Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Masih belum paham PPh 23
Masih belum paham PPh 23
Butuh pendapat rekan" sekalian, untuk pemahaman Saya,
Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23
Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.
Saya coba browse, postingan yg lalu tapi belum dapat jawaban, dan kalau benar PPh 23, dalam 244/PMK.03/2008 masuk jasa apa ya?
Pertanyaan yang sama untuk pembayaran jasa pembuatan maket gedung, awalnya mau saya potong psl 4 ayat 2, tapi jadi ragu-ragu
mohon pendapat rekan" sekalian
Terimakasih
- Originaly posted by kelvinadityo:
Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.
kalau menurut saya masuk jasa konsultan,,, mungkin ada pendapat dr rekan lain
Originaly posted by kelvinadityo:jasa pembuatan maket gedung
maket gedung apa ya ???
salam
- Originaly posted by usd:
maket gedung apa ya ???
Untuk pembangunan gedung, dibuatkan juga bentuk maket, atau bentuk 3 dimensi gedung dalam bentuk mini, lengkap dengan lanskapnya
Thanks tanggapannya
- Originaly posted by kelvinadityo:
Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23
Rekan usd, apakah punya pendapat atas pemahaman saya di atas?
- Originaly posted by kelvinadityo:
Untuk pembangunan gedung, dibuatkan juga bentuk maket, atau bentuk 3 dimensi gedung dalam bentuk mini, lengkap dengan lanskapnya
mungkin dipotong pph 23 rekan atas jasa perancang (design)
mohon koreksinysalam
- Originaly posted by kelvinadityo:
Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23
apakah punya pendapat atas pemahaman saya di atas?
tergantung rekan lihat dl jasanya, apakah masuk kedalam katagori pph 23
salam
- Originaly posted by kelvinadityo:
Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23
Pasti? tentu saja tidak…
Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244Originaly posted by kelvinadityo:Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.
Kenapa ragu? Kalo tidak ada, jelas bukan objek pemotongan PPh Ps 23
- Originaly posted by begawan5060:
Pasti? tentu saja tidak…
Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244Sependapat dengan Pak Gun 🙂
Originaly posted by kelvinadityo:Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.
Originaly posted by usd:kalau menurut saya masuk jasa konsultan,,, mungkin ada pendapat dr rekan lain
Jika dikaitkan dengan jasa konsultan :
Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
IMO agak kurang sesuai rekan 🙂CMIIW
- Originaly posted by begawan5060:
Pasti? tentu saja tidak…
Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244Maksudnya jika jasa tersebut (wajib pajak Badan) tidak termasuk dalam definisi dalam pasal 4 atau pasal 23, kita tidak perlu memotong pajak?
(Masih berharap pendapat lain tentang pasal yang harus dikenakan untuk jasa pembuatan maket dan psikotes)
- Originaly posted by Kelvinadityo:
Maksudnya jika jasa tersebut (wajib pajak Badan) tidak termasuk dalam definisi dalam pasal 4 atau pasal 23, kita tidak perlu memotong pajak?
Benar…
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 :
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
"Jasa lain" di sini sangat luas pengertiannya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka harus ada limitasi yang jelas. Oleh karena itu terbitlah PMK-244 untuk memberikan kepastian jenis jasa apa saja yang harus dikenai pemotongan PPh Ps 23.
Nah, kalau sudah jelas ada positif list-nya, apakah kita berwenang "memperluas" lagi jenis jasa menurut selera kita?Originaly posted by Kelvinadityo:(Masih berharap pendapat lain tentang pasal yang harus dikenakan untuk jasa pembuatan maket dan psikotes)
Bukan objek pemotongan PPh Ps 23, karena tidak termasuk dalam postif list PMK-244
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 :
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
"Jasa lain" di sini sangat luas pengertiannya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka harus ada limitasi yang jelas. Oleh karena itu terbitlah PMK-244 untuk memberikan kepastian jenis jasa apa saja yang harus dikenai pemotongan PPh Ps 23.
Nah, kalau sudah jelas ada positif list-nya, apakah kita berwenang "memperluas" lagi jenis jasa menurut selera kita?Terimakasih Pak, pagi ini saya coba menghubungi kring 500200, pendapatnya juga sama dengan Pak Gunawan di atas, ditambahkan juga merujuk Surat Edaran 35 2010 (saya belum baca)
Tetapi kembali ke jasa psikotes yang Saya tanyakan, Ibu di 500200 memberikan pendapat bahwa jasa tersebut masuk jasa konsultan
Untuk pendapat "ingintahupajak", Saya ambil baris pertamanya Pak : ) terimakasih
Originaly posted by Kelvinadityo:Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
IMO agak kurang sesuai rekan 🙂 itu mungkin masuk ke dalam jasa lain, seperti yg terdapat dalam bukti potong pasal 23, (lihat bukti potong pasal 23)
- Originaly posted by qjoy:
itu mungkin masuk ke dalam jasa lain, seperti yg terdapat dalam bukti potong pasal 23, (lihat bukti potong pasal 23)
Bisa disebutkan masuk jasa apa rekan?
- Originaly posted by qjoy:
itu mungkin masuk ke dalam jasa lain, seperti yg terdapat dalam bukti potong pasal 23, (lihat bukti potong pasal 23)
Justru baris itu harus diisi jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 yang dapat dilihat di PMK-244