
•
Originaly posted by simonalim: Setuju, kalau CV bukan saham, Fa, kayaknya boleh lsg diambil langsung deh meskipun bukan cash/uang.Originaly posted by noval0305: jadi mekanisme pengurangan aktiva beserta penyusutannya melalui koreksi fiskal ya rekan? bukan lewat laporan perubahan modal gitu yah,Maap Rekan, koreksi jawaban saya sendiri. Yang bukan objek PPh adalah bagian laba dan gaji kepada anggota CV/Fa yang modalnya tidak terbagi atas saham. Jadi kalau pengalihan barang modal gudang, perlakuannya tetap saja seperti PT atau badan lainnya, ada laba, PPhTB(Psl.4ay2), dan BPHTB, bahkan PPN bila PKP seperti Rekan Anasbuchori katakan. Originaly posted by noval0305: mohon maaf saya perjelas lagi..jadi untuk lampiran laporan penyusutannya dibuat seperti periode sebelumnya, dimana semua harta dan penyusutannya dimasukkan namun untuk pengurangannya diisikan dalam koreksi fiskal? bener begitu rekan...Menurut saya demikian Rekan, harta tetap ada(baik komersial maupun pajak), penyusutan tetap ada namun secara komersial tapi sengaja dikoreksi di laporan pajaknya supaya tidak terjadi LB/Rugi, anggap sumbangkan ke negara. Namun tetap saja ini tidak bisa 100% menghindari pemeriksaan. Mohon koreksi rekan2 lainnya.. Salam |
noval0305
![]() ![]() ![]() ![]() Groupie Location : Probolinggo, Jawa Timur. Joined : 20 May 2011. Posts : 321. |
09 Apr 2012 16:52
•
Originaly posted by simonalim: penyusutan tetap ada namun secara komersial tapi sengaja dikoreksi di laporan pajaknya supaya tidak terjadi LB/Rugi, anggap sumbangkan ke negara.Namun tetap saja ini tidak bisa 100% menghindari pemeriksaan. masih belum memuaskan advisnya..hehehe... salam |











