Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pembetulan spt masa ppn 2009, tetapi sudah lapor spt PPh badan 2009?

  • pembetulan spt masa ppn 2009, tetapi sudah lapor spt PPh badan 2009?

     disant updated 13 years, 5 months ago 5 Members · 16 Posts
  • disant

    Member
    18 November 2010 at 9:19 pm
  • disant

    Member
    18 November 2010 at 9:19 pm

    perkenalkan saya, disant, baru bergabung di ortax.
    saya ada masalah dalam pelaporan masa PPN des 2009. dimana posisinya adalah lebih bayar PPN 2009. dan saya sudah lapor spt tahunan PPh badan 2009.
    sementara spt masa PPN jan – sept 2010, saya lebih bayar PPN. di bulan oktober 2010 saya kurang bayar PPN Rp. 45juta dan sudah saya bayar tgl 10 okt 2010.
    setelah saya cek dan ricek, ternyata ada kesalahan dalam pelaporan, yaitu :
    1. dibulan des 2009, ada PPN keluaran yang dipungut oleh pemungut PPN (bendahara negara). tetapi di laporan spt PPN masa des 2009 tidak saya masukkan dalam kolom (PPN dipungut oleh pemungut PPN). yang mengakibatkan PPN lebih bayar saya lebih kecil Rp. 10juta.
    2. dibulan juni 2010, terjadi kesalahan yang sama. yang mengakibatkan PPN saya lebih kecil Rp. 12juta (jadi total kesalahan saya adalah Rp. 22juta).
    Pertanyaan saya adalah :
    apa yang sebaiknya saya lakukan sesuai dengan perpajakannya :
    1. Pastinya saya pembetulan PPN. tetapi apakah yang juni 2010? sedangkan yang des 2009, bagaimana nasibnya (karena saya sudah lapor spt tahunan PPh badan ?
    2. kurang bayar saya (yang sudah saya setor ke kas negara) untuk spt PPN masa okt 2010, harus diapakan? (berarti kurang bayar saya seharusnya Rp. 23juta)

  • Aries Tanno

    Member
    18 November 2010 at 9:29 pm
    Originaly posted by disant:

    1. Pastinya saya pembetulan PPN. tetapi apakah yang juni 2010? sedangkan yang des 2009, bagaimana nasibnya (karena saya sudah lapor spt tahunan PPh badan ?

    yang salah harus dibetulkan.
    Apa hubungannya dengan SPT Tahunan PPh Badan?

    Originaly posted by disant:

    2. kurang bayar saya (yang sudah saya setor ke kas negara) untuk spt PPN masa okt 2010, harus diapakan? (berarti kurang bayar saya seharusnya Rp. 23juta)

    ini datangnya dari mana?
    mohon dijelaskan dulu.
    Apakah maksudnya KB 45 Juta – 22 Juta kelebihan yang salah pada masa sebelumnya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2010 at 9:34 pm
    Originaly posted by disant:

    etelah saya cek dan ricek, ternyata ada kesalahan dalam pelaporan, yaitu :
    1. dibulan des 2009, ada PPN keluaran yang dipungut oleh pemungut PPN (bendahara negara). tetapi di laporan spt PPN masa des 2009 tidak saya masukkan dalam kolom (PPN dipungut oleh pemungut PPN). yang mengakibatkan PPN lebih bayar saya lebih kecil Rp. 10juta.
    2. dibulan juni 2010, terjadi kesalahan yang sama. yang mengakibatkan PPN saya lebih kecil Rp. 12juta (jadi total kesalahan saya adalah Rp. 22juta).

    Bukankah kalo dimasukan, justru LB-nya akan bertambah?
    Misal :
    Sebelumnya (SPT Normal) :
    PK seluruhnya = 15
    PK dipungut pemungut = 0
    PK dipungut sendiri = 15
    PM = 18
    LB = (3)
    Pembetulan :
    PK seluruhnya = 15
    PK dipungut pemungut = 5
    PK dipungut sendiri = 10
    PM = 18
    LB = (8)

    Originaly posted by disant:

    Pastinya saya pembetulan PPN. tetapi apakah yang juni 2010? sedangkan yang des 2009, bagaimana nasibnya (karena saya sudah lapor spt tahunan PPh badan ?

