Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Paket meeting di hotel kena PPh Ga..?
Paket meeting di hotel kena PPh Ga..?
seandaiya ada swatu perusahaan melakukan rapat di satu Hotel denagn paket Rp 15.000.000 + Makan. apakah pebayaran Paker tersebut d potong PPh, dan apakah ada dasar hukum yang kuat,,,
- Originaly posted by bagolZ:
seandaiya ada swatu perusahaan melakukan rapat di satu Hotel denagn paket Rp 15.000.000 + Makan. apakah pebayaran Paker tersebut d potong PPh, dan apakah ada dasar hukum yang kuat,,,
Tidak rekan
Dear Rekan bagolZ,
Jawabannya terkena PPh pasal 23. Coba baca undang-undang PPh pasal 23. besarnya 2%
- Originaly posted by yoiryuzaki:
Dear Rekan bagolZ,
Jawabannya terkena PPh pasal 23. Coba baca undang-undang PPh pasal 23. besarnya 2%
Dikenakan dimana rekan???
Mohon Penjelasannya… mnrt sy itu masuk pajak daerah
y tinggal identifikasi aj, itu objek pajak daerah bkn? klo objek y g kena lg,
- Originaly posted by yoiryuzaki:
Coba baca undang-undang PPh pasal 23. besarnya 2%
Dibagian mananya ya?
Salam
gak kena PPh rekan Bagol karena termasuk pajak daerah,
dipungut Pajak Daerah sebesar 10% (PB1)
Salam.kalo itu paketan dari hotelnya…pastinya
dari segi hotelnya….tagihan dari hotel tersebut dikenakan PB1 (Pajak daerah)
bukan dikenakan PPN.
Jumlah tagihan dari hotel itu bukan seperti jasa EO atau Seminar…jadi tidak ada unsur objek pajak penghasilan pph 23.
jadi tidak dikenakan pph23 rekan.Bagaimana kalau ada pertanyaan begini :
Perusahaan yang menyewa ruang kantor di hotel, termasuk dalam objek pajak mana?
- Originaly posted by sicut:
Bagaimana kalau ada pertanyaan begini :
Perusahaan yang menyewa ruang kantor di hotel, termasuk dalam objek pajak mana?
Memangnya ada perkantoran di hotel???
Untuk sewa berupa gedung perkantoran dikenai PPh 4(2) atas penghasilan sebesar 10%
Salam
- Originaly posted by Keehlz:
Untuk sewa berupa gedung perkantoran dikenai PPh 4(2) atas penghasilan sebesar 10%
Mengapa itu bukan masuk ke objek pajak daerah, kan sewa ruangannya di hotel?
- Originaly posted by sicut:
Mengapa itu bukan masuk ke objek pajak daerah, kan sewa ruangannya di hotel?
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Penyewaan ruangan hotel untuk kantor kepada pihak lain tidak termasuk sebagai jasa yang disediakan oleh sebuah usaha yang bergerak dalam bidang perhotelan.Salam
setuju dengan rekan hanif.
harus dilihat objek pajaknya yaitu jasa pelayanan hotel atau jasa penyewaan(dalam hal ini ruangan). Jasa pelayanan hotel itu masuk ke sumber penghasilan daerah(PMDA). Sedangkan Jasa penyewaan(dalam hal ini ruangan) masuk ke sumber penghasilan pusat yang nantinya dibagi-bagi persentasenya ke tingkat daerah.
gitu loh rekan.
Jadi jika jasa pelayanan hotel itu masuk ke sumber penghasilan daerah maka kena pajak pembangunan daerah(PB1)
sedangkan jasa penyewaan ruangan kantor ini adalah JKP yang dikenakan pph 4(2) Final sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak(Harga Sewa sebelum ditambah PPN 10%).
tks.