Pencetus |
Pendapat |
kelvinadityo
  Junior
Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
|
09 Sep 2011 15:43
Butuh pendapat rekan" sekalian, untuk pemahaman Saya,
Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23
Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak.
Saya coba browse, postingan yg lalu tapi belum dapat jawaban, dan kalau benar PPh 23, dalam 244/PMK.03/2008 masuk jasa apa ya?
Pertanyaan yang sama untuk pembayaran jasa pembuatan maket gedung, awalnya mau saya potong psl 4 ayat 2, tapi jadi ragu-ragu
mohon pendapat rekan" sekalian
Terimakasih
|
usd
     Genuine
Location : Bekasi.
Joined : 30 Apr 2010.
Posts : 2898.
|
09 Sep 2011 15:52
Originaly posted by kelvinadityo: Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak. kalau menurut saya masuk jasa konsultan,,, mungkin ada pendapat dr rekan lain Originaly posted by kelvinadityo: jasa pembuatan maket gedung maket gedung apa ya ??? salam
|
kelvinadityo
  Junior
Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
|
09 Sep 2011 16:02
Originaly posted by usd: maket gedung apa ya ??? Untuk pembangunan gedung, dibuatkan juga bentuk maket, atau bentuk 3 dimensi gedung dalam bentuk mini, lengkap dengan lanskapnya Thanks tanggapannya
|
| |
kelvinadityo
  Junior
Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
|
09 Sep 2011 16:03
Originaly posted by kelvinadityo: Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23 Rekan usd, apakah punya pendapat atas pemahaman saya di atas?
|
nagatomo
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 18 Apr 2011.
Posts : 888.
|
09 Sep 2011 16:13
Originaly posted by kelvinadityo: Untuk pembangunan gedung, dibuatkan juga bentuk maket, atau bentuk 3 dimensi gedung dalam bentuk mini, lengkap dengan lanskapnya mungkin dipotong pph 23 rekan atas jasa perancang (design) mohon koreksiny salam
|
usd
     Genuine
Location : Bekasi.
Joined : 30 Apr 2010.
Posts : 2898.
|
09 Sep 2011 17:34
Originaly posted by kelvinadityo: Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23 apakah punya pendapat atas pemahaman saya di atas? tergantung rekan lihat dl jasanya, apakah masuk kedalam katagori pph 23 salam
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
|
09 Sep 2011 17:42
Originaly posted by kelvinadityo: Bila kita membayar jasa kepada vendor badan, untuk jasa diluar kategori Pasal 4 ayat 2, pasti menjadi subyek pasal 23 Pasti? tentu saja tidak... Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244 Originaly posted by kelvinadityo: Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak. Kenapa ragu? Kalo tidak ada, jelas bukan objek pemotongan PPh Ps 23
|
ingintahupajak
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 18 Feb 2010.
Posts : 3224.
|
09 Sep 2011 22:38
Originaly posted by begawan5060: Pasti? tentu saja tidak... Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244 Sependapat dengan Pak Gun :) Originaly posted by kelvinadityo: Ini ada pembayaran untuk jasa psikotest, saya ragu2 apakah benar saya potong pasal 23 atau tidak. Originaly posted by usd: kalau menurut saya masuk jasa konsultan,,, mungkin ada pendapat dr rekan lain Jika dikaitkan dengan jasa konsultan : Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.IMO agak kurang sesuai rekan :) CMIIW
|
Kelvinadityo
  Junior
Location : Jakarta.
Joined : 06 Jun 2011.
Posts : 116.
|
11 Sep 2011 08:49
Originaly posted by begawan5060: Pasti? tentu saja tidak... Menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 hanya yang terdapat dalam positif list PMK-244 Maksudnya jika jasa tersebut (wajib pajak Badan) tidak termasuk dalam definisi dalam pasal 4 atau pasal 23, kita tidak perlu memotong pajak? (Masih berharap pendapat lain tentang pasal yang harus dikenakan untuk jasa pembuatan maket dan psikotes)
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
|
11 Sep 2011 10:12
Originaly posted by Kelvinadityo: Maksudnya jika jasa tersebut (wajib pajak Badan) tidak termasuk dalam definisi dalam pasal 4 atau pasal 23, kita tidak perlu memotong pajak? Benar... Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 : imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. "Jasa lain" di sini sangat luas pengertiannya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka harus ada limitasi yang jelas. Oleh karena itu terbitlah PMK-244 untuk memberikan kepastian jenis jasa apa saja yang harus dikenai pemotongan PPh Ps 23. Nah, kalau sudah jelas ada positif list-nya, apakah kita berwenang "memperluas" lagi jenis jasa menurut selera kita? Originaly posted by Kelvinadityo: (Masih berharap pendapat lain tentang pasal yang harus dikenakan untuk jasa pembuatan maket dan psikotes) Bukan objek pemotongan PPh Ps 23, karena tidak termasuk dalam postif list PMK-244
|