    Betulkan SPT Masa Des 2009 dan Juni 2010
    Asalkan transaksi tsb sudah dibukukan dan dilaporkan dalam R/L maka tidak perlu pembetulan SPT Tahunan PPh 2009

    Originaly posted by disant:

    kurang bayar saya (yang sudah saya setor ke kas negara) untuk spt PPN masa okt 2010, harus diapakan? (berarti kurang bayar saya seharusnya Rp. 23juta)

    Pembayaran sendiri-sendiri…, tetapi saya nggak yakin terjadi kurang bayar… bisa diberikan contoh kasusnya?

  • disant

    Member
    18 November 2010 at 9:50 pm

    Betulkan SPT Masa Des 2009 dan Juni 2010
    Asalkan transaksi tsb sudah dibukukan dan dilaporkan dalam R/L maka tidak perlu pembetulan SPT Tahunan PPh 2009

    transaksi PPN yang lebih bayar des 2009, sudah masuk dalam R/L.

    Pembayaran sendiri-sendiri…, tetapi saya nggak yakin terjadi kurang bayar… bisa diberikan contoh kasusnya?

    kasusnya : pada jan – sept 2010, spt masa PPN (tiap bulannya) terjadi lebih bayar. terus pada okt 2010 terjadi kurang bayar (karena stock bahan baku terjadi over stock, sehingga saya tidak melakukan pembelian bahan baku, sedangkan penjualan cukup banyak, dimana selisih PK vs PM = 45juta, PK>PM)

  • Aries Tanno

    Member
    18 November 2010 at 9:54 pm
    Originaly posted by disant:

    transaksi PPN yang lebih bayar des 2009, sudah masuk dalam R/L.

    berarti tidak ada masalah pada SPT Tahunan PPhnya.

    Originaly posted by disant:

    kasusnya : pada jan – sept 2010, spt masa PPN (tiap bulannya) terjadi lebih bayar. terus pada okt 2010 terjadi kurang bayar (karena stock bahan baku terjadi over stock, sehingga saya tidak melakukan pembelian bahan baku, sedangkan penjualan cukup banyak, dimana selisih PK vs PM = 45juta, PK>PM)

    apakah LB jan s/d sept sudah dikompensasikan ke masa pajak oktober?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2010 at 10:01 pm

    Yang ini rekan Disant :

    Originaly posted by disant:

    1. dibulan des 2009, ada PPN keluaran yang dipungut oleh pemungut PPN (bendahara negara). tetapi di laporan spt PPN masa des 2009 tidak saya masukkan dalam kolom (PPN dipungut oleh pemungut PPN). yang mengakibatkan PPN lebih bayar saya lebih kecil Rp. 10juta.
    2. dibulan juni 2010, terjadi kesalahan yang sama. yang mengakibatkan PPN saya lebih kecil Rp. 12juta (jadi total kesalahan saya adalah Rp. 22juta).

  • disant

    Member
    18 November 2010 at 10:07 pm

    untuk spt tahunan PPn badan 2009, jadi saya tidak perlu koreksi/ pembetulan? lebih bayar yang di neraca kan berarti salah? apakah saya harus pembetulan lampirannya? atau saya hanya jurnal koreksi di neraca 2010?

    setiap lebih bayar PPN selalu saya kompensasi ke masa pajak berikutnya s/d oktober 2010.
    terus untuk kurang bayar spt masa PPN oktober berarti kebanyakan/ lebih setor ke kas negara (setelah pembetulan). bagaimana cara kompensasi kelebihan setor ke kas negara ?

  • Aries Tanno

    Member
    18 November 2010 at 10:25 pm
    Originaly posted by disant:

    untuk spt tahunan PPn badan 2009, jadi saya tidak perlu koreksi/ pembetulan? lebih bayar yang di neraca kan berarti salah? apakah saya harus pembetulan lampirannya? atau saya hanya jurnal koreksi di neraca 2010?

    apakah LB tersebut berpengaruh terhadap jumlah pajak yang dibayar?
    Kalau tidak, saya kira tidak urgent untuk melakukan pembetulan.

