•   •  Forum Diskusi ORTax
Quick Login :
   • 

PPh Pemotongan/Pemungutan (Withholding Income Taxes)
Berisi hal-hal mengenai Withholding Income Taxes, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2)
Topik = 7754 , Bahasan = 61031
Batas pelaporan pemotongan pph 23.
Pencetus Pendapat
lila12

Newbie


Location : .
Joined : 28 Nov 2007.
Posts : 21.
03 Mar 2008 10:46

Halo, numpang tanya,

Misalnya perusahaan saya menerima jasa legal di bulan Desember 2007, namun invoice baru diterima bulan February 2008. Invoice tertanggal January 2008.
Pertanyaan saya, tanggal berapa yang saya harus cantumkan di SPT dan bukti potong PPh 23. Apakah bulan February (masa lapornya) ? atau bulan January (sesuai invoice)?
Sebenarnya saat paling lambat untuk menyetor dan melaporkan PPh 23 itu berapa lama ya?? ada yang bilang 3 bulan setelah tanggal invoice, tapi saya tidak dapat menemukan peraturannya.

Ditunggu jawabannya ya...

onorus

Genuine


Location : .
Joined : 12 Dec 2007.
Posts : 514.
03 Mar 2008 12:52

Tgl bukti potong sesuai dgn saat Perusahaan Ibu membayar pemberi jasa, tdk tergantung pada tgl invoice.

PPh ps 23 disetor paling lambat tgl 10 bulan berikutnya setelah tgl pemotongan & dilapor tgl 20 stlh bulan berikutnya setelah tgl pemotongan.

lila12

Newbie


Location : .
Joined : 28 Nov 2007.
Posts : 21.
03 Mar 2008 13:46

Oke deh.. thanks ya..
Tanya lagi donk, kalo jasa manajemen dari perusahaan Singapore yang memiliki COD (Certificate of Domicile) berarti tarif PPh 26-nya menjadi 10% ya?

prastono

Groupie


Location : .
Joined : 31 Aug 2007.
Posts : 201.
03 Mar 2008 14:45

Perusahaan Singapore datang ke Indonesia tidak ? kalau tidak pernah datang jadi konsultasi lewat email atau telepon ya tidak kena PPh sama sekali ( 0% ) hanya dikenakan PPN jasa luar negeri 10%. Kalau Mereka datang ke Indonesia lihat time testnya ( misal 90 hari ) kalau kurang dari time test ya sama seperti uraian sebelumnya. kalau melewati time test ( misal 91 hari ) maka ditetapkan sebagai BUT dan dikenakan Pajak seperti WP dalam negeri

lila12

Newbie


Location : .
Joined : 28 Nov 2007.
Posts : 21.
03 Mar 2008 15:23

Orang singaporenya datang tapi cuma seminggu. Apakah berarti tidak dikenakan PPh 26?? saya jadi bingung soalnya sepengetahuan saya kalau tidak ada COD kena tarif 20% sedangkan kalau ada COD menjadi 10%.
Sebenarnya yang benar gimana ya??

dimas85

Groupie


Location : .
Joined : 28 Feb 2008.
Posts : 264.
04 Mar 2008 11:16

Karena Indonesia dengan Singapore melakukan P3B, maka atas jasa tersebut jika tidak ada BUT-nya di Indonesia/ tidak perwakilan perusahaan tersebut di Indonesia, atau ada tapi tidak lebih dari 90 hari, maka Indonesia tidak berhak memajaki atas penghasilan tersebut.
Jadi lila tidak perlu memotong PPh 26, dengan syarat minta COD asli dari Singapore (bukti bahwa lawan transaksinya taxpayer Singapore)

Halaman 1 dari 1 •  1   • FirsT | PreV | NexT | LasT  •  Back to TOP

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.