• Masih belum paham PPh 23

  • Kelvinadityo

    Member
    9 September 2011 at 3:43 pm
  • Kelvinadityo

    Member
    9 September 2011 at 3:43 pm

    Butuh pendapat rekan" sekalian, untuk pemahaman Saya,

    Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23

    Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.

    Saya coba browse, postingan yg lalu tapi belum dapat jawaban, dan kalau benar PPh 23, dalam 244/PMK.03/2008 masuk jasa apa ya?

    Pertanyaan yang sama untuk pembayaran jasa pembuatan maket gedung, awalnya mau saya potong psl 4 ayat 2, tapi jadi ragu-ragu

    mohon pendapat rekan" sekalian

    Terimakasih

  • usd

    Member
    9 September 2011 at 3:52 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.

    kalau menurut saya masuk jasa konsultan,,, mungkin ada pendapat dr rekan lain

    Originaly posted by kelvinadityo:

    jasa pembuatan maket gedung

    maket gedung apa ya ???

    salam

  • Kelvinadityo

    Member
    9 September 2011 at 4:02 pm
    Originaly posted by usd:

    maket gedung apa ya ???

    Untuk pembangunan gedung, dibuatkan juga bentuk maket, atau bentuk 3 dimensi gedung dalam bentuk mini, lengkap dengan lanskapnya

    Thanks tanggapannya

  • Kelvinadityo

    Member
    9 September 2011 at 4:03 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23

    Rekan usd, apakah punya pendapat atas pemahaman saya di atas?

  • nagatomo

    Member
    9 September 2011 at 4:13 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Untuk pembangunan gedung, dibuatkan juga bentuk maket, atau bentuk 3 dimensi gedung dalam bentuk mini, lengkap dengan lanskapnya

    mungkin dipotong pph 23 rekan atas jasa perancang (design)
    mohon koreksiny

    salam

  • usd

    Member
    9 September 2011 at 5:34 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23

    apakah punya pendapat atas pemahaman saya di atas?

    tergantung rekan lihat dl jasanya, apakah masuk kedalam katagori pph 23

    salam

  • begawan5060

    Member
    9 September 2011 at 5:42 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23

    Pasti? tentu saja tidak…
    Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244

    Originaly posted by kelvinadityo:

    Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.

    Kenapa ragu? Kalo tidak ada, jelas bukan objek pemotongan PPh Ps 23

  • ingintahupajak

    Member
    9 September 2011 at 10:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasti? tentu saja tidak…
    Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244

    Sependapat dengan Pak Gun 🙂

    Originaly posted by kelvinadityo:

    Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.

    Originaly posted by usd:

    kalau menurut saya masuk jasa konsultan,,, mungkin ada pendapat dr rekan lain

    Jika dikaitkan dengan jasa konsultan :
    Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
    IMO agak kurang sesuai rekan 🙂

    CMIIW

  • Kelvinadityo

    Member
    11 September 2011 at 8:49 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasti? tentu saja tidak…
    Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244

    Maksudnya jika jasa tersebut (wajib pajak Badan) tidak termasuk dalam definisi dalam pasal 4 atau pasal 23, kita tidak perlu memotong pajak?

    (Masih berharap pendapat lain tentang pasal yang harus dikenakan untuk jasa pembuatan maket dan psikotes)

  • begawan5060

    Member
    11 September 2011 at 10:12 am
    Originaly posted by Kelvinadityo:

    Maksudnya jika jasa tersebut (wajib pajak Badan) tidak termasuk dalam definisi dalam pasal 4 atau pasal 23, kita tidak perlu memotong pajak?

    Benar…
    Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 :
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    "Jasa lain" di sini sangat luas pengertiannya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka harus ada limitasi yang jelas. Oleh karena itu terbitlah PMK-244 untuk memberikan kepastian jenis jasa apa saja yang harus dikenai pemotongan PPh Ps 23.
    Nah, kalau sudah jelas ada positif list-nya, apakah kita berwenang "memperluas" lagi jenis jasa menurut selera kita?

    Originaly posted by Kelvinadityo:

    (Masih berharap pendapat lain tentang pasal yang harus dikenakan untuk jasa pembuatan maket dan psikotes)

    Bukan objek pemotongan PPh Ps 23, karena tidak termasuk dalam postif list PMK-244

  • Kelvinadityo

    Member
    12 September 2011 at 8:18 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar…
    Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 :
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    "Jasa lain" di sini sangat luas pengertiannya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka harus ada limitasi yang jelas. Oleh karena itu terbitlah PMK-244 untuk memberikan kepastian jenis jasa apa saja yang harus dikenai pemotongan PPh Ps 23.
    Nah, kalau sudah jelas ada positif list-nya, apakah kita berwenang "memperluas" lagi jenis jasa menurut selera kita?

    Terimakasih Pak, pagi ini saya coba menghubungi kring 500200, pendapatnya juga sama dengan Pak Gunawan di atas, ditambahkan juga merujuk Surat Edaran 35 2010 (saya belum baca)

    Tetapi kembali ke jasa psikotes yang Saya tanyakan, Ibu di 500200 memberikan pendapat bahwa jasa tersebut masuk jasa konsultan

    Untuk pendapat "ingintahupajak", Saya ambil baris pertamanya Pak : ) terimakasih

    Originaly posted by Kelvinadityo:

    Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
    IMO agak kurang sesuai rekan 🙂

  • qjoy

    Member
    12 September 2011 at 4:46 pm

    itu mungkin masuk ke dalam jasa lain, seperti yg terdapat dalam bukti potong pasal 23, (lihat bukti potong pasal 23)

  • ingintahupajak

    Member
    12 September 2011 at 5:11 pm
    Originaly posted by qjoy:

    itu mungkin masuk ke dalam jasa lain, seperti yg terdapat dalam bukti potong pasal 23, (lihat bukti potong pasal 23)

    Bisa disebutkan masuk jasa apa rekan?

  • begawan5060

    Member
    12 September 2011 at 10:32 pm
    Originaly posted by qjoy:

    itu mungkin masuk ke dalam jasa lain, seperti yg terdapat dalam bukti potong pasal 23, (lihat bukti potong pasal 23)

    Justru baris itu harus diisi jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 yang dapat dilihat di PMK-244

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now