Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pajak atas SHU koperasi

  • pajak atas SHU koperasi

     leearningtax updated 13 years, 5 months ago 7 Members · 12 Posts
  • eyecak

    Member
    23 November 2010 at 4:01 pm
  • eyecak

    Member
    23 November 2010 at 4:01 pm

    rekan-2

    mohon bantuannya,
    1. apakah badan koperasi simpan pinjam SHUnya (laba koperasi) dikenakan pajak badan 25 % pada akhir tahun 2010….?
    2. apakah pada saat didistribusikan SHU keanggota dikenakan lagi pajak PPh 21 ….? jika ia berapa…. %
    3. pada saat pencadangan pendapatan bunga pinjaman badan atas pinjaman keanggota, yang dikapitalisasi ke simpanan anggota. Termasuk objek pajak…..? jika ia jenis pajak apa … dan tarifnya…%.

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2010 at 4:34 pm
    Originaly posted by eyecak:

    . apakah badan koperasi simpan pinjam SHUnya (laba koperasi) dikenakan pajak badan 25 % pada akhir tahun 2010….?

    yup benar

    Originaly posted by eyecak:

    2. apakah pada saat didistribusikan SHU keanggota dikenakan lagi pajak PPh 21 ….? jika ia berapa…. %

    PPh Pasal 4 ayat 2, tarif 10%

    Originaly posted by eyecak:

    3. pada saat pencadangan pendapatan bunga pinjaman badan atas pinjaman keanggota, yang dikapitalisasi ke simpanan anggota. Termasuk objek pajak…..? jika ia jenis pajak apa … dan tarifnya…%.

    bisa dijelaskan lagi?

    Salam

  • rizky.ahm

    Member
    23 November 2010 at 5:54 pm

    Dear rekan eyecak & Hanif
    2. apakah pada saat didistribusikan SHU keanggota dikenakan lagi pajak PPh 21 ….? jika ia berapa…. %
    Jawabannya :
    Tidak dikenakan PPh, baik itu 21 maupun 23, UU PPh pasal 4 ayat 3f dan pasal 23 ayat 4f, dengan syarat merupakan bagian laba yang masuk dalam cadangan laba ditahan.
    Semoga membantu,
    Rizky

  • leearningtax

    Member
    24 November 2010 at 4:16 pm
    Originaly posted by rizky.ahm@gmail.com:

    Tidak dikenakan PPh, baik itu 21 maupun 23, UU PPh pasal 4 ayat 3f dan pasal 23 ayat 4f, dengan syarat merupakan bagian laba yang masuk dalam cadangan laba ditahan.

    hmmm… gitu ya…
    setau saya kalo di pmk 111/pmk.03/ th 2010, pasal 1 menyebutkan Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
    mohon dijelaskan pa rizky.. (sapa tau saya salah menafsirkan)

  • smharapanbersama

    Member
    25 November 2010 at 11:53 am

    hanya sharing…kalau kita baca UU PPh No. 36 tahun 2008, SHU yang dibagikan ke anggota koperasi sepertinya TIDAK Dipotong PPH 23..coba lihat pasal 23 angka 4 huruf f: CMIIW

    Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
    a.penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
    b.sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    c.dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang
    diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
    d. dihapus;
    e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
    f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    g. dihapus; dan
    h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan
    Peraturan Menteri Keuangan.

  • kusuma84

    Member
    25 November 2010 at 12:16 pm
    Originaly posted by leearningtax:

    setau saya kalo di pmk 111/pmk.03/ th 2010, pasal 1 menyebutkan Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

    yup,.. sesuai juga dengan UU 36 thn 2008 pasal 4 ayat 1 (g)
    —————————-

    Originaly posted by rizky.ahm@gmail.com:

    Tidak dikenakan PPh, baik itu 21 maupun 23, UU PPh pasal 4 ayat 3f dan pasal 23 ayat 4f, dengan syarat merupakan bagian laba yang masuk dalam cadangan laba ditahan.

    ada aturannya nggk rekan? mohon pencerahannya,..

    salam,

  • leearningtax

    Member
    25 November 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by smharapanbersama:

    c.dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang
    diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

    yup.. harus dilihat lagi pasa 4 ayat 3 pak…
    (kalo ga salah syaratnya: itu kalo penerima koperasi yg modalnye 25% dan dari laba ditahan…)
    kalo ga memenuhi syarat yg begitu sih tetep kena.. pph 23 u badan dan pph 4 ayat 2 untuk op..
    dan ada satu syarat lagi… koperasinya harus berusaha tidak untuk kegiatan usaha internal (harus ada penjualan kepada pihak luar).
    cmiiw

  • sammi

    Member
    25 November 2010 at 3:25 pm

    SHU yang dibayarkan koperasi ke anggotanya tidak dilakukan pemotongan pajak sepanjang shu tersebut dibayarkan koperasi ke anggotanya pasal 23 ayat 4 angka 6 UU no PPh no.36 tahun 2008

  • sammi

    Member
    25 November 2010 at 3:29 pm
    Originaly posted by leearningtax:

    yup.. harus dilihat lagi pasa 4 ayat 3 pak…
    (kalo ga salah syaratnya: itu kalo penerima koperasi yg modalnye 25% dan dari laba ditahan…)
    kalo ga memenuhi syarat yg begitu sih tetep kena.. pph 23 u badan dan pph 4 ayat 2 untuk op..
    dan ada satu syarat lagi… koperasinya harus berusaha tidak untuk kegiatan usaha internal (harus ada penjualan kepada pihak luar).

    ini konteksnya kalo koperasi sebagai penerima deviden, tapi saya yakin yang ingin ditunjukan oleh rekan smharapanbersama adalah koperasi sebagai pembayar SHU ke anggotanya dan ditunjukan pada huruf f

  • sammi

    Member
    25 November 2010 at 3:33 pm
    Originaly posted by eyecak:

    3. pada saat pencadangan pendapatan bunga pinjaman badan atas pinjaman keanggota, yang dikapitalisasi ke simpanan anggota. Termasuk objek pajak…..? jika ia jenis pajak apa … dan tarifnya…%.

    yup ini merupakan pencadangan penghasilan bunga atas pinjaman ke anggota, atas pencadangan ini dikenakan pph pasal 4 ayat (2) final atas pembayaran bunga simpanan terhadap anggota koperasi sebesar :
    pasal 2 PMK 112 tahun 2010

    a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau

    b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

  • leearningtax

    Member
    25 November 2010 at 4:28 pm
    Originaly posted by sammi:

    ini konteksnya kalo koperasi sebagai penerima deviden, tapi saya yakin yang ingin ditunjukan oleh rekan smharapanbersama adalah koperasi sebagai pembayar SHU ke anggotanya dan ditunjukan pada huruf f

    kalo atas deviden dipotong 23 sih saya setuju pak.. tp bukan berarti tidak dipotong pajak ya.. soalnya beralih menjadi pph final.. (per 111 th 2010)
    mohon koreksi jika salah pak..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now