Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Harta Pada Akhir Tahun saat pertama lapor

  • Harta Pada Akhir Tahun saat pertama lapor

  • yyw0809

    Member
    26 September 2010 at 5:39 pm
  • yyw0809

    Member
    26 September 2010 at 5:39 pm

    Mohon masukannya.

    Jika seeorangi baru memiliki NPWP dan saat pelaporan pajak pertama kali menuliskan daftar semua kekayaannya yang cukup significant yang didapatkan semasa belum memiliki NPWP apakah ini akan menjadi boomerang bagi pelapor pajak dengan dikenakan denda atau sanksi atas kepemilikan harta tanpa membayarkan pajak?

    Terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    26 September 2010 at 7:23 pm
    Originaly posted by yyw0809:

    Jika seeorangi baru memiliki NPWP dan saat pelaporan pajak pertama kali menuliskan daftar semua kekayaannya yang cukup significant yang didapatkan semasa belum memiliki NPWP apakah ini akan menjadi boomerang bagi pelapor pajak dengan dikenakan denda atau sanksi atas kepemilikan harta tanpa membayarkan pajak?

    jika penerbitan NPWP dilakukan secara jabatan oleh KPP maka kewajiban perpajakan WP tersebut timbul paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak
    (pasal 2 ayat 4A UU kup)

    Salam

  • paiminpetukboy

    Member
    26 September 2010 at 10:18 pm

    rekan junjungan, bagaimana dengan ketentuan (pasal 2 ayat (1)) bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    apakah dengan adanya ketentuan tersebut wajib pajak dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan diri? walaupun pihak pajak belom mengukuhkan npwp secara jabatan. sehingga ketentuan kewajiban perpajakannya bisa ditarik mundur?
    mohon dibantu untuk memahami..
    salam.

  • handokotjk

    Member
    26 September 2010 at 10:50 pm
    Originaly posted by yyw0809:

    baru memiliki NPWP dan saat pelaporan pajak pertama kali menuliskan daftar semua kekayaannya yang cukup significant yang didapatkan semasa belum memiliki NPWP apakah ini akan menjadi boomerang bagi pelapor pajak dengan dikenakan denda atau sanksi atas kepemilikan harta ?

    Ini pertanyaan menarik, dan ini juga pernah terjadi kepada para pejabat negara yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan pribadi.
    Dan dalam hal ini banyak intrik politik sehingga tidak memunculkan persoalan ini ke publik, jadi saya pikir ini bisa jadi bahasan yang menarik.
    Mungkin rekan2 Ortax ada yang punya data atau informasi yang bisa dibagikan.

    Originaly posted by yyw0809:

    atas kepemilikan harta tanpa membayarkan pajak?

    Untuk hal ini mungkin perlu ditelusuri dulu asal muasalnya kepemilikan harta, tidak semua harta merupakan objek pajak.

    Terima kasih.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    27 September 2010 at 2:51 am
    Originaly posted by paiminpetukboy:

    rekan junjungan, bagaimana dengan ketentuan (pasal 2 ayat (1)) bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    Seharusnya subjek pajak yang sudah memenuhi persyartan subjektif dan objektif dapat melaksanakan hak nya untuk memperoleh nomor registrasi NPWP, serta melaksanakan kewajiban perpajakannya semenjak diterbitkan NPWP – nya oleh KPP dimana WP tersebut berdomisili/berusaha.

    Dengan demikian DJP pun sudah dapat melakukan uji kepatuhan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang timbul semenjak WP tersebut ber-hak untuk menggunakan nomor registrasi NPWP – nya baik itu dalam pelaksanaan kewajiban pot-put maupun penyampaian spt masa/tahunan dan kewajiban lain.

    Seiring dengan hal ini, semenjak NPWP diterbitkan, WP juga sudah dapat menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan, banding, gugatan, mengangsur pajak dan hak – hak lain sehubungan dengan adanya penetapan/penagihan/pengembalian pajak di bidang perpajakannya.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    27 September 2010 at 3:05 am
    Originaly posted by paiminpetukboy:

    apakah dengan adanya ketentuan tersebut wajib pajak dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan diri? walaupun pihak pajak belom mengukuhkan npwp secara jabatan. sehingga ketentuan kewajiban perpajakannya bisa ditarik mundur?

