Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pembetulan PPN lebih bayar jadi lebih kecil, apakah harus disetor ?
pembetulan PPN lebih bayar jadi lebih kecil, apakah harus disetor ?
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuan, apabila ada satu masa PPN dimana kami adakan pembetulan karena ada faktur pajak keluaran belum terinput, mengakibatkan PPN lebih byr menjadi lebih kecil (walaupun PPN nya masi lebih bayar setelah dibetulkan). Apakah saya harus membayar selisih pembetulan itu ? Karena di formulir 1111, II.F menjadi kurang bayar. Apakah ada dasar hukumnya sehingga harus dibayar selisih akibat pembetulan tersebut? padahal posisi PPN masih lebih bayar untuk bulan selanjutnya.
Mohon bantuan rekan-rekan
Harus bayar dong rekan,,sebab masih ada kurang bayar
tidak..tinggal dicontreng pada "kotak" Butir II.D
Maaf rekan saya salah jawab
sependapat dengan rekan Kong,,sebab rekan sebelum pembetulan kan sudah lebih bayar- Originaly posted by sitirahmaniez:
Harus bayar dong rekan,,sebab masih ada kurang bayar
Rekan Siti,
Status PPN masih lebih bayar setelah pembetulan
tapi heran kenapa menurut AR bahwa itu harus disetor karena kolom F menjadi kurang bayar, dan tidak ada kolom kurang bayar ini bisa dikompensasikan.
Mohon petunjuk
Coba menjawab..
Pada SPT Sebelumnya di formulir 1111..
Di II D posisi PPN LB
Lalu pembetulan :
Di II E PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yg dibetulkan anda isi nilai PPN yg belum dilaporkan.
Lalu hasilnya II F masih lebih bayar..
Dan Di II H anda centang butir II F pilih kompensasi…
Harusnya seperti itu bukan… Hehehe..- Originaly posted by b_ch11:
tapi heran kenapa menurut AR bahwa itu harus disetor karena kolom F menjadi kurang bayar, dan tidak ada kolom kurang bayar ini bisa dikompensasikan.
Dalam hal ini AR benar…
Contoh :
SPT Masa Normal :
PK = 40
PM = 100
LB = (60)SPT Pembetulan, Cara 1 :
PK = 60
PM = 100
II.D. LB = (40)
II.E. KB/LB pada SPT yg dibetulkan = (60)
II.F. KB/LB karena pembetulan = 20 —> harus dibayarSPT Pembetulan, Cara 2 :
PK = 60
PM = 100
II.D. LB = (40) —-> kompensasikan ke bulan berikutnya
II.E. KB/LB pada SPT yg dibetulkan = Tidak diisi
II.F. KB/LB karena pembetulan = Tidak diisi
Konsekwensi memilih cara 2 ini, harus membetulkan SPT berikutnya, sd. angka kompensasi dari bulan sebelumnya menjadi benar..Dengan demikian apabila memilih cara 1, ya harus bayar dulu…
Hallo maaf saya bru menanyakan prihal ini sekarang, mau tnya jika kita bayar kurangnya apakah kompensasi msh bisa digunakan buat masa berikutnya
sependapat dengan Pak Begawan,
jadi apabila rekan tidak betulkan semua SPM setelah SPM yg dibetulkan (ber-urut-an), konsekwensinya ya harus bayar pada saat pembetulan SPM Masa tsb.
Pilihannya : Pilih Repot betulin semua apa Pilih Bayar.
Salam.Thanks atas bantuan dan pencerahan rekan2 yg sangat jelas.
- Originaly posted by begawan5060:
II.F. KB/LB karena pembetulan = Tidak diisi
Rekan Begawan, kalo tidak diisi, bagaimana menentukan angka kompensasinya? Kan ini juga berkaitan dengan isian di kolom II H. Mohon pencerahannya.
Originaly posted by budianto:jadi apabila rekan tidak betulkan semua SPM setelah SPM yg dibetulkan (ber-urut-an), konsekwensinya ya harus bayar pada saat pembetulan SPM Masa tsb.
Pilihannya : Pilih Repot betulin semua apa Pilih Bayar.Kan ada pilihan loncat masa rekan di II H 3.1? Jadi ga perlu merubah semua kan?
Yang tulisannya kaya gini nih..
(Dikompensasikan ke Masa Pajak ____-____ )Mohon pencerahannya. Harap maklum, masih baru belajar pajak..hehehe
- Originaly posted by wawantax04:
Rekan Begawan, kalo tidak diisi, bagaimana menentukan angka kompensasinya? Kan ini juga berkaitan dengan isian di kolom II H. Mohon pencerahannya.
II.H. —> pilih/contreng kotak 1.2 dan kotak 3.1
Originaly posted by wawantax04:Kan ada pilihan loncat masa rekan di II H 3.1? Jadi ga perlu merubah semua kan?
Yang tulisannya kaya gini nih..
(Dikompensasikan ke Masa Pajak ____-____ )Ini dalam hasil pembetulan tetap LB, rekan..
- Originaly posted by begawan5060:
SPT Pembetulan, Cara 2 :
PK = 60
PM = 100
II.D. LB = (40) —-> kompensasikan ke bulan berikutnya
II.E. KB/LB pada SPT yg dibetulkan = Tidak diisi
II.F. KB/LB karena pembetulan = Tidak diisi
Konsekwensi memilih cara 2 ini, harus membetulkan SPT berikutnya, sd. angka kompensasi dari bulan sebelumnya menjadi benar..rekan begawan,
tuk pilihan ke-2 ini tidak masalah untuk SPT pembetulan, II E tidak diisi?
kemudian jika II F di isi apakah bermasalah?
Apakah nanti tidak ditolak pada saat lapor?Mohon pencerahannya. Thanks.
Salam
- Originaly posted by yoyonunuyo:
rekan begawan,
tuk pilihan ke-2 ini tidak masalah untuk SPT pembetulan, II E tidak diisi?
kemudian jika II F di isi apakah bermasalah?
Apakah nanti tidak ditolak pada saat lapor?hmm…sepertinya pertanyaan ini jg sdh dijawab rekan begawan.
maaf ya ngrepotin. he..he..Salam