    Originaly posted by disant:

    setiap lebih bayar PPN selalu saya kompensasi ke masa pajak berikutnya s/d oktober 2010.
    terus untuk kurang bayar spt masa PPN oktober berarti kebanyakan/ lebih setor ke kas negara (setelah pembetulan). bagaimana cara kompensasi kelebihan setor ke kas negara ?

    Saran saya, SPT Masa PPN bulan Oktober 2010 nggak usah dibetulkan dulu. karena sudah kadung dibayar.
    Betulkan SPT Masa Desember 2010 dan bulan Juni, kelebihannya kompensasikan nanti ke masa pajak november.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 November 2010 at 10:33 pm

    Coba berikan contoh SPT PPN Des 2009 (Normal) dan cara pembetulannya… trus kita bahas bersama..

  • Aries Tanno

    Member
    18 November 2010 at 10:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Coba berikan contoh SPT PPN Des 2009 (Normal) dan cara pembetulannya… trus kita bahas bersama..

    setujuuuu….

    Salam

  • ktfd

    Member
    19 November 2010 at 11:17 am
    Originaly posted by disant:

    untuk spt tahunan PPn badan 2009, jadi saya tidak perlu koreksi/ pembetulan? lebih bayar yang di neraca kan berarti salah? apakah saya harus pembetulan lampirannya? atau saya hanya jurnal koreksi di neraca 2010?

    ooohhhh… mungkin maksud rekan disant ini adalah:
    oleh krn terjadi koreksi di neraca akibat koreksi lebih bayar ppn, sedangkan koreksi ini tak berpengaruh pada pph badan, apakah masih perlu membetulkan spt pph badan
    2009 krn neraca kan merupakan lampiran yg diharuskan dalam spt pph badan?
    apa demikian rekan disant?
    jika ya, maka ya betulkan saja… toh gak ada pengaruhnya ke laba/rugi dan pph badan.
    salam.

  • kikie

    Member
    19 November 2010 at 11:42 am

    mungkin analisa kasus nya sbb :
    des 2009 : PK 30jt, PM 55jt, maka lebih bayar 25jt
    ternyata ada faktur pajak dengan kode 02, sejumlah 10jt
    lakukan pembetulan des 2009, dengan posisi lebih bayar 35jt,
    II E. PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan 25jt
    II F.PPN yang kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D – II.E) (10.000.000)
    akan dikompensasikan ke masa November 2010

    berlaku juga untuk juli 2010
    mungkin lakukan pembetulan setelah lapor masa oktober aja ya

  • disant

    Member
    19 November 2010 at 9:47 pm

    thanks rekan2, sorry baru bisa online dirumah.
    kalau saya simpulkan :
    1. saya harus tetap pembetulan spt masa PPN des 2009 dan juni 2010.
    2. untuk akun di neraca saya boleh pembetulan di spt tahunan PPh badan 2009.
    jika tidak dilakukan pembetulan berarti saya harus melakukan jurnal koreksi di 2010 untuk akun lebih bayar tersebut (akibat pembetulan).
    3. sebelum pembetulan, di spt masa PPN okt 2010, saya sudah setor ke kas negara akibat kurang bayar di bulan tersebut. maka dibulan nov 2010 bila terjadi kurang bayar lagi, maka saya tetap sertakan kelebihan setor ke kas negara masa okt 2010 (perhitungan setelah pembetulan).

  • begawan5060

    Member
    19 November 2010 at 10:10 pm
    Originaly posted by disant:

    sebelum pembetulan, di spt masa PPN okt 2010, saya sudah setor ke kas negara akibat kurang bayar di bulan tersebut. maka dibulan nov 2010 bila terjadi kurang bayar lagi, maka saya tetap sertakan kelebihan setor ke kas negara masa okt 2010

    Pembetulan Des 2009 dan Juni 2010 apabila menghasilkan LB lebih besar, maka selisih LB tsb langsung dikompensasikan ke masa Nopember 2010, SPT PPN masa-masa lainnya sudah benar nggak perlu diotak-atik lagi..
    Misal :
    LB semula (SPT Normal) = (10)
    LB pembetulan = (15)
    LB akibat pembetulan = (5) —> kompensasikan ke Nopember 2010

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now