    Seharusnya iya…

    Namun perangkat hukumnya hanya diatur dalam pasal 2 ayat 4A saja (UU kup).
    Yaitu hak DJP untuk menetapkan secara jabatan atas kewajiban perpajakan yang timbul paling lama 5 (lima) tahun sebelum NPWPnya – diterbitkan.

    Ini adalah kepastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 ayat 4A tersbut. Dengan diterbitkannya NPWP secara jabatan, maka DJP mempunyai dasar untuk menerbitkan STP/SKP atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh WP tersebut.

    Salam

    Salam

  • Sugito

    Member
    27 September 2010 at 4:40 am
    Originaly posted by yyw0809:

    apakah ini akan menjadi boomerang bagi pelapor pajak dengan dikenakan denda atau sanksi atas kepemilikan harta tanpa membayarkan pajak?

    ya betul, fiskus mempunyai hak untuk mengusut kewajiban pajak dari WP yang bersangkutan. Kebetulan WP nya sendiri mengungkapkannya membuat pekerjaan fiskus jadi ringan.

  • junjungansitohang

    Member
    27 September 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by Sugito:

    ya betul, fiskus mempunyai hak untuk mengusut kewajiban pajak dari WP yang bersangkutan. Kebetulan WP nya sendiri mengungkapkannya membuat pekerjaan fiskus jadi ringan.

    Namun bagaimna fiskus dapat mengusut nilai aktiva yang signifikan (kasus diatas) jika Tahun perolehan aset umpama lebih dari 5 (lima ) tahun yang lalu sehingga terindikasi ada kewajiban pajak yang belum dilaporkan (berupa adanya penghasilan sebgai sumber dana pembelian aset diatas) lebih dari 5 tahun yang lalu yang dilaporkan untuk pertama kalinya pada SPT tahunan saat ini??

    Mohon pencerahan rekan sugito…

    Salam

  • setyadarma77

    Member
    27 September 2010 at 3:04 pm

    resiko diperiksa memang tidak tertutup … pemikirannya adalah apabila harta tersebut (khususnya mobil, rumah, tanah & apartment) tidak dilaporkan semuanya apakah tidak lebih menjadi boomerang di kemudian hari (SPT Tahunan tidak diisi dengan benar)

    Jadi menurut saya untuk harta seperti mobil, rumah, tanah & apartment dilaporkan semua di awal SPT dimasukkan daripada apabila aset tersebut ditransaksikan di kemudian hari dan ketahuan.

  • yyw0809

    Member
    30 September 2010 at 9:00 pm

    Terima kasih banyak atas masukan rekan sekalian.

  • Sugito

    Member
    1 October 2010 at 2:59 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Namun bagaimna fiskus dapat mengusut nilai aktiva yang signifikan

    Bisa mulai dari WP ybs dipanggil untuk konseling dst…

  • setyadarma77

    Member
    1 October 2010 at 8:58 am
    Originaly posted by Sugito:

    Bisa mulai dari WP ybs dipanggil untuk konseling dst…

    setelah konseling biasanya WP akan melakukan pembetulan SPT.

  • junjungansitohang

    Member
    1 October 2010 at 9:09 am
    Originaly posted by Sugito:

    Bisa mulai dari WP ybs dipanggil untuk konseling dst…

    Originaly posted by setyadarma77:

    setelah konseling biasanya WP akan melakukan pembetulan SPT.

    maksud saya begini rekan2:

    Umpama: WP ber-npwp th 2009.
    Pada pelaporan SPT tahunannya (tahun pajak 2009) WPtsb melaporkan:
    Tanah,bangunan,kendaraan ……. Th perolehan 2003….Jumlah total=Rp. 100Juta

    Apakah djp dapat mengusut/melakukan pemeriksaan atas penghasilan (belum dilapor di tahun 2003) yang digunakan untuk membeli aset2 diatas??

    Mohon pencerahan rekan

    Salam

  • setyadarma77

    Member
    1 October 2010 at 1:12 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apakah djp dapat mengusut/melakukan pemeriksaan atas penghasilan (belum dilapor di tahun 2003) yang digunakan untuk membeli aset2 diatas??

    Mohon pencerahan rekan

    apabila sudah ikut sunset policy maka relatif hampir "aman", apabila tidak ikut sunset policy cukup beresiko …
    karena asas keadilan juga diperhitungkan …
    kan jadinya tidak ada bedanya nanti antara yg ikut sunset policy (keluar duit kurang bayar + denda) dan yang tidak ikut sunset policy (langsung masukin di SPT 2009 untuk harta yg 2003 misalnya)

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now