+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Masih belum paham ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 506634 Posts
72458 Topics | 14 Categories.

We have 173110 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  PPN Pada Jasa Yang Diberikan Di Luar Negeri
•  Punya EFIN, SPT 1771 Y
•  Apakah SSP Yang Salah Kode Setoran Bisa Dikenakan Sanksi Bunga Pemeriksaan Pajak?
•  PPN Masukan
PPh Pemotongan/Pemungutan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan 4 ayat 2
Topik : 11628 | Bahasan : 83652

Masih belum paham PPh 23


Pencetus Pendapat
kelvinadityo

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
09 Sep 2011 15:43

Butuh pendapat rekan" sekalian, untuk pemahaman Saya,

Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23

Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.

Saya coba browse, postingan yg lalu tapi belum dapat jawaban, dan kalau benar PPh 23, dalam 244/PMK.03/2008 masuk jasa apa ya?

Pertanyaan yang sama untuk pembayaran jasa pembuatan maket gedung, awalnya mau saya potong psl 4 ayat 2, tapi jadi ragu-ragu

mohon pendapat rekan" sekalian

Terimakasih
usd

Genuine


Location : Bekasi.
Joined : 30 Apr 2010.
Posts : 2898.
09 Sep 2011 15:52

Originaly posted by kelvinadityo:
Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.


kalau menurut saya masuk jasa konsultan,,, mungkin ada pendapat dr rekan lain

Originaly posted by kelvinadityo:
jasa pembuatan maket gedung


maket gedung apa ya ???

salam
kelvinadityo

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
09 Sep 2011 16:02

Originaly posted by usd:
maket gedung apa ya ???


Untuk pembangunan gedung, dibuatkan juga bentuk maket, atau bentuk 3 dimensi gedung dalam bentuk mini, lengkap dengan lanskapnya

Thanks tanggapannya
kelvinadityo

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
09 Sep 2011 16:03

Originaly posted by kelvinadityo:
Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23


Rekan usd, apakah punya pendapat atas pemahaman saya di atas?
nagatomo

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 18 Apr 2011.
Posts : 888.
09 Sep 2011 16:13

Originaly posted by kelvinadityo:
Untuk pembangunan gedung, dibuatkan juga bentuk maket, atau bentuk 3 dimensi gedung dalam bentuk mini, lengkap dengan lanskapnya


mungkin dipotong pph 23 rekan atas jasa perancang (design)
mohon koreksiny

salam
usd

Genuine


Location : Bekasi.
Joined : 30 Apr 2010.
Posts : 2898.
09 Sep 2011 17:34

Originaly posted by kelvinadityo:
Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23


apakah punya pendapat atas pemahaman saya di atas?


tergantung rekan lihat dl jasanya, apakah masuk kedalam katagori pph 23

salam
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
09 Sep 2011 17:42

Originaly posted by kelvinadityo:
Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23

Pasti? tentu saja tidak...
Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244

Originaly posted by kelvinadityo:
Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.

Kenapa ragu? Kalo tidak ada, jelas bukan objek pemotongan PPh Ps 23
ingintahupajak

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 18 Feb 2010.
Posts : 3224.
09 Sep 2011 22:38

Originaly posted by begawan5060:
Pasti? tentu saja tidak...
Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244

Sependapat dengan Pak Gun :)

Originaly posted by kelvinadityo:
Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.

Originaly posted by usd:
kalau menurut saya masuk jasa konsultan,,, mungkin ada pendapat dr rekan lain

Jika dikaitkan dengan jasa konsultan :
Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
IMO agak kurang sesuai rekan :)

CMIIW
Kelvinadityo

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
11 Sep 2011 08:49

Originaly posted by begawan5060:
Pasti? tentu saja tidak...
Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244


Maksudnya jika jasa tersebut (wajib pajak Badan) tidak termasuk dalam definisi dalam pasal 4 atau pasal 23, kita tidak perlu memotong pajak?

(Masih berharap pendapat lain tentang pasal yang harus dikenakan untuk jasa pembuatan maket dan psikotes)
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
11 Sep 2011 10:12

Originaly posted by Kelvinadityo:
Maksudnya jika jasa tersebut (wajib pajak Badan) tidak termasuk dalam definisi dalam pasal 4 atau pasal 23, kita tidak perlu memotong pajak?

Benar...
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 :
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
"Jasa lain" di sini sangat luas pengertiannya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka harus ada limitasi yang jelas. Oleh karena itu terbitlah PMK-244 untuk memberikan kepastian jenis jasa apa saja yang harus dikenai pemotongan PPh Ps 23.
Nah, kalau sudah jelas ada positif list-nya, apakah kita berwenang "memperluas" lagi jenis jasa menurut selera kita?

Originaly posted by Kelvinadityo:
(Masih berharap pendapat lain tentang pasal yang harus dikenakan untuk jasa pembuatan maket dan psikotes)

Bukan objek pemotongan PPh Ps 23, karena tidak termasuk dalam postif list PMK-244
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top